-->

KEBIJAKAN KAPITALISTIK BIKIN HARGA BAWANG MELANGIT

Oleh : Zahida Arrosyida ( Revowriter Kota Malang)

Langkanya pasokan bahan pangan di pasaran kembali terjadi. Setelah beberapa bulan masyarakat resah dengan mahalnya  harga telur, tempe, cabe, daging dan lain-lain. Kini harga bawang putih  melangit sejak awal Februari. Harga komoditas ini sempat mengalami lonjakan hingga Rp 14.150 sehingga bawang putih pada Senin (10/2) dibanderol dengan harga 70.108 per kilogramnya.

Komoditas yang sangat merakyat ini telah menjadi barang elit yang sulit dijangkau. Para ibu pun menjadi dilema. Dibeli akan mengempeskan kocek, tak dibeli alamat memasak tak akan sukses.

Untuk kalangan rumah tangga, meski tidak digunakan dalam jumlah yang banyak namun bawang merupakan bahan pangan yang digunakan hampir untuk semua bumbu masakan. Demikian juga bagi para pedagang makanan seperti tukang mie,kerupuk hingga warung-warung makan dan restoran semua terkena dampak merugikan dari naiknya harga bawang. Data BPS mencatat kenaikan harga bawang putih ini berpengaruh 0.09 pada inflasi. Artinya memang kenaikan harga bawang putih ini memicu harga komoditas yang lain.

 =============

Kenaikan harga bawang putih ini tentu ditanggapi serius oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo karena bawang putih adalah salah satu kebutuhan pangan terpenting bagi masyarakat Indonesia. Penyebab kenaikan harga bawang putih ini diketahui disebabkan oleh virus mematikan korona dan proses distribusi yang terhambat. (Okezone 16/2/2020).

Kebutuhan bawang putih bagi Indonesia setiap tahun adalah 600.000 ton/ tahun. Sebanyak 580.000 ton berasal dari Cina dan India. Dari angka ini bisa terlihat bahwa hanya 3% yang mampu disediakan petani lokal.

Jadi bawang putih yang dikonsumsi masyarakat Indonesia saat ini sebagian besar berasal dari impor. Bahkan
Indonesia mendapat julukan raja impor bawang putih. Tidak berlebihan jika Indonesia disebut demikian karena pada realitanya Indonesia merupakan negara dengan volume impor bawang putih terbesar di dunia menurut data UN Comtrade. Sangat berbeda jauh dengan negara-negara tetangga seperti Thailand dan Filipina yang berada di urutan ke-2 dan ke-3 dengan masing-masing 74,986 dan 74,697 ton. Pada tahun 2018 UN comtrade merekam Cina menjadi negara penyuplai bawang putih terbesar bagi Indonesia. Sebanyak 580.845 ton atau 99,6% bawang putih dikirim dari negara yang berjuluk tirai bambu tersebut. Sisanya berasal dari India yang menyuplai 468 ton, kemudian negara Asia lainnya1684 ton.

Pemerintah selama ini berkilah bahwa bawang putih kurang baik diproduksi di Indonesia yang beriklim tropis, Namun bukan tidak mungkin bawang putih bisa tumbuh di negeri ini. Buktinya saat ini 3% pasokan kebutuhan bawang masih dipenuhi oleh produk lokal. Indonesia pada tahun 1994 bahkan pernah mengalami masa swasembada bawang putih. Saat itu luas areal tanam bawang putih mencapai 250.000 ha. Namun sekarang yang tersisa hanya 3% nya saja. Semua ini diawali sejak dibukanya kran impor tahun 1998 saat liberalisasi ekonomi dimulai  yang akhirnya mematikan produksi petani bawang putih lokal karena kalah bersaing dengan harga produk impor.

Selama ini solusi pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan nasional lebih banyak melalui jalan impor. Inilah yang telah mematikan aktifitas petani bawang karena tidak dapat lagi bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Akibatnya ketergantungan terhadap impor semakin besar, sehingga bangsa ini telah masuk dalam jebakan impor (food trap). Kapanpun importir bisa mempermainkan harga pangan. Belum lagi ditambah dengan adanya dugaan kuat bahwa kartel pangan ada dibalik melonjaknya harga bawang putih.
Pemerintah mengklaim bahwa pihak mereka sebenarnya tidak tinggal diam. Selama ini negara menyiapkan devisa Rp 7 Trilyun untuk impor bawang putih. Sehingga perlu ada kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri yang telah pemerintah terapkan hingga saat ini, diantaranya :

1) Pemerintah mencanangkan bisa terwujud swasembada bawang putih. Karena Indonesia pada tahun 1994 pernah mampu berswasembada untuk komoditas bawang putih. Jadi pemerintah menargetkan tahun 2030 bisa swasembada, bahkan direvisi menjadi 2021. Tentu untuk mewujudkan hal ini ini butuh penyediaan lahan sebanyak 73.000 ha untuk memenuhi kebutuhan 600.000 ton/tahun.  Nyatanya menurut Walhi  82% lahan yang tersedia adalah milik korporasi. Tentu ini tidak mudah diwujudkan tanpa campur tangan keputusan korporasi.

2) Mendorong petani untuk menanam bawang putih. Masalahnya petani tidak tertarik karena hasil bawang putih nilainya lebih rendah dari menanam tanaman yang lain. Jadi petani akan sangat dirugikan jika tanpa dukungan utuh oleh pemerintah.

