-->

Hanya Islam Yang Mampu Mewujudkan Ketahanan Keluarga

Oleh : Ummu Farras (Aktivis Muslimah)

RUU Ketahanan Keluarga telah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas 2020. Seperti yang diketahui, dilansir dari CNNIndonesia.com, RUU Ketahanan Keluarga ini bermula dari usulan lima politisi yaitu Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.

Namun, masuknya RUU Ketahanan Keluarga ini mengundang pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Pihak yang kontra salah satunya datang dari Istana yaitu Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dini Purwono, yang menilai RUU Ketahanan Keluarga ini terlalu menyentuh ranah pribadi (ranah privat). Dia pun mempertanyakan urgensi RUU tersebut (detik.com). Sedangkan pihak yang pro, mereka menganggap RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan angin segar yang dapat memproteksi keutuhan keluarga serta dinilai dapat menyelesaikan problematika keluarga yang kompleks di negeri ini.

Yang menjadi polemik di dalam draf RUU Ketahanan Keluarga ini, salah satunya yakni peran ibu di pasal 25, pasal ini dikritik keras oleh para pembela perempuan dan pegiat kesetaraan gender, karena menekankan peran ibu di ranah domestik. Sehingga tidak wajib mencari nafkah, serta harus melayani kebutuhan suami dan anak-anaknya. Pasal lainnya adalah pasal 85-89 RUU ketahanan keluarga mengenai pelaku L98T. Pengaturan ini pun diprotes para pembela HAM. Mereka menilai pelaku L98T tidak boleh diganggu gugat sebab itu hak asasi manusia. Mereka menganggap perilaku L98T adalah penyimpangan seksual dan pilihan bebas bukan kejahatan seksual. Menurut mereka tidak boleh merendahkan dan mendiskriminasi mereka, apalagi menganggapnya kriminal.

Sekularisme Tak Memberi Ruang Bagi Regulasi Bernilai Agama

Diusulkannya RUU Ketahanan Keluarga ini, merupakan bukti adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya aturan yang mengatur tatanan kehidupan keluarga bagi terciptanya ketahanan keluarga. Sebab, dari lingkup keluarga yang merupakan aspek terkecil dari sebuah masyarakat ini, akan berdampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika ketahanan keluarga baik, akan mewujudkan masyarakat berbangsa dan bernegara yang baik pula. Pun sebaliknya. Namun, di negeri yang menganut sistem sekularisme yang memisahkan antara peranan Agama dari kehidupan, RUU seperti ini (RUU Ketahanan Keluarga) dianggap sebagai regulasi yang tidak perlu dan tak penting bagi negara. Karena ide dari diusulkannya RUU Ketahanan Keluarga ini dinilai akan mengintervensi ranah privat yang pada akhirnya melanggar kesetaraan gender, mengebiri peran wanita di ranah publik, serta akan mendiskriminasi kaum pelangi. Maka, di negeri ini sangat mustahil bisa menghasilkan perundang-undangan atau regulasi keluarga yang diambil berdasarkan nilai-nilai Islam, karena hal ini dianggap akan melanggar prinsip-prinsip kebebasan yang dianutnya.

Di samping itu, benturan paham sekularisme yang menggempur masyarakat, khususnya keluarga muslim, telah merapuhkan tali ikatan keluarga sehingga setiap anggota keluarga abai terhadap kewajiban kewajiban yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan ketahanan keluarga. Maka tak heran saat ini, keluarga tidak memiliki kehangatannya lagi. Pondasi keluarga amat rapuh, dan setiap anggota keluarga kini berpotensi untuk meruntuhkan pondasi bangunan keluarganya sendiri. Ketahanan Keluarga yang dapat mencegah tingginya angka problematika keluarga saat ini, seperti tingginya angka perceraian, tingginya kasus KDRT, kejahatan dan pelecehan seksual terhadap anak, kenakalan remaja dan fenomena gaul bebas, penyimpangan seksual (L98T) dan remaja darurat narkoba, hanya akan terwujud dengan pembinaan yang menyeluruh dan simultan terhadap keluarga, masyarakat, dan negara.

Hanya Syariat Islam Yang Mampu Wujudkan Ketahanan Keluarga

Di dalam Islam, pembinaan dan aturan yang menyeluruh terhadap semua aspek yaitu keluarga, masyarakat dan negara dalam membangun ketahanan keluarga harus diwujudkan dengan aturan yang integral. Aturan Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, maka jika diterapkan, ketahanan keluarga niscaya akan terwujud.

Keluarga merupakan madrasah yang pertama dan utama. Pembinaan dan pendidikan pertama untuk mencetak generasi rabbani merupakan pondasi awal bagi terwujudnya ketahanan keluarga. Penanaman akidah, moral, dan ilmu-ilmu agama perlu diterapkan di lingkungan keluarga. Keimanan dan ketakwaan merupakan pondasi awal yang mesti dibangun di tengah-tengah keluarga sehingga mewujudkan ketahanan keluarga yang kokoh.

Diantaranya suami, istri, dan anak-anak, hendaknya dibangun rasa harmonis, saling berkasih sayang dan saling mencintai, melaksanakan tanggung jawab terhadap peranan masing-masing, dan saling menasihati dan mengingatkan dalam kebaikan. Hal ini dapat menghindari dan mencegah kerusakan dalam bangunan keluarga.

Selain itu, peranan masyarakat dalam membentuk ketahanan keluarga pun amat penting. Di tengah-tengah masyarakat harus terjalin sikap amar ma'ruf nahi mungkar. Tidak bersikap individualis dan eksklusif.
Allah SWT berfirman :
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah: 2). Dengan adanya Amar ma'ruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat dan sikap saling tolong menolong diantaranya, akan menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama dan mencegah terjadinya kerusakan di tengah-tengah masyarakat.

Peran negara di dalam Islam, yakni Khilafah, adalah sebagai pelindung dan pengurus segala urusan rakyatnya. Negara akan menerapkan syariat Islam sebagai satu satunya sistem yang bisa membentengi masyarakat dari berbagai kerusakan dan kemaksiatan. Sebagai pelaksana pengaturan hajat hidup rakyat, Khilafah akan menjamin kebutuhan pokok rakyat seluruhnya. Ketersediaan lapangan pekerjaan dan upah yang mencukupi segala kebutuhan kepala keluarga, akan mencegah seorang ibu untuk ikut turun tangan mencari nafkah. Khilafah pun akan menerapkan sistem pendidikan berbasis Islam, yang akan melahirkan out put bersyaksiyah Islamiyah yang jauh dari pergaulan bebas dan melindungi kehormatan manusia. Mengenai sistem sanksi, Khilafah dengan tegas menerapkan hukum syariat Islam yang adil, dan menimbulkan efek jera yang akan menindak setiap pelaku maksiat dengan tuntas.

Maka, dengan diterapkannya syariat Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah ini, akan menghapus berbagai perilaku kekerasan dan penyimpangan dalam setiap aspek kehidupan yang pada akhirnya akan mewujudkan ketahanan keluarga serta menghasilkan generasi harapan umat.

Wallahu'alam bisshowwab