-->

Bahas Ombibus Law Saat Pandemi, Hilangnya Keadilan dan Empati Negara


Pengamat Politik Rocky Gerung menilai keadilan negara sudah hilang. Pasalnya, pemerintah justru sibuk membahas RUU Omnibus Law, bukan sibuk mengurus penderitaan rakyat akibat corona virus (COVID-19)

“Pembahasan RUU Omnibus law ditengah wabah semakin mengindikasikan bahwa negara tidak mampu memberikan rasa keadilan kepada rakyatnya,” pungkasnya dalam diskusi bersama sejumlah pakar serta ekonom Faisal Basri.

Menurutnya, kehadiran negara seharusnya mampu memperbanyak keadilan dan mempercepat distribusi keadilan. Negara Indonesia juga didirikan dengan dalil keadilan sosial yang sangat kuat. Keadilan social itulah yang semacam menjadi pengikat ideologi diantara negara dan rakyat

“Faktanya distribusi keadilan ini hanya dinikmati oleh sekelompok golongan saja,” ujarnya

Sejak kemunculannya RUU Omnibus law menimbulkan polemik, sekaligus memperjelas peta tarik menarik kepentingan. Ironisnya, tarik menarik kepentingan bukan hanya antara kekuatan negara dan masyarakat sipil. Kekuatan negara bergabung dengan kekuatan korporasi berhadapan dengan kekuatan masyarakat sipil.

“Sekarang, tercermin di dalam rancangan Omnibus, apapun dilakukan untuk membuka investasi sebesar-besarnya. Apapun dikasih pajak diturunkan ada super tax deductible, ada tax holiday 20 tahun, pemilik batu bara tidak dibatasi lahannya, perpanjangan otomatis macam-macam begitu” ungkap ekonom Faisal Basri.

Tidak hanya itu, pemerintah tanpa menunggu pembahasan RUU Omnibus Law telah lebih dahulu menurunkan pajak untuk kepentingan korporasi. Agar memiliki kekuatan hukum, kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pasal 5 No.1 Tahun 2020

Bahkan sebenarnya lebih dari itu, Wacana penurunan Pajak Penghasilan (PPh) korporasi ini sudah muncul pada September 2019 lalu, dengan wacana merevisi UU No.36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan.

Menkeu Sri Mulyani bahkan dengan rinci memaparkan turunnya tarif yang dapat dinikmati para pengusaha hingga bebrapa tahun. Mulai tahun 2020 hingg tahun 2022.

“Penurunan tarif untuk dimulai di tahun 2020. Sehingga tarif corporate tax diturunkan dari 25 ke 22 untuk tahun 2020 dan 2021 dan turun lagi menjadi 20% mulai 2022,” terang Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani melalui Press Conferencenya pada (1/4/20).

Foto: Kata Data

Keadilan dan Empati Hilang

Jika ada pengusaha yang mendapatkan keuntungan di tengah-tengah pandemi corona,  berbeda halnya para buruh. Pandemi COVID-19 turut menyebabkan ratusan ribu orang di-PHK.

Disnakertrans DKI hingga hingga Sabtu (4/4) mencatat sudah ada 88.835 pekerja yang di-PHK dan dirumahkan. Mereka berasal dari 11.104 perusahaan. Sementara itu, di Jawa Barat, sebanyak 40.433 pekerja dirumahkan dan 3.030 pekerja terkena  PHK. Mereka berasal dari 502 perusahaan.

Sementara data pemerintah pusat seperti yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan ada 452.657 buruh yang terdampak kehilangan pekerjaan selama masa pandemi corona. Sebanyak 342.686 mengalami PHK dan sisanya sebanyak 109.971 adalah mereka yang terdampak corona dari sektor informal.

“Per hari ini total pekerja yang dirumahkan dan di-PHK itu 342.686, kemudian tenaga kerja yang terdampak sektor informal yang juga masuk ke kita itu ada 109.971. Jadi totalnya itu 452.657,” jelas Ida (7/4/20).

Muhammad Isnur, Ketua Bidang Advokasi YLBHI, menduga prosedur PHK besar-besaran yang dilakukan ditengah wabah sangat mungkin melanggar Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Terlebih, pada 16 Maret lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan himbauan agar perusahaan tidak melakukan PHK di tengah mewabahnya corona.

“Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, PHK tidak boleh sembarangan. PHK dianggap tidak sah bila lembaga perselisihan hubungan industrial belum memberi putusan,” terangnya.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pembahasan RUU Omnibus Law di tengah-tengah wabah corona sangat patut dipertanyakan. Terlebih RUU itu dibahas saat ratusan ribu buruh di PHK dan dirumahkan. DPR dinilai tidak lagi memiliki hati nurani, dan empatinya kepada kaum buruh.

“Ini (omnibus law) kepentingan siapa? Patut diduga, tangan-tangan kekuatan modal sedang bekerja di DPR?” kata Iqbal (6/4/20).

Iqbal mendesak agar DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law, sehingga tidak dicap sebagai penhianat rakyat. DPR sebaiknya fokus pada upaya penanganan corona.

Ia juga mendesak DPR untuk dapat menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman PHK para buruh, sebab gelombang PHK terjadi besar-besaran. [Islamtoday]