UANG BAU KOMPENSASI SEMU
Oleh : Ummu Qithath
(Ibu Peduli Umat)
Warga sekitar TPST Bantargebang, Kota Bekasi, sudah empat bulan belum menerima uang kompensasi bau sebesar Rp 400 ribu yang biasanya cair setiap dua bulan. Pencairan masih menunggu APBD Perubahan Provinsi Jakarta, sementara anggaran LPM juga belum cair. DPRD Kota Bekasi mendesak percepatan pembayaran serta menuntut pemulihan pencemaran lingkungan akibat aktivitas TPST.
Kompensasi bau ini hanya sebatas peredam masalah. Orientasi materi dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini membuat penderitaan warga seolah tuntas dengan uang bau, sementara keselamatan dan kesehatan mereka terabaikan. Oknum sekuler korban sistem mencari celah penyalahgunaan anggaran demi keuntungan pribadi. Kompensasi yang terlambat dan tata kelola yang lemah membuka celah penyimpangan, sedangkan warga terus menanggung dampak pencemaran. Akar masalah sistemik yang rusak dibiarkan. Budaya konsumtif dan buruknya pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir membuat pencemaran terus berulang, sementara penanganan lebih berfokus pada dampak daripada penyelesaian mendasar.
Penting melihat solusi Islam sebagai sebuah sistem yang solutif, karena berasal dari Sang Pencipta Yang Maha Mengetahui aturan yang terbaik untuk hamba-Nya. Persatuan umat Islam di bawah payung Khilafah itu penting, sesuai ajaran Nabi Muhammad saat beliau hijrah ke Madinah mendirikan Daulah (negara) Islam; yang berfungsi melindungi Islam dan kaum Muslimin (sebagai sarana pemersatu umat Islam agar tidak mudah diadu domba seperti saat ini). Tanpa Khilafah, aturan Islam tak dapat diterapkan secara sempurna sesuai tuntutan keimanan; dan karena Khilafah sebagai “Tajrul Furud” (Mahkota kewajiban; di mana tanpa Khilafah, aturan Islam tidak akan bisa maksimal penerapannya). Khilafah juga akan memaksimalkan peran negara untuk melayani rakyat tanpa pamrih. Sarana praktis penerap Islam kafah berupa Khilafah ini mengacu pada petunjuk dalam Al-Qur’an, dalam surat Al-Baqarah ayat 208 : “Wahai orang-orang beriman, masuklah Islam secara keseluruhan dan jangan ikuti langkah-langkah setan. Karena ia musuh nyata bagimu..”
Negara wajib menjamin lingkungan yang bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk menghentikan praktik yang membahayakan keselamatan warga. Maka Khilafah akan memenuhi kebutuhan dasar rakyat, seperti perumahan layak, layanan kesehatan, dan kesempatan kerja; sehingga kesejahteraan warga terjamin tanpa bergantung pada kompensasi pencemaran. Islam menempatkan penguasa sebagai pengurus urusan rakyat yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kemaslahatan mereka. Penyelesaian harus menyasar akar masalah, bukan sekadar membayar dampak yang ditimbulkan.
Catatan Kaki :
(1) https://radarbekasi.id/2026/10/07/empat-bulan-uang-bau-tpst-bantargebang-belum-cair/

Posting Komentar