-->

Buruh Harian Ditangkap Polisi, Diduga Hina Presiden


Seorang buruh harian berinisial WP (29) ditangkap Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan penghinaan terhadap presiden.  Padahal menurut sejumlah pakar, polisi tidak boleh asal tangkap, karena MK telah menghapus sejumlah pasal yang mengarah pada penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan, WP ditangkap atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap presiden. PEnangkapan tersebut menidak lanjuti laporan polisi nomor LP-A / 55 / IV /2020/ Spkt – Kepri, Tanggal 5 April 2020.

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penelusuran jejak digital. Pada 4 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku melalui akun facebooknya mengomentari status facebook dari akun Agus Ramhdah Alias ABD Karim. Ia mengunggah sebuah meme atau gambar yang diduga menghina Presiden RI Joko Widodo.

Akhirnya  polisi mengamankan pelaku yang tinggal di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang itu. Polis  turut mengamankan sejumlah alat bukti berupa satu unit telepon genggam, dua buah kartu operator seluler, micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar bukti cetak di akun facebook.

“Dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Kepri,  Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan resmi, Rabu (8/4).

Dilansir dari CNNIndonesia,  postingan yang dikomentari oleh pelaku berisikan sebuah gambar yang bertuliskan “Awas kalian kalau sampai kalian korupsi kan dana untuk Copid-19 itu”. Namun, sudah tidak ditemukan lagi komentar berisi meme yang  menurut polisi diunggah oleh pelaku dalam postingan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui pelaku mengunggah hal tersebut dengan tujuan untuk membuat lelucon dan menyindir kinerja Presiden.

Polisi menjerat pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,  sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 208 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Surat Telegram No. ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 meminta jajarannya mewaspadai jenis kejahatan cyber yang muncul selama masa pandemi covid-19.  Salah satunya penghinaan terhadap penguasa, Presiden dan Pejabat Pemerintahan. Sebagaimana Pasal 207 KUHP.

Padahal pasal penghinaan terhadap presiden telah dihapus melalui putusan Mahkamah Konsitusi nomor 013-022-PUU-IV/2006. Dengan putusan itu Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang menyasar kepada kasus-kasus penghinaan presiden.

“Polisi tak boleh dan tidak bisa sekehendak hati menangkap orang yang disangka menghina atau mengkritik dengan keras pejabat negara seperti gubernur, kapolri dan presiden,” ujar pakar Hukum Pidana, Muhammad Taufiq, Rabu (4/8/2020) [Islamtoday]