-->

Islam Solusi Tuntas Maraknya PHK

Oleh: Tiara Melati S.pd - Guru dan Penggiat Opini Ideologis Lubuklinggau

Sepanjang Tahun 2019 hingga Tahun 2020 ini PHK massal menghantui kaum buruh, banyak dari perusahaan ini merupakan BUMN yang menjadi tempat bergantungnya nasib masyarakat diantaranya, tahun 2019 dengan 2.500 orang di Batam Kepulauan Riau, kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK karena dua pabrik disana tutup yakni, PT Foster Electronic Indonesia dan PT Unisem Batam. Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Jawa Timur juga telah menerima laporan adanya lebih dari 2.000 pekerja di perusahaan rokok yang akan menempatkan PHK pada tahun 2020 kemudian, sebanyak 2.683 karyawan kontrak dari 9 vendor di lingkungan PT Krakatau Steel juga telah dirumahkan. 
(https://www.cnbcindonesia.com/news/20190827182705-4-95146/duh-dua-pabrik-tutup-di-batam-2500-orang-kena-phk)

Baru-baru ini juga perusahaan operator seluler PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) juga melakukan PHK kepada sebanyak 677 karyawannya. Perusahaan mengatakan, sudah mengambil langkah yang fair dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga mengkalim kebutuhan pasar menjadi dasar utama perusahaan melakukan PHK. Ketua bidang humas dan media serikat pekerja Indosat periode 2019 sampai 2021, Ismu Hasyim, berpendapat bahwa PHK karyawan ini berawal dari ketidakpercayaan ooredoo group terhadap kapasitas SDM lokal. Ismu menduga direksi indosat ooredoo tidak yakin bahwa dengan SDM lokal seperti saat ini perusahaan akan dapat memenangi kompetensi dalam persaingan bisnis Industri telekomunikasi di Indonesia.

Dengan regulasi yang berlaku telah terjadi PHK besar-besaran apalagi ketika nanti RUU omnibus law atau cipta kerja disahkan pasalnya banyak pihak menilai bahwa RUU ini akan menyebabkan gelombang PHK masal. Draf RUU cipta kerja menghapus pasal 152 yang berbunyi "permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya". Draf RUU cipta kerja justru memasukkan satu pasal baru yang disebut pasal 151 A yang berisikan beberapa kriteria tidak perlu adanya kesepakatan dalam PHK seperti pekerja dalam masa percobaan. Menurutnya, ooredoo group merupakan pemegang saham terbesar yang sangat mengendalikan kebijakan perusahaan. Ooredoo juga banyak menempatkan tenaga asing hampir disemua level pengambil kebijakan perusahaan. Menurutnya pula, alasan peramping karyawan juga tak masuk akal alasan perampingan pun menjadi aneh tatkala proses rekrutmen dalam tiga bulan terakhir terus dilakukan, sungguh miris sekali nasib buruh.

Dapat kita ketahui terlebih dahulu bahwa PHK masal yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar diseluruh dunia disebabkan beberapa faktor yakni  pertama, kalah daya saing. Kedua, efisiensi pengeluaran dengan menggaji karyawan dianggap paling membebani pembiayaan perusahaan oleh karenanya tidak mengherankan bila banyak perusahaan besar lebih memilih merumahkan pekerja untuk menekan biaya produksi. Ketiga, perkembangan teknologi 4.0 telah menjadikan tenaga manusia mulai tergantikan dengan tenaga mesin. Badan usaha apapun harus mampu berevolusi agar tidak dianggap ketingglan zaman. Keempat, kapitalisasi dan liberalisasi industri kita bisa lihat bahwa ekonomi kapitalis pemodal besar akan mengalahkan pemodal kecil sehingga kekayaan dan kepemilikan berbagai setor industri hanya berputar pada pemilik modal besar, pasar bebas satu diantara penerapan liberalisasi ekonomi di berbagai bidang. Akibat penerapan kapitalisme liberal, perusahaan nasional di Indonesia kalah pamor dan berujung gulung tikar. Hal ini membuktikan bahwa sistem kapitalisme tidak menjamin kesejahteraan dan keadilan.

Lalu bagaimana islam menyikapi kondisi tersebut dan memberikan solusi? Islam sepanjang penerapan aturan kaffahnya dalam sebuah instansi yakni khilafah memiliki prinsip yang luar biasa. Sistem syariah islam khalifah akan menjamin keadilan, kesejahteraan sampai pada level individu. Khalifah berkewajiban membuka lapangan pekerjaan kepada mereka yang membutuhkan sebagai realisasi politik ekonomi islam. Rasulullah SAW bersabda : " iman atau khalifah adalah pemelihara urusan rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya ( HR. Al-Bukhari dan muslim).

Islam pada dasarnya mewajibkan individu laki-laki untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidup. Oleh karena itu, negara wajib menciptakan lapangan kerja agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Dalam islam, SDA yakni air, padang rumput, dan api adalah kepemilikan umum rakyat yang pengelolaannya wajib dilakukan negara bukan swasta demi kesejahteraan rakyat. Pengelolaan SDA ini akan membuka industri-industri yang akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Selain itu, dalam iklim investasi dan usaha khalifah juga akan menciptakan iklim yang merangsang untuk membuka usaha melalui birokrasi yang sederhana dan penghapusan pajak serta melindungi industri dari persaingan yang tidak sehat. Dengan mekanisme aturan Allah dalam ekonomi itu khalifah berhasil meratakan kesejateraan selama berabad- abad

 Wallahu Alam Bishawab.

—————————
Sumber : Muslimah Sriwijaya