-->

Omnibus Law : Mimpi Sejahtera Para Buruh Makin Jauh

Oleh : Nadira Nur (Pegiat Dakwah Muslimah)

Baru-baru ini telah diajukan oleh pemerintah RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU perpajakan, yang disusun lewat program omnibus law ke DPR.  Kata omnibus berasal dari bahasa latin yang berarti “untuk segalanya” . Omnibus law adalah rancangan undang-undang yang mencakup sejumlah topik yang beragam atau tidak terkait. (Wikipedia).  Kedua aturan ini dikenal dengan UU Sapu Jagat.

Menurut pemerintah, omnibus law  merupakan jawaban dari keluh kesah para pelaku usaha  yang selama ini tidak bebas dalam berekspansi.  Maka aturan ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. (eramuslim.com).

Jadi rencananya UU omnibus law akan merevisi 1244 pasal dari 79 UU. RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka) akan mencakup 81 pasal undang-undang dengan 11 klaster. 11 Klaster tersebut  yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan. Kemudian, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM.  Lalu dalam Omnibus Law ini ada juga kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

"Hingga kini melalui pembahasan, kami sampaikan jumlah pasalnya beberapa waktu lalu masih terus mengalami perubahan, sempat 72 pasal kemudian berubah lagi. Lalu hari ini menjadi mencakup 81 pasal. Dan itu terus kami bahas bersama tetapi tetap 11 klaster," papar Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.(liputan6.com)

Ujungnya, banyak penolakan organisasi masyarakat terkait RUU tersebut. Ada apa sebenarnya?

Resistensi di masyarakat

Salah satu yang tak terima RUU Cilaka adalah para pekerja dan buruh. Mereka  dihantui oleh rencana pemerintah yang akan memberlakukan PHK Massal serta menghitung upah sesuai jam kerja.  Mengutip Presiden KSPI sekaligus Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal, buruh KSPI sepakat dengan keberadaan investasi. Namun, mereka menentang jika nasib buruh bakal kian tak jelas akibat omnibus law. Pasalnya, ujar dia pada Tirto, omnibus law, berpotensi menghilangkan upah minimum, melenyapkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsoursing alias prekariat (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya TKA, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

“Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi,” kata Said. (katadata.co.id)

Ramainya pro kontra soal omnibus law ini sudah terjadi sejak akhir 2019 lalu. Sejak istilah ini untuk pertama kali diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pidato pertamanya usai dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu, 20 Oktober 2019.  Jokowi menyatakan, melalui omnibus law, bakal dilakukan penyederhanaan masalah regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.  Selain itu, omnibus law dianggap bisa memberikan dampak besar pada ekonomi di Indonesia, terutama peningkatan investasi. Sebab, selama ini 79 UU yang direvisi tersebut diyakini menghambat investasi di Indonesia.

Karena dipandang sebagai hal yang penting, Jokowi berharap DPR mampu menyelesaikan omnibus law dalam tempo 100 hari. Bila DPR berhasil melaksanakan harapan itu, maka Jokowi bakal memberi apresiasi tersendiri. “Saya akan angkat jempol, dua jempol, kalau DPR bisa selesaikan ini dalam 100 hari,” kata Jokowi dilansir dari Detik.com.

Masalahnya, sesuai tuntutan yang disinggung kelompok buruh,  kebijakan tersebut memang melahirkan resistansi di mana-mana. Mereka yang kontra menilai, omnibus law hanya menguntungkan pengusaha, sedangkan kaum buruh menjadi korban.

Pertama, aturan tersebut dinilai akan semakin memiskinkan kelas buruh Indonesia.  Kedua, pemerintah  bakal memanjakan para pengusaha dengan menghapus pidana perburuhan dan menggantinya dengan sanksi perdata berupa denda dan sanksi administrasi. Gebrak menilai beleid ini akan berimbas buruk pada 55 juta buruh formal di semua sektor.  Ketiga, Gerakan Buruh menilai pembuatan omnibus law bermasalah dalam sistem hukum di Indonesia. Keempat, ia menilai proses perumusan terkesan dilakukan tergesa-gesa, tertutup, dan tanpa ada upaya mendengarkan pendapat publik. Apalagi, komposisi Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law bentukan pemerintah pun didominasi pengusaha, perwakilan pemerintah daerah, dan akademisi.

