Ketidakkonsistenan Kaum Sekuler Liberal Dalam Bersikap Terhadap Ajaran Islam
Oleh: Adi Victoria (Penulis & Aktivis Dakwah)
Salah satu keunikan kaum sekuler-liberal dalam menilai ajaran Islam adalah terlihatnya sikap tidak konsistennya mereka.
Lihatlah saat mereka menyoal dalil-dalil terkait wajibnya Khilafah. Ketika disodorkan ayat-ayat seperti:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian.” (Qs. An-Nisaa` [4]: 59).
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
“Maka putuskanlah perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Qs. Al-Ma’idah [5]: 48).
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Dan putuskanlah perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” (Qs. Al-Ma’idah [5]: 49)
===
Saat disampaikan kepada mereka bahwa ayat-ayat di atas adalah dalil wajibnya terkait Khilafah, maka mereka menolak, dengan alasan tidak ada secara tekstual tertulis wajibnya Khilafah, yang ada hanyalah kewajiban berhukum dengan hukum Allah, bukan kewajiban menegakkan Khilafah.
Konteks ayat di atas, memang benar diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, namun, dalam kaidah ushul fiqih dinyatakan bahwa Khithabur rasuli khithabun li ummatihi maalam yarid dalil yukhashishuhu bihi, yakni perintah (khithab) Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah. Dan dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada Rasulullah SAW.
Sehingga harus dipahami bahwa ayat ini bersifat umum, yakni juga berlaku bagi umat Islam. Yakni umat Islam berkewajiban untuk menegakkan hukum-hukum yang telah Allah turunkan. Dan tegakknya hukum Allah secara kaffah itu hanya bisa diterapkan jika ada sistem Pemerintahannya, yang berfunsi untuk menerapkan hukum Allah tersebut, itulah yang disebut dengan Imamah atau Khilafah.
===
Al-‘Allamah Najîb al-Muthî’i, dalam Takmilah al-Majmû’, karya Imam an-Nawawi, menegaskan:
«الإمَامَةُ وَالْخِلاَفَةُ وَإِمرَةُ المؤْمِنِيْنَ مُتَرَادِفَةٌ»
“Imâmah, Khilâfah dan Imaratu al-Mu’minîn itu adalah sinonim [kata yang berbeda, dengan konotasi yang sama].”
Apa itu Khilafah? Maka dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin An Nabhani -rahimahullah- di dalam kitabnya As Syakhshiyah Al Islamiyah:
اَلْخِلاَفَةُ هِيَ رِئَاسَةٌ عَامَّةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ جَمِيْعاً فِي الدُّنْيَا لإِقَامَةِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ الإِسْلاَمِيِّ، وَحَمْلِ الدَّعْوَةِ الإِسْلاَمِيَّةِ إِلَى الْعَالَمِ
“Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.”
===
Berbeda sikap mereka saat disodorkan ayat-ayat tentang kewajiban Muslimah untuk menutupi auratnya di hadapan yang bukan mahram atau saat mereka berada di kehidupan umum (di luar rumah) yang mana ayat itu bersifat tekstual, seperti ayat-ayat:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya," (QS an-Nur [24]: 31)
dan atau ayat:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ.
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…" (TQS al-Ahzab [33]: 59)
Maka mereka menerima ayat-ayat di atas dengan menggunakan pendekatan kontekstual, bukan tekstual. Yakni mereka beranggapan bahwa kewajiban Jilbab itu dipengaruhi oleh adat dan budaya suatu bangsa.
Ironis memang, mereka menolak Khilafah dengan alasan tidak tekstual, tapi menolak kewajiban jilbab yang secara tekstual jelas tertulis, dan lebih memilih pendekatan secara kontekstual, padahal Khilafah dan Hijab (Khimar dan Jilbab) adalah sama-sama ajaran Islam yang diwajibkan di dalam agama.[]
_______
Sumber : Muslimah News ID
Posting Komentar