-->

Jilbab Tak Wajib? Sanggahan Untuk Kaum Liberal

Oleh : Wardah Abeedah

Tulisan ini tak ditujukan untuk menyerang person tertentu. Artikel ini ditulis dengan harapan kaum muslimin tak terbawa arus pemikiran Islam liberal. Wabil khusus tentang wajibnya khimar (kerudung) dan menutup aurat. 

Sejak zaman Rasulullah, tabi’in, tabi’ut tab’iin, generasi salafus shalih tidak ada satupun dari mereka mempermasalahkan jilbab ataupun khimar, dari segi wajib atau tidak. Karena perkara kewajiban berkerudung itu sudah ma’luman minad diin bid dharurah. Bahasa mudahnya, sudah jadi opini umum turun temurun yang memang jadi ijma’ sahabat dan ijma’ ulama berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah.

Jikapun terdapat perbedaan soal aurat, itu bukan terletak pada hukum kewajiban menutupnya. Namun pada batasannya, apakah aurat wanita seluruh tubuh itu selain muka dan telapak tangan, seluruh tubuh tanpa terkecuali, atau sebagaimana pendapat lemah yang menyatakan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah, tangan dan kaki. Sejak dahulu perbedaannya seputar itu aja.

===

Berbanding terbalik dengan kondisi kaum muslimin di zaman penuh fitnah dan syubhat ini. Banyak bermunculan pendapat dan kajian soal kewajiban jilbab (versi Indonesia) atau bahasa syar’inya khimar. Baik di Indonesia, ataupun negeri muslim lainnya. Meski ayat tentang wajibnya khimar sudah jelas, haditsnya jelas, pendapat ulamanya jelas, biasanya mereka kaum liberal berdalih sebagai berikut:

1️⃣ Tafsir Al-Qur'an yang mereka pakai adalah dengan pendekatan kontekstual, bukan tekstual. Klaim mereka, menafsirkan Al-Qur'an bir ra’yi, bukan bil ma’tsur yakni menafsirkan Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, dengan As Sunnah, perkataan sahabat,atau ulama dari kalangan tabi’in. Padahal tafsir bir ra’yi ini harusnya menggunakan sumber kebahasaan (Bahasa Arab yang digunakan oleh bangsa Arab asli) atau dirayah.

===

2️⃣ Mereka meyakini terdapat illat hukum tentang kewajiban jilbab yang tertera di Al Ahzab 59, yang dikaitkan dengan sababun nuzul ayat tersebut. Katanya selama wanita muslimah sudah terlindungi dan dikenali sebagai muslim, berarti illatnya hilang sehingga hukum kewajiban berjilbab juga terhapus. Padahal jika ditilik dari sisi ushul fiqh, tidak ada indikasi illat dalam ayat tsb. Jilbab diwajibkan secara mutlak, tanpa ada illatnya.

===

3️⃣ Membuat tadhlil (penyesatan) definisi. Mereka bilang, secara bahasa makna aurat adalah yang malu. Jadi, terkait aurat wanita muslimah malunya sampai batas mana, ya itulah bagian tubuh yang wajib ditutupi. Jika itu dilakukan, maka sudah terkategori menutup aurat.

===

Membaca argumen kaum liberal ini tak perlu membuat kita terheran-heran. Seribu empat ratus tahun yang lalu, Allah melalui rasulNya sudah mewarning kita soal ini di dalam firmanNya. Ulama mu’tabar juga banyak membahas soal aktivitas menghalalkan yang haram atau sebaliknya dalam kitab mereka. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ ۚ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang menetapkan syariat untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.” (Qs. Asy-Syura: 21)

Dalam firmanNya yang lain disebutkan,

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

“Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (Qs. An-Nahl: 116)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Masuk dalam kandungan ayat ini semua yang membuat kebid’ahan yang tidak ada sandarannya dalam syariat dan semua yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal dengan ra’yu (akal) dan selera hawa nafsunya.” (Tafsir al-Qur’anil Azhim)

===

Dalam kitab Sullam At Taufiq yang jamak dipelajari santri di Indonesia, disebutkan bahwa termasuk riddah (murtad), menghalalkan yang haram yang sudah ma’luman minad diin bid dharuroh alias qathiy. Namun di zaman merajalelanya kebodohan dan tsaqafah non Islam yang dijejali lewat sistem pendidikan, media, dll tentu kita tak bisa bermudah-mudah memvonis murtad. Karena kaum muslimin diperbodoh secara sistemik. Sengaja dijauhkan dari Islam denga program semacam deradikalisasi dan lainnya,yang sedihnya seringkali melibatkan ulama.

Padahal kewajiban khimar dan jilbab itu sudah qath’i. Dalilnya adalah An Nur 31 dan Al Ahzab 59, yang ditafsirkan oleh sahabat hingga para ulama salafus shalih sebagai hukum wajibnya jilbab dan menjulurkan kerudung hingga menutupi jayb.

Jika mengklaim Aswaja dan berpegang pada imam empat madzhab, bisa kita cek dalam kitab Fiqh ala Madzhabil Arba’ah, baik itu Imam Ahmad ibn Hanbal, Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Hanafi sepakat soal kewajiban khimar dan bahwa kepala adalah aurat. 

Sahabat berijma’ soal kewajibannya, begitupun para ulama. Padahal Al-Qur'an turun di tengah-tengah sahabat. Mereka juga mendapat penjelasan langsung dari Rasul yang membawanya. Menyalahi kewajiban qath’i ini berarti menyalahi pendapat generasi terbaik yang hidup ketika wahyu turun. Menyalahi generasi salaful ummah yang sangat faham agama dan baik pengamalannya terhadap agama.

