-->

Omnibus Law Ditunda, Haruskah Para Buruh Bahagia?

Oleh: Henyk Nur Widaryanti, S.Si., M.Si.

Kali ini bisa dikatakan para buruh dapat bernafas lega. Pasalnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ditunda pembahasannya. Penundaan ini tentu tidak datang begitu saja. Serikat buruh harus menyatakan sikapnya dulu tentang penolakan pembahasan RUU Omnibus Law ini.

Sebelumnya diketahui bahwa Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU Omnibus Law. Namun, dari seluruh fraksi yang ada, ada yang tidak mengirimkan delegasinya. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku sengaja tidak mengirimkan delegasi untuk pembahasan RUU ini.

Menurut Juru Bicara PKS Sopan Sopian, partai ini sengaja tidak mengirimkan nama delegasi ke Baleg DPR karena peduli nasib rakyat. Membahas RUU Omnibus Law Ciptaker di tengah pandemi membuktikan tidak adanya penghargaan atas keselamatan dan nyawa rakyat.

Pipin (panggilan akrabnya, ed.) menambahkan pembahasan RUU ini pun akan menimbulkan kegaduhan. Tapi, jika pandemi ini berakhir, fraksi PKS siap membahas RUU tersebut. (detik, 21/4/20) Menyusul PKS, Partai Demokrat (PD) pun menarik delegasinya dari Panja.

Bersamaan dengan itu, ancaman aksi para buruh pun datang. Pada 30 April 2020 nanti, para buruh mengancam akan tetap melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh 1 Mei. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyebutkan akan mengirimkan 50 ribu orang dari daerah Jabodetabek untuk demonstrasi.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan demonstrasi ini akan dilakukan di depan DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian. Tak hanya itu, rencana juga digelar di 20 provinsi di Indonesia dengan perkiraan jumlah peserta 20 ribu orang. Menurut Said, aksi yang dilakukan para buruh ini akan tetap mematuhi protokol kesehatan saat pandemi corona.

Setelah dilakukan pertemuan antara Presiden dengan pimpinan para buruh, keputusan pembahasan RUU Ciptaker pun ditunda. Baik Presiden maupun Ketua DPR, Puan Maharani memberikan pernyataan yang sama. Penundaan pembahasan ini karena adanya situasi pandemi Corona dan sekaligus desakan demo dari para buruh. Untuk itu, Puan menyampaikan perlu adanya jajak pendapat dari berbagai elemen yang bersangkutan. (Republika, 24/4/20)

Penundaan bukan Pembatalan

Setelah penundaan ini para buruh akhirnya bisa bernafas lega. Namun, kelegaan ini mungkin hanya terjadi saat pandemi saja. Jika pandemi ini berakhir, apakah dijamin mereka masih bisa bernafas lega?

Pasalnya, penundaan pembahasan RUU Omnibus Law ini hanya bersifat sementara. Artinya, setelah halangan dan rintangan usai, pembahasan RUU ini akan langsung tancap gas.

Para buruh sempat meminta agar Omnibus Law yang akan datang dibuat lagi dari nol. Artinya mereka pun diajak urun rembuk mengenai undang-undang yang akan menentukan nasib mereka ke depan.

Tapi, rasanya harapan ini hanya sekadar pepesan kosong. Bagaikan pungguk merindukan bulan. Mengharapkan sesuatu yang sangat kecil kemungkinan terjadinya. Karena kepentingan terhadap kapital lebih diutamakan. Apalagi merekalah yang sudah berinvestasi besar.

Mengurusi Urusan Kapitalis, bukan Rakyat

Sebagaimana kita ketahui sebelumnya, isi RUU Omnibus Law ini dinilai sangat menguntungkan pengusaha dengan adanya penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) menjadi upah per jam.

Selain itu dalam RUU ini juga tidak ada aturan mengenai sanksi terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja. Ditambah lagi dihapuskannya pesangon sebagai penggantian masa kerja. Papar Andi Gani Nena, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). (detik, 23/4/20)

Lebih lagi dalam lagi, draf Omnibus Law juga memperbolehkan perusahaan mempekerjakan outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan. Hal ini dinilai tidak hanya merugikan buruh tapi juga semua pekerja yang ada.

Apalagi pengusaha boleh mempekerjakan karyawan kontrak dan tidak punya tunjangan pensiun, tunjangan kesehatan juga sangat minim. Jelas tidak berpihak pada nasib pekerja.

Selain itu penolakan juga dilakukan pada aturan mengenai tidak adanya pembatasan tenaga kerja asing (TKA) dalam seluruh bidang. Hal ini bisa dipastikan akan merugikan masyarakat Indonesia.

Pasalnya, jumlah lapangan kerja nantinya akan sangat minim. Rakyat jadi gigit jari. Mereka jadi pengangguran bukan karena malas, melainkan karena jatah kerja mereka direbut TKA.

Apa yang dirumuskan dalam RUU ini sejak awal memang sudah tidak berpihak pada rakyat. Kebanyakan isinya menentukan nasib rakyat, tapi tak ada satu pun yang menguntungkan rakyat.

Jelaslah ke mana keberpihakan RUU ini. Hanya kapitalis alias pengusaha yang diuntungkan. Dapat dipastikan jika RUU ini dibahas lagi, kepentingan kapitalis tentu tidak akan ketinggalan.

Sumber : MuslimahNews.com