-->

Akal-Akalan Jokowi Di Perppu 1/2020, Ubedilah Badrun: Niat Baik Tapi Langgar Aturan Tidak Dihukum

Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun membeberkan akal-akalan yang dilakukan pemerintah di dalam Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19. 

"Indonesia kini memasuki episode terburuk dalam sejarah politik dan hukum setelah Jokowi menanda tangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/4). Menurut Ubedilah, Perppu 1/2020 merupakan Perppu yang terlalu vulgar akal-akalan pemerintah disaat pandemik virus corona atau Covid-19 merajalela di Indonesia. "Diantara akal-akalan tersebut terbaca ada pasal yang mengambil dari pasal di omnibus law yang ditolak publik. Ini banyak orang tidak tahu, Jokowi diam-diam memasukkan pasal Omnibus Law didalam Perppu," ungkapnya. 

Misalnya, kata Ubedilah, Pasal 5 dalam Perppu tersebut memberikan penurunan tarif pajak PPh badan menjadi 22 persen pada 2020, 20 persen di 2020 dan 17 persen untuk wajib pajak dalam negeri yang tercatat di bursa saham. "Dalam draft Omnibus Law Perpajakan, terkait insentif tarif PPh badan ada dalam Pasal 3. Hanya pasal yang berbeda tapi konten sama persis. Ini namanya akal-akalan," bebernya. Selain itu, Perppu 1/2020 juga memberikan mandat kepada pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan hal-hal yang di luar kebiasaan, bahkan di luar rambu aturan perundang-undangan. 

Misalnya, kata dia, pemerintah diperkenankan memperlebar defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB. Atau BI dipersilakan masuk ke lelang surat berharga negara (SBN) di pasar perdana. "Ini juga akal-akalan. Sebab dalam UU Bank Indonesia yang sebelumnya hanya memperbolehkan BI membeli Surat Utang Negara (SUN) di pasar sekunder. Pasal 19 Perppu 1/2020 itu mengganti regulasi dengan memperbolehkan BI membeli SUN di pasar perdana. Dahsyat akal-akalannya," jelasnya. 

Selanjutnya, analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini juga menilai adanya akal-akalan dari pemerintah yakni meminta kelonggaran defisit APBN hingga lebih dari tiga persen selama tiga tahun. "Ini juga akal-akalan, mau gampangnya saja agar aman. Dengan cara akal-akalan itu apa Istana tidak paham bahwa dalam 3 tahun penerimaan pajak siap-siap merosot, dan tak ada jaminan apa pun pada tahun ketiga disiplin fiskal bisa dilakukan," tegasnya. 

Tak hanya itu, pada Pasal 27 Ayat 1 Perppu 1/2020 yang menyebut bahwa kebijakan penyelamatan terkait krisis bukan merupakan kerugian negara. "Bagaimana mungkin anggaran dari APBN, dari SUN kemudian ketika terjadi permasalahan pemerintah bilang bukan kerugian negara. Ini akal-akalan," katanya. 

Akal-akalan yang paling sakti, kata Ubedilah, adalah pada Pasal 27 Ayat 2 Perppu 1/2020 yang menyatakan bahwa pengambil kebijakan tidak bisa dituntut oleh hukum pidana dan perdata jika dalam melaksanakan tugas didasari pada itikad baik. "Ini akal-akalan juga, jadi kalau melanggar tapi niatnya baik tidak boleh dihukum. Baru kali ini ada aturan hukum negara kalau berniat baik meskipun melanggar tidak boleh dituntut di meja pengadilan. Negara bisa kacau. Ini akal-akalan luar biasa," tegasnya. 

Dengan demikian, Ubedilah meminta kepada DPR untuk mendengar aspirasi rakyat menolak Perppu 1/2020. "Saya kira pada titik ini, Perppu 1/2020 perlu ditolak oleh rakyat. DPR sebagai wakil rakyat harus mendengar aspirasi rakyat menolak Perpu tersebut. Bahwa rakyat sudah bosan dengan perilaku elit politik yang doyan akal-akalan," pungkas Ubedilah.

Artikel ini telah tayang di Rmol.id