===

Zaman now memang banyak ulama nyeleneh. Oleh sebab itu, tagline “manut kyai” itu jadi kurang relevan dianut. Bagaimanapun, kyai adalah manusia. Bukan tuhan yang berhak membuat hukum. Bukan tuhan yang maha tahu aturan terbaik untuk manusia. Kyai juga bukan rasul yang ma’shum. Yang berbuat dan berkatanya dituntun wahyu. Manut atau ketaatan tertinggi itu haruslah pada Allah dan RasulNya. Manut kyai, jika pendapat kyai sesuai dengan perintah Allah dan RasulNya, adalah wajib, serta dilakukan karena Allah.

Karena لا طاعة لمخلوق، في معصية الخالق . Tidak ada ketaatan pada mahluk, dalam kemaksiatan pada Khaliq (Allah).

===

Selain alasan kalangan Islam liberal di atas, tak sedikit kaum muslimah tak berhijab karena faham ‘Tubuhku otoritasku’ yang ramai disuarakan kalangan feminis liberal. Tubuh kita beserta rangka, otot, kulit, dan semua organ di dalam dan di bagian luarnya adalah ciptaan Allah. 

Mau ditutup dengan apa dan diberlakukan bagaimana, ya harus tanya Allah, penciptanya. Termasuk ketika hendak memakaikan pakaian pada tubuh. Bagian tubuh mana yang harus ditutup, pakaian model seperti apa, wajib merujuk penciptanya.

Padahal sebenarnya design baju made in Allah itu paling simpel dan memudahkan. Hanya jilbab yang menjulur sampai menutupi kaki (Al Ahzab 59) dan khimar (kerudung) yang menutupi jayb (ada yang menafsirkan dada). 

Dari As Sunnah kita tahu bahwa dilarang memperlihatkan tubuh seperti memakai bahan tembus pandang atau membentuk tubuh. Hanya itu aja. Soal warna, dari As Sunnah kita bisa tahu bagaimana pakaian istri Rasulullah berbagai warna. Jadi Islam tak mengatur soal warna dan motif.

Coba bayangkan, jika aturan pakaian diserahkan pada manusia. Pada designer Paris misalnya, atau bang Ivan Gunawan. Pasti beribadah lewat berpakaian ini akan ribet bin ruwet. Bagi yang berbadan kurus harus begini, wanita gemuk dilarang memakai motif tertentu. Kulit gelap ‘haram’ memakai warna tertentu, setiap ganti tahun atau musim, berganti design yang trend. Setiap lebaran, model kerudung dan jilbab selalu diup date. Terasa berat buat kita, bukan?

===

Aturan yang simpel ini, dibuat oleh Allah dengan memerhatikan wanita sebagai manusia yang memiliki fitrah naluri eksistensi. Yang berpotensi memiliki selera fashion berbeda. Baik itu dari segi warna,ataupun motif. 

Allah membebaskan kita menikmati sisi seni dan selera dalam berakaian. Allah hanya membatasi design mendasar dan batasan auratnya saja. Lagi pula, jika tak dibatasi dan terlalu banyak pilihan, hal itu akan membuat hidup lebih sulit dan otak lebih lelah. Buktinya, memilih baju masih jadi big issue and big problem bagi kebanyakan perempuan. Apalagi ketika hendak kondangan.

Lebih luar biasanya lagi, aturan berpakaian bagi para wanita dalam Islam juga memerhatikan aspek kemasyarakatan. Maksudnya, aturan itu dibuat dengan melihat perempuan sebagai bagian dari masyarakat yang hidup bersama lelaki. Sedangkan para lelaki, diberikan berikan naluri melestarikan jenis oleh Allah. Yang membuat mereka bisa ‘kesetrum’ perasaannya ketika melihat bagian tertentu dari tubuh wanita. Naluri ini akan muncul jika ada rangsangan dari luar. Itu mengapa para lelaki (sebagaimana wanita) wajib menundukkan pandangan. 

Maka demi menjaga naluri ini agar tidak liar bermunculan dimana-mana dan berubah menjadi nafsu mengerikan, Allah menjaga para lelaki dengan mewajibkan hijab bagi wanita dan mewajibkan mereka menundukkan pandangan.

===

Itu mengapa pada masyarakat yang diterapkan sistem Islam atau kekhilafahan (dahulu), minim sekali perzinahan ataupun perselingkuhan. Minim pula kerusakan akibat zina seperti aborsi, buang bayi, HIV AIDS, penyakit menular seksual. Karena jalan menuju zina seperti buka aurat, khalwat, ikhtilat, dll sudah ditutup.

Jadi sebenarnya, hidup sebagai muslim itu sangat nyaman nun membahagiakan jika kita mau taat pada Allah. Aturan Allah itu tidak berat. Bahkan mudah dan memudahkan. Terlebih, jika kita melakukan ketaatan ikhlas karena Allah dan sesuai dengan syariat, berpakaian akan bernilai ibadah. Berpakaian saja, sudah mendapat pahala dan rida Allah. Betapa indahnya Islam dan syariatnya. Masihkah kita enggan untuk taat secara sempurna?

=== 
Sumber:  https://suaramubalighah.com/2020/01/21/jilbab-tak-wajib-sanggahan-untuk-kaum-liberal/