-->

Makna "Rahmatan Lil 'Alamin" Menurut Imam Al-Mawardi

Oleh: Utsman Zahid as-Sidany

Istilah "Rahmatan Lil 'Alamin" yg kemudian disambung dengan kata Islam, dan menjadi "Islam Rahmatan Lil 'Alamin" tentu tidak asing lagi di telinga kita. 

Kalimat "Rahmatan Lil 'Alamin" pun tidak asing bagi kaum Muslim. Bagaimana mungkin asing, mengingat kalimat tertuang dalam al-Qur'an. (lihat: QS. al-Anbiya': 107). 

Yang aneh, dan tentu sangat asing bagi orang-orang yang beriman, kalimat "Islam Rahmatan Lil 'Alamin" justru menjadi belencong  (ganco/gancu) untuk menghancurkan fondasi dan kontruksi Islam. Aneh kan?!

Bagaimana tidak? Islam Rahmatan Lil 'Alamin justru menjadi alat legalisasi LGBT, menjadi tameng untuk melindungi kemurtadan, menjadi kedok untuk meruntuhkan perkara-perkara qath'iy dalam Islam. 

Diakui memang, para ulama berbeda pendapat menafsirkan "Rahmatan Lil 'Alamin" saat disematkan kepada junjungan kita, Rasulullah Muhammad ﷺ 

Dalam kaitannya Nabi SAW sebagai rahmat bagi kaum mukmin, maka hal ini sangat jelas, baik makna maupun landasannya. Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'isyan (w. 1270 H) menjelaskan bahwa keberadaan Nabi SAW sebagai rahmat bagi kaum Mukmin telah ditunjukkan oleh al-Qur'an, as-Sunnah, dan Ijma'. (Busyral Karim, hal. 22). 

Lalu bagaimana dengan keberadaan Nabi SAW sebagai rahmat bagi kaum Kafir? Syekh Sa'id mengatakan yang pada pokoknya bahwa keberadaan Nabi SAW menjadi sebab azab mereka tidak disegerakan, seperti halnya pada umat-umat terdahulu. (ibid, hal. 22). 

Penjelasan senada juga banyak diungkap oleh para ulama tafsir dan yang lain. Namun, bagaimana pun ini bukan satu-satunya arti Rahmatan Lil 'Alamin, sebagaimana diakui oleh Syekh Sa'id, dimana beliau mengatakan: 

ولا بعد في كونه رحمة لهم بغير ذلك. 

"Tidak menutup kemungkinan keberadaan Nabi SAW menjadi rahmat bagi mereka (kaum kafir) dalam selain itu". (ibid, hal. 22). 

=== 

Sejauh manapun ulama berbeda menafsirkan "Rahmatan Lil 'Alamin", namun mereka mustahil berbeda dalam satu kesimpulan bahwa " Rahmatan Lil 'Alamin" tidak mungkin menganulir syari'at dan fungsi syari'at di mana Nabi SAW datang membawanya. 

Maka, mustahil ada ulama membawa ayat "wama arsalnaka illa rahmatan lil 'alamin" untuk menganulir wajibnya hukuman had (rajam atau jilid) bagi pelaku zina !! 

Mustahil ulama membawa ayat ini untuk meruntuhkan ayat tentang wajibnya potong tangan bagi pencuri. Mustahil ulama membawa ayat ini untuk melegalkan berhukum dengan hukum kufur.  

Mustahil ulama menggunakan ayat ini untuk menolak wajibnya Khilafah yang fungsi utamanya adalah menjaga agama dan mengatur kehidupan dengan agama (lihat: Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 31). 

Oleh sebab itu, mereka yang menyimpangkan makna ayat "rahmatan lil 'alamin" merupakan penjahat. Keberadaan mereka lebih berbahaya dari virus Corona!! 
 
=== 

Terlepas perbedaan para ulama dalam menafsirkan "rahmatan lil 'alamin", yang mungkin saja masing-masing tafsiran mereka benar dan tercakup ke dalam ayat, namun tak mungkin ayat ini menasakh atau menganulir keharaman zina, mencuri, dan kewajiban penerapan had atas mereka. 

Tak mungkin pula, ayat ini digunakan oleh para ulama untuk menolak penerapan syari'ah Islam atau menolak kewajiban menegakkan Khilafah. Sebab tindakan semacam ini jelas lebih dari sebuah kejahatan.  Padahal para ulama bukan penjahat. 

===
 
Terlepas dari perbedaan ulama, yang dalam istilah para ulama tafsir, disebut dengan ikhtilaf tanawwu dan jelas dapat diterima. 

Terlepas dari itu semua, ada sebuah penjelasan yang menarik dari Aqdhal Qudhat Imam al-Mawardi as-Syafi'i (w. 450) di dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah, saat menjelaskan hukum-hukum seputra kriminal, pada Bab ke 19. 

Pada bab ini, setelah menjelaskan bahwa fungsi had (sanksi) adalah sebagai zawajir, pencegah, agar manusia yang lemah iman terhadap ancaman akhirat, tidak melanggar ketentuan Allah;  yang wajib dikerjakan dan yang haram ditinggalkan, sehingga kemaslahatan menjadi merata dan taklif menjadi lebih sempurna ---beliau kemudian membawakan ayat: 

وم

ا أرسلناك إلا ر

حم

ة للعالمين (الأنبياء، ١٠٧)

yang menurut beliau tafsirnya adalah: 

*يعني في استنقاذهم من الجهالة وإرشادهم من الضلالة وكفهم عن المعاصي وبعثهم على الطاعة*

Maksudnya: Menyelamatkan mereka (manusia) dari kebodohan, menunjukkan dari kesesatan, mencegah dari kemaksiatan, dan mendorong pada ketaatan (Ibid, hal. 281). 

Wallahu a'lam.

—————————————
Sumber : Muslimah News ID