-->

Overkapasitas Napi Narkoba, Buah Sistem Sekuler

Overkapasitas Napi Narkoba, Buah Sistem Sekuler

Oleh. Susi Ummu Musa

Permasalahan narkoba di negri ini turut menjadi ancaman nyata bagi generasi yang akan melanjutkan estafet kehidupan di masa akan datang, lantas bagaimana masalah narkoba ini bisa terselesaikan? 
Ironisnya Narkoba sangat sulit diberantas dari rakyat kecil hingga kalangan elit yang menjadi sasaran demi berkembang nya bisnis haram ini. 

Tak peduli tua muda, kaya miskin sasaran narkoba menghajar siapa pun yang menginginkan nya,tak main main dari segi materi saja mereka yang bekerja sebagai kurir bisa mengantongi uang yang cukup besar lantas bagaimana dengan bandar narkoba? 

Berdasarkan data pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia, berikut adalah gambaran estimasi perputaran uang dan hasil dari jaringan bandar narkoba:

1. Bandar Kelas Kakap / Internasional (Skala Triliun)

Bandar di tingkat tertinggi yang mengendalikan pasokan lintas negara memiliki perputaran uang yang fantastis.
• Nilai Aset & TPPU: Dalam berbagai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diungkap penegak hukum, aset yang disita dari satu jaringan bandar besar sering kali mencapai Rp50 miliar hingga lebih dari Rp1 triliun.
• Contoh Kasus: Jaringan gembong narkoba internasional seperti Fredy Pratama diketahui mengedarkan miliaran rupiah hingga triliunan rupiah aset terhitung dari akumulasi transaksi keuangan ilegal mereka.

2. Bandar Kelas Menengah / Wilayah (Skala Miliaran)

Bandar yang menguasai distribusi di tingkat provinsi atau kota besar biasanya mencatatkan transaksi mingguan atau bulanan yang besar.
• Omset Bulanan: Perputaran uangnya bisa mencapai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar per bulan.
• Keuntungan Bersih: Keuntungan bersih dari penjualan sabu atau ekstasi di tingkat ini bisa mencapai puluhan persen dari total omset karena tingginya harga eceran di Indonesia dibanding harga beli dari luar negeri.

3. Bandar Kecil / Pengedar Lokal (Skala Ratusan Juta)

Pemain di tingkat hilir yang menyuplai ke agen-agen kecil atau pengguna langsung.
• Pendapatan: Menghasilkan perputaran uang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per transaksi atau per bulan, tergantung wilayah peredaran.

Meski terbilang fantastis namun ini adalah hasil kejahatan yang haram karena memperjualbelikan sesuatu yang telah disepakati bahwa narkoba bersifat merusak dan menghilangkan akal sehat. 
Seperti hadist dibawah ini:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim)

Selain memabukkan (muskir), narkoba juga memiliki efek mufattir, yaitu membuat tubuh menjadi mati rasa, lemas, dan merusak saraf. 

Ummu Salamah RA meriwayatkan:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

"Rasulullah SAW melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (fisik/akal)." (HR. Abu Dawud)

Jelas sekali bahwa Alquran telah menjelaskan tentang keharaman yang sifatnya sama antara narkoba dan khamr. 

-- Lapas Penuh 85%

Dilansir tirto.id  Persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia belum juga menemukan jalan keluar penyelesaiannya. Akibatnya, berbagai persoalan dan celah penyalahgunaan narkoba timbul silih berganti.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunjukkan, hingga April 2026, dikutip dari laman resmi Kementerian Imipas, jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan (rutan) mencapai 271.468 orang sementara kapasitas yang tersedia hanya 146.260 orang. Dengan kata lain, kelebihan kapasitas lapas maupun rutan mencapai sekitar 85 persen. Ditjenpas menyatakan, 52,1 persen penghuni lapas dan rutan merupakan tahanan atau narapidana kasus narkotika.

Berdasarkan data terkini yang dinukil dari SDP Publik Ditjen PAS, jumlah penghuni rutan maupun napi mencapai 279.368 orang sementara kapasitas yang ada hanya 154.238 orang per 30 September 2026 pukul 18.30 WIB. Penghuni tertinggi ada di Sumatra Utara dengan 32.940 orang sementara kapasitas hanya 16.227 orang.

Sehingga akan ada rencana RUU seperti yang disampaikan 
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Yusril menilai, pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika perlu diarahkan ke rehabilitasi, bukan diperlakukan sama dengan pengedar yang langsung dipenjara.

Ia berharap perubahan aturan tersebut dapat membantu mengatasi persoalan lapas yang kelebihan kapasitas.

“Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika, atau ada yang mengedarkan tapi sekaligus juga dia adalah pemakai narkotika itu sendiri. Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi,” jelasnya.
Pertanyaan nya akankah upaya RUU Narkotika bisa berjalan seperti yang diharapkan? 

-- Tumpas Masalahnya Hingga Ke Akar. 

Jika dilihat pemerintah hanya fokus bagaimana membenahi orang-orang yang menyalahgunakan narkoba yang kini sudah overkapasitas untuk dialihkan ke rehabilitasi bukan berupaya bagaimana peredaran Narkotika ini bisa di basmi sampai ke akar akarnya. 
Tentu kita harus menyadari bahwa saat ini sistem sekuler kapitalis lah yang menjadi alasan peredaran Narkotika sulit dihilangkan, sebab Narkotika adalah hasil dari penerangan sistem bathil ini. 
Pemisahan agama dari kehidupan membuat manusia jauh dari aturan yang lahir dari sang Pencipta mereka tidak peduli apakah perbuatan mereka melanggar aturan agama atau tidak sebab anggapan dosa bukan masalah kita melainkan dosa Masing-masing. 

Karena negara tidak mengurus rakyatnya dengan aturan yang benar tapi hanya sebatas aturan dan hasilnya manusia bebas melakukan apa saja yang diinginkan. 
Semua ini karena rusaknya sistem sekuler demokrasi dalam mengatur kehidupan manusia, untuk itu butuh suatu perubahan dalam mengatur kehidupan manusia yaitu dengan sistem islam maka permasalahan Narkoba bisa dibasmi hingga ke akar akar nya. 

Bagi pemakai narkoba, dalam sistem islam Khilafah akan menerapkan terapi penyembuhan yang berbeda dengan konsep sekuler. Dalam sistem Islam, rehabilitasi akan dilakukan dengan pembentukan keimanan yang kukuh sehingga terbentuk ketakwaan, selain itu juga terapi pada aspek kesehatan untuk melepaskan efek narkoba dari tubuh pengguna. Dengan demikian akan terbentuk kesadaran ruhiyah yang akan menjadi pendorong untuk lepas dari jerat narkoba dan tidak terkena lagi.

Demikianlah, penerapan serangkaian sistem Islam secara kafah akan menyelesaikan akar masalah narkoba dan menyelesaikan masalah narkoba secara tuntas sehingga tidak akan ada lagi persoalan overkapasitas lapas gara-gara narkoba.

Wallahu a lam bissawab