Mengutip pernyataan mantan hakim konstitusi Maria Farida yang menyebut omnibus law tidak lazim diterapkan di negara yang menganut sistem hukum sipil seperti Indonesia. Penerapannya justru diprediksi akan menimbulkan persoalan baru dalam sistem hukum Indonesia yang sudah tumpang tindih dan saling bertabrakan.

Kritik juga dilontarkan oleh Ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri.  Dinukil dari CNBC Indonesia, Faisal menilai pemerintah perlu komprehensif untuk menggarap omnibus lLaw. Jika tujuan omnibus law adalah investasi, Indonesia sebenarnya sudah baik. “Investasi nggak buruk-buruk amat. Pertumbuhannya terakhir di atas PDB tapi investasi cukup besar.”

Di lain hal, komposisi tim yang membahas omnibus law juga menjadi sorotan. Mayoritas diisi kalangan pengusaha. Sementara keterwakilan buruh nyaris tidak terdengar. Faisal menganggap omnibus law bisa menjadi bias, yang menguntungkan dunia usaha.  “Tidak ada kepentingan buruh yang terwakili dalam proses pembuatan ini. Tidak ada kepentingan daerah, tadi dalam rapat daerah disampaikan,” ujar Faisal.

Sistem Kapitalis : konflik buruh dan pengusaha niscaya

Kesejahteraan buruh di rezim Kapitalis sesungguhnya cuma mimpi.  Kalau dicermati di klaster cipta lapangan kerja yang akan merevisi banyak pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, akan didapati soal pemutusan hubungan kerja, pengurangan pesangon, pekerja kontrak untuk semua jenis pekerjaan, jam kerja, rekrutmen tenaga asing, pasal pidana sengketa ketenagakerjaan, hingga sistem pengupahan (yang diduga) menghapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral (UMSK).

Sebagai contoh. upah didasarkan pada jam kerja –bukan upah borongan sebagaimana selama ini berjalan.  Jelas akan ditolak buruh karena menghilangkan kepastian pendapatan buruh setiap bulannya. Lainnya, penghapusan UMK dan UMSK, padahal kebijakan turunan UMR ini dianggap adalah campur tangan nyata negara untuk memberi jaminan pada buruh agar beroleh upah yang memadai untuk hidup di kota tertentu yang biayanya living cost-nya relatif tinggi.

Kebijakan-kebijakan ini memang sangat zalim dan lebih memprioritaskan aspirasi pengusaha dibanding harapan kaum buruh. Apalagi bila dikaitkan dengan omnibus lain soal regulasi pajak, yaitu pengusaha akan mendapat banyak insentif pajak. Jelas menguntungkan pengusaha dan merugikan rakyat.  Bayangkan, pemerintah banyak memenuhi tuntutan pengusaha untuk mengurangi biaya produksi agar keuntungan mereka maksimal, bila tidak pengusaha dan investor akan hengkang pindah usaha ke negeri lain.

Penghapusan Upah minimum menjadikan negara dianggap lepas tangan dari tanggung jawab terhadap kemampuan buruh memenuhi kebutuhan hidup dengan standar layak. Dan menyerahkan nasib buruh pada mekanisme pasar.
Sementara kaum buruh makin tercekik dengan harga-harga membumbung tinggi akibat inflasi, bersaing dengan buruh asing di lapangan kerja yang makin sempit, pajak di semua lini, dan makin tak terjangkaunya kebutuhan rumah, pendidikan berkualitas, dan kesehatan bagi seluruh keluarganya. Mungkin sudah dipahami untuk tahun 2020 ini pemerintah juga telah memastikan akan mencabut berbagai subsidi antara lain gas 3 kg dan tarif dasar listrik untuk golongan tertentu.  Tentu makin nelongso nasib para buruh.

Mengapa negara bisa membuat kebijakan begini? Dalam sistem Kapitalis, negara lebih banyak mengakomodir dan menyokong kepentingan para kapital besar.  Sudah menjadi rahasia umum, pengaruh oligarki di dalam politik dan kebijakan suatu negri.  Termasuk kebijakan-kebijakan  terkait upah buruh. Sehingga berharap solusi tuntas kepada negara hari ini bisa jadi utopis.  Halu!

