-->

Kartu Pra Kerja, Tepatkah Atasi Masalah Ekonomi Akibat Covid-19?

Oleh : Imroatus sholeha (Komunitas Peduli Umat)

Penamabda.com - Pemerintah telah membuka pendaftaran tahap awal untuk program Kartu Pra Kerja. Pendaftaran pertama telah dibuka sejak Sabtu (11/4) hingga Kamis (16/4) mendatang pukul 16.00 WIB. Di tahap ini, pemerintah memberikan kuota bagi 164.000 masyarakat untuk mendaftar di program Kartu Pra Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pendaftaran Kartu Pra Kerja akan dibagi per gelombang yang dibuka setiap satu pekan terhitung hari ini. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/4/2020), Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra kerja, Denni Puspa Purbasari menjelaskan, sejumlah tahapan yang harus ditempuh calon anggota kartu pra kerja. 

Tahapan pertama adalah rekan-rekan semua pergi ke website dan mendaftar, masukkan data diri, kami lakukan verifikasi," kata Denni di Graha BNPB, Jakarta Timur. Tahap kedua, pendaftar akan diminta mengikuti tes singkat berupa kemampuan dasar dan motivasi diri. Selanjutnya, akan diumumkan apakah yang bersangkutan lolos sebagai anggota Kartu Pra kerja atau tidak. Mereka yang lolos dapat langsung memilih pelatihan keterampilan yang disediakan digital platfrom dari mitra resmi pemerintah.
Virus Corona memang menjadi momok yang mengerikan bagi seluruh dunia. Kehadirannya yang tak terduga memberikan dampak yang luar  biasa, kaya-miskin, tua-muda, rakyat biasa-pejabat negara semua elemen merasakan bagaimana sulitnya situasi saat ini yang disebabkan oleh virus ini. 
Dalam menanggulangi wabah virus Corona saat ini, pemerintah mengambil  beberapa langkah agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus. Salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Dalam prakteknya, kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk membatasi aktifitas di luar rumah, serta memaksa pabrik hingga perusahaan untuk mengurangi, bahkan menghentikan operasi. Akibatnya, banyak karyawan pabrik dan para pekerja yang harus berhenti bekerja dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan bagi keluarga. Ditambah lagi pemerintah ketika menerapkan aturan PSBB ini tidak memberikan jaminan akan tersedianya pangan bagi masyarakat yang terdampak.  

Imbas dari pemutusan hubungan kerja masal yang terjadi di tengah pandemi corona saat ini, pemerintah mencoba meluncurkan program kartu pra kerja. Dimana para peserta akan diberikan insentif sebesar 600 ribu selama 4 bulan guna membantu masyarakat.

Konsep Kartu Pra Kerja yang dibanggakan Presiden Joko Widodo sangat tidak tepat diterapkan saat pandemil corona virus disease 2019 (Covid-19). Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai bahwa Kartu Pra Kerja diterapkan saat kondisi perekonomian sedang normal. Saat tidak ada wabah dan badai ekonomi, Indonesia memang butuh SDM yang unggul dan memiliki skill yang baik. 

Sementara Kartu Pra Kerja bisa menjadi jawaban dengan memberikan pelatihan online, maupun offline. Tapi di saat terjadi pagebluk Covid-19, program ini tidak perlu diluncurkan. Apalagi sampai harus menaikkan anggarannya hingga 100 persen, dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk 5,6 juta orang. Ini kayak "Jaka Sembung" naik ojek (nggak nyambung), karena korban PHK sekarang enggak perlu dikasih pelatihan secara online gitu ya, terangnya dalam diskusi online bertajuk Dampak Ekonomi Covid-19 dan Telaah Paket Corona ala Pemerintah RI, Minggu (12/4). Menurutnya, di saat krisis seperti saat ini, masyarakat dan para korban PHK lebih membutuhkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dibanding Kartu Pra Kerja. Terlebih program Kartu Pra Kerja mengharuskan mereka mengikuti pelatihan online agar menerima bantuan. Sementara dana Kartu Pra Kerja yang digelontorkan juga akan terpotong untuk para penyelenggara. 

Pemerintah terkesan tidak serius dalam menyelesaikan persoalan rakyat, pemerintah masih saja mementingkan unsur politik, dimana kartu pra kerja adalah salah satu janji dari penguasa kita saat itu. 

Sebagai seorang muslim, kita diajarkan tentang konsep cara mengurusi urusan umat dalam setiap problem yang dihadapinya. Dalam kondisi saat ini, mengharuskan masyarakat agar tetap di rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus, dan mengakibatkan masyarakatnya tidak bekerja, maka pemerintah berkewajiban untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat tanpa harus diberikan syarat-syarat tertentu. Karena sudah jelas dalam syariat Islam, tugas penguasa dan negara adalah melindungi dan menjamin seluruh kebutuhan rakyat, termasuk saat terjadinya wabah seperti sekarang ini tanpa menghitung untung-rugi untuk kepentingan rakyat.

Namun apalah daya, saat ini kita berada pada sistem kapitalistik. Dimana untung dan rugi sebagai standar utama sehingga tak heran penguasa masih hitung-hitungan dalam menyelamatkan hidup rakyatnya. Oleh karena itu, sudah saatnya kita membuka mata dan meninggalkan sistem kapitalisme yang terbukti tidak becus dalam mengurusi kehidupan manusia terbukti banyaknya kerusakan yang timbul akibat diterapkannya sistemi ini. 

Hanya dengan kembali pada syariat Islam keberkahan hidup bisa kita rasakan, karena syariat Islam adalah seperangkat aturan yang berasal dari Allah SWT sang Maha Pencipta, bahkan Allah telah memperingatkan bahaya apabila kita berpaling dari aturanya. Allah SWT berfirman yang artinya: "Dan barangsiapa berpaling dari peringatanku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan kami akan menghimpunkanya pada hari kiamat dalam keadaan buta" (Q.S Thaha:124). 

Wallahu Aalam Bisshawab.