-->

IPW Tolak Wacana Pembebasan Koruptor Meski untuk Hindari Corona


"Narapidana residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan."

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane mengatakan alasan karena wabah Corona atau dalih apapun untuk membebaskan napi koruptor merupakan kejahatan baru oleh oknum pejabat negara.

"Kok tiba-tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid 19," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2020. Neta menyerukan agar intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk menelusuri apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini. 

Alasannya, selama ini Indonesia sibuk memerangi korupsi bahkan sampai membentuk satu lembaga sendiri untuk memberantasnya, yaitu KPK. Meski KPK sudah dibentuk, nyatanya korupsi di Indonesia masih terjadi.  

Menurut Neta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saja belum pernah memaparkan lembaga pemasyarakatan mana yang sudah terpapar virus Corona. Wacana pembebasan napi koruptor, kata dia, menunjukkan Yasonna seolah lupa bahwa korupsi bagian kejahatan luar biasa.

"IPW berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona."

Sementara bila pemerintah membebaskan narapidana "kelas teri" dengan alasan yang sama, IPW bisa menerimanya. "Namun IPW berharap Menkum HAM tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Corona ini," kata Neta.

Ia menuturkan ada empat kriteria narapidana "kelas teri" ini yang dapat dibebaskan, yaitu: berusia 60 tahun ke atas, sakit-sakitan, masa hukumannya di bawah satu tahun, dan narapidana yang melakukan kejahatan ringan. "Sedangkan narapidana residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan."

Setelah membebaskan para narapidana ini, Neta mengusulkan agar Yasonna memberikan data mereka ke Polri. Hal ini agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini.

Selain itu, ia mengusulkan agar narapidana "kelas teri" yang dibebaskan ini diwajibkan melakukan kerja sosial, seperti membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona. "Mereka misalnya membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona," ucap dia.

Lewat kerja sosial ini, para narapidana bisa beramal dan dipantau aktivitasnya, baik oleh Kemenkum HAM maupun Polri. "Dengan demikian mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yang pernah mereka lakukan," kata Neta.[tempo.co]