Islam, Solusi perburuhan alternatif 

Sungguh masalah sistemik hanaya bisa diselesaikan secara sistem pula. Tak cukup sekedar menolak UU sapu jagat. Sungguh sistem Islam punya solusi. Sistem Islam telah mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar individu melalui mekanisme bekerja:

1) Membuka lapangan pekerjaan dengan proyek-proyek produktif pengelolaan SDAE yang ditangani oleh negara, bukan diserahkan pada investor;

2) Khilafah juga memastikan upah ditentukan berdasar manfaat kerja yang dihasilkan oleh pekerja dan dinikmati oleh pengusaha/pemberi kerja tanpa membebani pengusaha dengan jaminan sosial, kesehatan, dan JHT/pension. Ini mekanisme yang fair tanpa merugikan kedua belah pihak;
Terkait upah (ijaroh) ada dua model : upah berdasar manfaat kerja dan manfaat (kehadiran) orang. Pada model manfaat kerja, dimungkinkan upah dihitung berdasar jam kerja. Bila sebentar bekerja, tentu lebih sedikit upahnya dibanding yang jam kerjanya lebih lama.
Rasul Saw bersabda : 
“ Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang ajir (buruh) maka hendaknya ia memberitahukan gajinya. “ (HR ad-Daruquthni).
 “ Sesungguhnya harta ini (bagaikan) buah yang hijau dan manis, maka barangsiapa mengambilnya tanpa ketamakan Allah akan meberkahinya.  Tapi barangsiapa mengambilnya secara berlebihan, maka Allah tidak memberkahinya.  Dan dia seperti  seorang yang sedang makan tetapi tak pernah kenyang. Dan tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.” (HR Bukhari).
Jika sampai terjadi sengketa antara buruh dan majikan dalam menentukan upah, maka pakar (khubara’)-lah yang menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak.  Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negara (khilafah) turun tangan untuk memilihkan pakar untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut. 

3) Negara menyediakan secara gratis dan berkualitas layanan kesehatan dan pendidikan untuk semua warga negara, baik kaum buruh atau pengusaha. Sedangkan layanan transportasi, perumahan, BBM, dan listrik tidak akan dikapitalisasi karena dikelola negara dengan prinsip riayah/pelayanan;
Termasuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas.  Yaitu dengan mengoptimalkan pendapatan negara dari SDA yang dianugerahkan Allah Swt kepada negara tersebut. Bukan dengan menyerahkan eksploitasi kepada pihak swasta atau kapital rakus sebagaimana dalam sistem bobrok kapitalis.  
Sungguh penguasa dalam Islam adalah penanggung jawab, sebagaimana Rasulullah telah bersabda : “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari).

4) Negara dilarang menjadi tukang palak yang banyak memungut pajak dan retribusi di segala lini. Negara dalam Islam adalah daulah riayah bukan daulah jibayah. (KH. Hafidz Abdurahman/2012)
Inilah sistem yang hari ini dibutuhkan kaum buruh, yang menghadirkan peran negara secara utuh untuk menjamin terpenuhinya hajat asasi rakyat. Bukan hanya hadir untuk meregulasi hubungan harmonis tanpa konflik antara buruh dan pengusaha.
Jika penguasa serius dan  mau menerapkan Islam kaffah. Maka  tak akan terjadi salah urus dalam mengelola negeri ini.  Kesejahteraan bisa terwujud, baik buruh maupun masyarakat kebanyakan.  Pengusaha pun tak pusing terbebani dengan berbagai pungutan yang memberatkan. Berapapun upah yang diakadkan antara buruh dan majikannya.
Akhirnya dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang tidak kapitalistik-lah, menyebabkan negara mampu memfasilitasi rakyatnya (semua kalangan) dengan maksimal bahkan gratis. Merujuk pada defenisi negara Kesejahteraan yakni konsep pemerintahan ketika negara mengambil peran penting dalam perlindungan dan pengutamaan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya. Termasuk harapan para buruh yang ingin hidup sejahtera, dengan upah yang cukup dan kebutuhan pokok pun tak perlu dipusingkan karena sudah tersedia atau terjangkau. Di sisi lain iklim usaha dan investasi pun jika dilandasi syariah akan semakin sehat. Tapi pertanyaannya, sudikah rakyat (termasuk para buruh) dan negara ini mengadopsi sistem Islam? Bukan sekedar menolak omnibus law.  Harapannya, semoga kejernihan berpikir dalam mengkomparasi solusi makin meningkat. Rakyat –yang mayoritas muslim- akan makin sadar untuk hijrah dari sistem bobrok ini. Insha Allah[]