-->

Daulah Wathaniyyah, Kekuasaan Umat dan Ahludz Dzimmah

Oleh: Titok Priastomo

Sejumlah ulama dari berbagai negara telah berkumpul di al-Azhar untuk -antara lain- menegaskan bahwa "negara dalam Islam adalah negara bangsa...", bahwa “Islam tidak mengenal apa yang disebut ‘negara agama’..” dan bahwa “kewarganegaraan yang sempurna merupakan hak asasi bagi seluruh warga dalam negara yang satu sehingga tidak ada pembedaan di antara mereka atas dasar agama..”.

Negara bangsa adalah negara yang melambangkan eksistensi suatu bangsa. Kekuasaan dalam negara itu dimiliki bersama oleh seluruh anak bangsa, tanpa membedakan, misalnya, agama mereka sehingga hak dan kewajiban mereka sepenuhnya sama. Negara tegak untuk kepentingan mereka semua sebagai sebuah bangsa.

Di sisi lain, dari lisan Rasulullah ﷺ, lisan para sahabat dan para ulama salaf, ada istilah ahludz dzimmah. Istilah ini punya realitas dalam kehidupan mereka, yaitu non-muslim yang hidup dalam perlindungan umat Islam. 

Istilah ini punya implikasi yang bersifat syar'i. Ketika seorang non-muslim menyandang status ini, maka secara syar’i wajib bagi umat Islam untuk melindungi jiwa, harta dan kehormatannya sementara ia tetap memeluk agama dan melaksanakan peribadatan menurut agamanya itu. Di sisi lain, si non-muslim, sebagai ahludz dzimmah, berkewajiban untuk tunduk kepada kekuasaan politik umat Islam dan setiap tahun membayar jizyah.

Sejatinya, keberadaan ahludz dzimmah ini merefleksikan prinsip yang sangat mendasar dalam kehidupan politik di masa Rasulullah ﷺ dan para khalifah. Prinsip itu adalah bahwa: kekuasaan negara ada di tangan umat Islam. Dengan prinsip ini, non-muslim dapat menjadi warganya, asal mau tunduk kepada umat Islam. Setelah itu, secara umum, mereka akan mendapatkan hak sebagaimana warga negara lainnya. Perbedaan hak dan kewajiban antara muslim dengan non-muslim hanya ada dalam beberapa hal yang ditentukan oleh syara’, semisal: karena ini negara umat Islam maka hanya muslim yang bisa menjadi khalifah; atau karena jihad adalah urusan umat Islam, maka non-muslim tidak diwajibkan ikut berjihad.

Dengan kata lain, pada masa kepemimpinan Rasulullah ﷺ dan para khalifah, negara yang ada adalah negara yang kekuasaannya dimiliki oleh umat Islam. Negara ini mereka dirikan sebagai metode untuk menjalankan kehidupan yang menurut ajaran Islam. Juga sebagai kekuatan yang akan menyebarkan Islam ke negeri-negeri di sekitarnya.

Nah, ketika para ulama di acara tersebut mengatakan, “negara dalam Islam adalah negara bangsa” dan “Islam tidak mengenal negara agama,” serta “tidak ada perbedaan hak warga atas dasar agama,” dengan sendirinya mereka telah meruntuhkan salah satu pilar penting dalam kehidupan politik umat Islam.

Ya, negara-negara bangsa, dalam kehidupan umat Islam saat ini, memang merupakan kenyataan. Namun, acara tersebut telah memberi legalitas syar’i bagi kenyataan itu. Jika itu telah dianggap syar’i, maka akan ada konsekuensinya.

Sebagian dari mereka sudah mengatakan “konsep ahludz dzimmah tidak ada lagi karena kita hidup di era negara bangsa”; maka jangan kaget jika nanti ada yang berkata, “hukuman murtad tak dapat diterapkan karena ini zamannya negara bangsa”, lalu ada lagi yang berkata, “tidak hanya muslim yang berhak menjadi kepala negara karena kita ada di era negara bangsa”; akan ada pula yang berkata, “di zaman negara bangsa, perkawinan adalah persoalan sipil, bukan persoalan agama, tidak perlu ada larangan nikah beda agama”; mereka juga dapat berkata, "tentara berperang untuk kepentingan agama (jihad) sudah tidak dapat diterima lagi, karena yang ada sekarang adalah negara bangsa." sementara sudah lama orang mengatakan “kita ini hidup dalam negara bangsa, potong tangan dan qishash tidak relevan untuk diterapkan lagi.” Semua itu dapat mereka katakan tanpa perlu merasa bersalah terhadap Islam. Toh, negara dalam Islam –menurut ulama-ulama itu- adalah negara bangsa, bukan negara agama.

Meski para ulama di acara tersebut mengatakan bahwa sistem pemerintahan apa pun dapat diterima oleh syariah “selama tidak berbenturan dengan perkara-perkara yang tetap dalam agama”, namun, meruntuhkan prinsip “kekuasaan negara di tangan umat Islam” itu sendiri sebenarnya telah melepas hal yang tsabit dalam agama.

Dan tidak hanya itu, robohnya pilar itu laksana terurainya sebuah simpul kunci yang dapat menyebabkan terurainya simpul-simpul agama yang lain dalam kehidupan politik, seperti yang kami paparkan tadi.

—————————————
Sumber : Muslimah News ID