-->

Guru Besar Hukum UNS: PSBB Hanya Berkutat di Administratif, Tak Taktis Atasi Wabah Corona


Langkah-langkah yang ditempuh pemerintah pusat dalam menangani wabah Covid-19 dinilai tidak taktis dan lambat. Aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo dan jajarannya hanya berkutat pada adiministratif semata namun tidak menyelesaikan persoalan secara cepat dan taktis.

Misalnya, penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga mengambang. Alih-alih mengatur langkah taktis dalam penanganan wabah, aturan tersebut dianggap hanya bersifat administratif semata.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Dr Pujiyono menanggapi dibuatnya serangkaian peraturan yang dibuat pemerintah untuk penanganan COVID-19. Ia menilai sejumlah aturan tersebut masih jauh dari harapan.

“Tidak jauh berbeda dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya, hanya mirip-mirip saja. Belum ada yang taktis untuk menangani penanggulangan wabah ini” katanya, Minggu (5/4/2020).

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID- 19. Selain itu, Jokowi juga menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Melalui beleid tersebut, Pujiyono menilai pemerintah hanya menunjukkan pilihan untuk melaksanakan PSBB ketimbang karantina wilayah. Materi dalam peraturan itu juga tidak jauh berbeda dengan Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang sudah dulu ada. “Tidak ada yang baru,” ujarnya.

Sebenarnya, masyarakat berharap banyak kekosongan yang ada dalam serangkaian peraturan itu bisa dilengkapi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Sayangnya, Permenkes nomor 9 tahun 2020 yang dibuat oleh Menteri Kesehatan Terawan juga tidak memuat langkah-langkah taktis yang harus dilakukan.

"Permenkes ini hanya mengatur masalah prosedur administrasi penetapan PSBB. Sedangkan persoalan-persoalan penting mengenai langkah-langkah taktis penanganan COVID-19 belum terlihat,” ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut semestinya juga memuat kewajiban negara, kewajiban warga negara dan juga menenai partisipasi publik. “Banyak kekosongan dalam Peraturan Pemerintah yang tidak diisi oleh Permenkes tersebut,” katanya.

Pujiyono berharap pemerintah segera menerbitkan aturan serta melakukan langkah-langkah yang bisa menenangkan masyarakat yang tengah panik. “Agar tercipta kondisi rakyat percaya dengan pemimpinnya. In leader we trust, bukan justru malah distrust,” tegasnya. [teras.id](Syahirul)