3) Pemerintah mensyaratkan agar korporasi yang hendak impor bawang putih harus menanam 5% dari acuan impornya. Faktanya syarat tersebut bisa di diloloskan dengan kompensasi. Maka tidak heran ada pejabat yang dijerat KPK karena menerima suap importir bawang putih.

4) Bicara pengendalian harga, kartel, mafia pangan ternyata tidak bisa diatasi oleh pemerintah hingga hari ini. 

Oleh karena itu kita sulit berharap swasembada bawang putih karena apa yang dilakukan pemerintah belum menunjukkan keutuhan untuk berpihak dalam rangka menghentikan impor sehingga terwujud ketahanan pangan.

Impor bawang yang dilakukan pemerintah dan kegagalan pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan harga bawang saat ini telah mencerminkan kegagalan dalam mewujudkan swasembada pangan dan pemberdayaan petani lokal. Kebijakan pemerintah ini bahkan telah menjadikan fluktuasi harga pangan terus terjadi. Kebijakan yang merusak ini tak lepas dari sistem pemerintahan yang dijalankan yaitu demokrasi kapitalistik. Pemerintah akan selalu memberikan keberpihakan kepada para pengusaha/korporasi kapitalis karena mereka inilah yang menyokong keberadaan para penguasa di kursi kekuasaan. Selain itu ide pasar bebas yang lahir dari sistem kapitalistik dan didukung oleh lembaga-lembaga internasional WTO dan IMF telah mengantarkan negeri ini senantiasa menjadi sapi perahan negara asing melalui produk-produk impornya.

Hal ini sangat berbeda dengan konsep ketahanan pangan dalam sistem Islam. Islam telah menyatakan bahwa penguasa adalah pengurus urusan umat sebagaimana hadits Rasulullah : "Imam/Khalifah adalah pengurus, dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya." (HR Muslim dan Ahmad). 

Dari sini difahami penguasa adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengatasi urusan rakyatnya. Sehingga aktivitas Khalifah dan jajarannya selalu dalam bingkai politik pelayanan untuk rakyat. Bukan kapitalisasi kepentingan atau 
keberpihakan pada korporasi sebagaimana yang terjadi pada sistem pemerintahan saat ini.

Ketahanan pangan meliputi ketersediaan dan keterjangkauan pangan oleh masyarakat. Islam telah menetapkan bahwa Khalifah wajib menjamin kebutuhan pangan pokok bagi tiap individu masyarakat dan wajib pula menjaga ketersediaan kebutuhan pangan lainnya. Bila ada orang yang tidak mampu membeli makanan, negara wajib memberinya makanan secara cuma-cuma. Untuk itu Khalifah merancang dan menjalankan politik pertanian yang mengarah pada terwujudnya jaminan pemenuhan kebutuhan pangan bagi rakyat dan ketahanan pangan yang kuat. Oleh karena itu kemandirian pangan menjadi hal yang penting. Khilafah dalam kebijakan pangan berkonsentrasi pada tercapainya peningkatan produksi, menyuburkan lahan, menghasilkan kualitas yang baik, menjamin suplai benih untuk petani dan upaya efisiensi efektivitas teknologi. Termasuk pula di dalamnya teknologi penyimpanan stok produk skala panen melimpah serta pendistribusian bahan dan produk pangan yang lancar dan merata. 

Kebijakan impor bukanlah suatu hal yang tabu dalam Khilafah Islam. Kebijakan impor pangan yang diambil oleh Khilafah tentulah harus memperhatikan beberapa hal yang terkait dengan kedaulatan politik negara. Karena itu impor pangan tidak boleh dilakukan terus-menerus dan tidak boleh dijadikan sandaran penyediaan pasokan pangan dalam negeri karena hal itu akan menyebabkan ketergantungan kepada negara lain dan bisa jadi pembuka jalan bagi negara lain itu untuk mengintervensi bahkan mengontrol negara baik secara langsung maupun tidak langsung.

Allah berfirman : "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman."
(QS : an-Nisa; 141)

Tidak ada larangan bagi Khilafah untuk melakukan impor produk pangan jika memang diperlukan sehingga akan mencegah terjadinya praktik monopoli, oligopoli atau sistem kartel di dalam distribusi produk tertentu oleh pihak swasta. 

Selain itu Islam juga melarang adanya upaya persekongkolan, kolusi atau kesepakatan apapun yang dilakukan untuk mempermainkan harga baik itu dilakukan oleh pihak pengusaha, importir, asosiasi pedagang dan lain-lain. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw : " Siapa saja yang turut campur (melakukan intervensi) dari harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk menunjukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak."
(HR Ahmad, al-Baihaqi, ath-Thabrani).

Khilafah akan menindak tegas adanya upaya-upaya mafia pangan atau kartel pangan yang menyengsarakan rakyat.

Maka negara harus mengupayakan semaksimal mungkin untuk mewujudkan ketahanan pangan dengan memenuhi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri. Ini hanya akan terwujud jika ditopang oleh kepemimpinan yang baik dalam sistem pemerintahan yang bervisi untuk menerapkan hukum Allah secara totalitas dalam semua aspek kehidupan.

Wallahu a'lam.