-->

Cina Telah Melanggar Kedaulatan Indonesia? [Studi Kasus Konflik di Perairan Laut Natuna]

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. (Ketua LBH PELITA UMAT)

Hampir lebih dari sepekan terakhir ini publik di Indonesia dibuat panas oleh aksi sepihak Cina yang melanggar batas kedaulatan wilayah NKRI. Cina belakangan juga ikut mendidih dan mengklaim Cina melakukan aktivitas di wilayah yang menjadi kedaulatan Cina. 

Tensi yang meninggi ini terjadi akibat adanya pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang dilakukan kapal Negeri Cina di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Sementara di pihak lain, Cina mengklaim memiliki hak konstitusional melakukan aktivitas ekonomi di wilayah perairan Natuna berdasarkan klaim sepihak karena fakta historis para nelayan Cina telah lama beraktivitas di perairan Natuna. Cina menganggap perairan Natuna adalah "relevant water" yang menjadi dasar nelayan Cina menangkap ikan di wilayah tersebut.

Cina juga mendalilkan memiliki hak beraktivitas ekonomi termasuk menangkap ikan di laut Natuna karena perairan tersebut masuk batas wilayah Cina berdasarkan peta 'Nine dash-line'. Cina mengklaim wilayah Laut Cina Selatan, dari Kepulauan Paracel (yang diduduki Cina tapi diklaim Vietnam dan Taiwan) hingga Kepulauan Spratly yang disengketakan dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam, sebagai wilayah kedaulatan Cina.

Kemenlu RI telah membantah klaim Cina karena argument klaim atas wilayah perairan Natuna dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982. Menurut Kemenlu RI, Argumen Cina telah dibahas dan dimentahkan oleh keputusan SCS Tribunal 2016. 

Indonesia melalui Kemenlu menolak istilah "relevant waters" yang diklaim oleh Cina karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. Kemenlu juga menyatakan klaim historis Cina atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan Cina telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982. 

===

Fakta pelanggaran ZEE Indonesia oleh Pemerintah Cina

Pemerintah RI Mengajukan protes kepada Pemerintah Cina pada Senin (30/12/2019) dan Kamis (2/1/2020) karena pelanggaran ZEE di perairan Natuna. Pelanggaran ini termasuk kegiatan ilegal, unreported and unregulated (IUU) fishing dan kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai Cina di perairan Natuna.

Komando Armada I Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melaporkan kehadiran China Coast Guard di perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Natuna Utara, Kamis (2/1/2020). China Coast Guard mengawal beberapa kapal nelayan Negeri Tirai Bambu yang sedang melakukan aktivitas perikanan. 

Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letnan Kolonel Laut (P) Fajar Tri Rohadi mengatakan, kehadiran Coast Guard Cina menimbulkan reaksi dari KRI-KRI yang beroperasi di perairan tersebut. 

Pada tanggal 30 Desember 2019 KRI Tjiptadi-381 saat melaksanakan patroli sektor di perbatasan ZEEI Laut Natuna Utara tepatnya pada posisi 05 06 20 U 109 15 80 T mendeteksi 1 kontak kapal di radar pada posisi 05 14 14 U 109 22 44 T jarak 11.5 NM menuju selatan dengan kecepatan 3 knots. Setelah didekati pada jarak 1 NM kontak tersebut adalah China Coast Guard nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang sedang mengawal beberapa kapal ikan Cina melakukan aktivitas perikanan.

Jika disimak berbagai pemberitaan media, setidaknya ada tiga pelanggaran penting yang telah dilakukan Cina, yaitu:

Pertama, pelanggaran memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang dilakukan oleh sejumlah kapal ikan Cina yang menangkap ikan di wilayah perairan laut ZEE milik Indonesia. 

Zona Ekonomi Eksklusif sendiri adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam didalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. 

Kapal-kapal nelayan Cina tak memiliki hak untuk mengekploitasi kekayaan Biota maupun fauna laut diwilayah ZEE Indonesia. Aktivitas kapal-kapal Cina yang memasuki wilayah ZEE Indonesia dan menangkap ikan, adalah terkategori illegal Fishing.

Dalam konteks pencurian ikan ini, Indonesia berhak menggunakan kebijakan hukum diwilayah ZEE untuk menangkap kapal asing yang melakukan illegal fishing di wilayah ZEE Indonesia, dan menerapkan yurisdiksi kedaulatan RI untuk menghukum kapal nelayan pencuri ikan, termasuk dengan menenggelamkannya sebagaimana dahulu pernah dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

===

Kedua, pelanggaran kedaulatan melalui masuknya China Coast Guard nomor lambung 4301 (CCG 4301) ke wilayah perairan yang masuk ZEE Indonesia. 

Perlu untuk diketahui, kewenangan pada Zona Ekonomi Eksklusif bukan hanya kewenangan untuk mengeksploitasi kekayaan laut pada batas 200 mil dari bibir pantai, tetapi juga kewenangan kedaulatan terbatas yakni melakukan patroli untuk mengawasi dan menjaga wilayah ZEE dari illegal fishing atau aktivitas kapal asing yang mengancam kedaulatan negara.

Masuknya kapal China Coast Guard ke wilayah ZEE Indonesia terkategori pelanggaran kedaulatan meskipun kapal tersebut baru memasuki wilayah ZEE, bukan wilayah kedaulatan perairan yang dihitung 12 mil yang diukur dari garis pantai, berdasarkan deklarasi Djuanda.

Karena China Coast Guard bukan kapal biasa, bukan kapal nelayan, tetapi kapal resmi representasi Cina yang membawa kedaulatan Cina. Aktivitas pemantauan dan penjagaan perairan ZEE Indonesia hanya diperkenankan oleh kapal patroli Indonesia.

Sebenarnya, jika negara ini punya nyali kapal China Coast Guard ini bisa saja langsung ditembak jika sudah diperingatkan tetapi tidak juga diindahkan. Secara hukum internasional, tindakan menembak kapal berkedaulatan asing tanpa izin memasuki wilayah ZEE yang menjadi kewenangan Indonesia setelah diberi peringatan dapat dilegitimasi.

===

Ketiga, pelanggaran kejahatan yang disponsori oleh negara. Kapal ikan Cina melakukan illegal fishing bukan atas inisiatif pribadi, bukan dilakukan secara individual, tetapi dikoordinasi dan disupervisi secara resmi oleh Pemerintah atau negara Cina.

Kehadiran China Coast Guard yang mengawal kapal-kapal nelayan Cina mencuri ikan di Indonesia adalah bukti kejahatan dan pelanggaran kedaulatan luar biasa. Ini adalah pelecehan nyata, bukan sekedar nelayan Cina yang mencuri ikan tetapi negara Cina ikut menjadi sponsor, mensupervisi dan memberi perlindungan pada kapal-kapal nelayan Cina untuk mencuri ikan diperairan ZEE wilayah Indonesia.

Cina tak pernah membantah telah memasuki wilayah ZEE Indonesia, Cina hanya berdalih pada argumen "Relevant Waters" dan peta 'Nine dash-line' padahal dua argument ini tidak diakui UNCLOS. Sebagai negara yang ikut menyepakati UNCLOS Cina tak selayaknya menyerobot kedaulatan NKRI.

Artinya, Cina memang sengaja 'Cari Masalah' dengan bangsa Indonesia. Sayangnya, pejabat di negeri ini hanya merespon dengan ungkapan 'jangan dibesar-besarkan' bahkan ada yang menyebut Cina sebagai 'Negara Sahabat'.

===

Berdasarkan pemaparan tersebut di atas, maka sangat jelas dan terang benderang bahwa Cina telah melanggar kedaulatan NKRI. Sikap yang paling minim seharusnya selain protes Pemerintah RI juga bisa mengambil opsi memutus hubungan diplomatik sementara, sampai Cina meminta maaf secara terbuka dan mengakui batas wilayah kedaulatan Indonesia.

Namun rezim ini terlihat sangat ringkih. Pemerintah tak bisa membusungkan dada dan berdiri tegap didepan Cina, jangankan menantang perang Cina memutus hubungan diplomatik pun tak mampu.

Karena tersandera utang dan investasi, pemerintah tunduk dan takluk kepada Cina. Jika sudah demikian, sesungguhnya Cina yang melanggar kedaulatan NKRI atau justru rezim ini yang mengobral kedaulatan RI kepada Cina?

—————————————
Sumber : Muslimah News ID