BULLYING MERAJALELA, NEGARA KEMANA?
Oleh : Nining Ummu Hanif
Bullying atau perundungan bukan sekedar kenakalan anak atau candaan yang kelewatan, melainkan perilaku agresif yang dilakukan dengan sengaja dan berulang. Bentuknya bisa fisik (memukul, memalak), verbal (mengejek, menghina), sosial (mengucilkan) dan cyberbullying (mempermalukan lewat media sosial).
Mirisnya bullying ini banyak terjadi di sekolah atau lembaga pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar dan menanam akhlak malah menjadi lahan yang subur bagi tindakan bullying/perundungan. Bukan menjadi tempat aman untuk menuntut ilmu, malah menjadi tempat yang menakutkan.
Fakta memilukan terjadi di SDN Kebondalem 01 Pemalang. Muhammmad Hasbi Al Aqib (7 tahun), siswa kelas II meninggal pada Rabu, 30 September 2026 setelah diduga ditendang dan dipukul dibagian perut oleh kakak- kakak kelasnya saat jam istirahat. Aqib sempat dirawat di RSUD Pemalang selama 9 hari dan 3 hari dirawat di rumah sebelum meninggal dunia. Pelaku perundungan ada 3 anak, 2 anak kelas 5 dan 1 anak kelas 6. Motif pelaku hanya karena uang jajan Rp. 5,000 (detik.com, 2/10/26).
Maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan ternyata menunjukkan tren yang semakin meningkat selama periode tahun 2020-2025. Berdasarkan data dari JPPI (Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia) tahun 2020 ada 91 kasus, tahun 2021 meningkat menjadi 142 kasus, tahun 2022 dan 2023 terjadi 194 dan 285 kasus. Peningkatan signifikan terjadi pada tahun 2024 yaitu 573 kasus dan tahun 2025 terus meningkat menjadi 614 kasus (https://news-indonesia.org).
Tren kekerasan yang semakin meningkat hingga lebih dari 600 persen selama 6 tahun menunjukkan bahwa ini bukan sekedar kenakalan, tapi “lampu merah” bagi dunia pendidikan. Kenaikan jumlah kasus kekerasan itu menunjukkan 3 hal :
Pertama, sekolah telah kehilangan fungsi menjadi ruang yang aman bagi anak. Dari data JPPI tahun 2025 menunjukkan sekolah/lembaga pendidikan sebagai lokasi dengan tingkat kerentanan tertinggi sekitar 48 persen.
Kedua, sistem pendidikan sekuler yang diterapkan saat ini telah gagal total. Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah gagal membantuk akhlak. Pendidikan diarahkan hanya untuk mengejar nilai akademik semata agar mereka siap kerja dan menghasilkan uang. Agama hanya menjadi pelajaran tambahan bukan pondasi perilaku. Akibatnya siswanya menjadi minim empati, tidak takut dosa saat menzalimi temannya.
Ketiga, ketidakseriusan negara dalam menangani kasus bullying. Negara hanya bertindak reaktif bukan preventif. Negara baru bertindak setelah kasus terjadi melalui KPAI (Komisi perlindungan Anak Indonesia), dan tidak ada sistem pencegahan yang serius. Selain itu, tidak adanya sangsi dan hukum yang tegas kepada pelaku membuat kasus terus berulang.
Hal ini sangat berbeda dalam paradigma Islam. Melalui sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam, bertujuan untuk membentuk anak didik yang bersyakhsiyah Islamiyah (mempunyai pola pikir/aqliyah dan pola sikap/ nafsiyah) sesuai Islam. Output yang dihasilkan adalah siswa yang berkualitas sekaligus berakhlaq mulia, belajar untuk mencari ridho Allah Swt. Dengan demikian tidak akan melakukan perundungan atau tindak kekerasan yang dilarang Allah Swt.
Selain itu Islam menganggap bahwa pendidikan adalah hal dasar anak. Oleh karena itu negara bertanggung jawab atas keberlangsungan pendidikan dari tingkat dasar hingga tinggi yang dapat diakses oleh seluruh rakyat dengan mudah dan cuma- cuma. Negara juga menyediakan sarana dan prasarana yang berkualitas seperti gedung, tenaga pengajar dan kurikulum yang berlandaskan akidah Islam. Seluruh pembiayaan tersebut diambil dari baitul maal sehingga tidak membebani rakyat.
Islam juga mempunyai seperangkat aturan yang komprehensif untuk mencegah tindakan bullying. Peran 3 pilar yaitu individu, masyarakat dan negara saling bersinergi untuk mengatasi masalah bullying. Individu yang berkepribadian Islam akan dapat mengontrol perilakunya. Rasulullah saw., bersabda:
“Muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, dia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh membiarkannya dalam bahaya, dan tidak boleh merendahkannya.” (HR.Muslim)
Peran masyarakat dalam Islam mempunyai budaya amar ma’ruf nahi munkar, saling menjaga dan menasehati sehingga tidak membiarkan adanya kedzaliman.
Negara berperan penting dalam penerapan Islam secara menyeluruh, sehingga dapat mewujudkan sistem pendidikan yang berbasis akidah. Penerapan Islam yang menyeluruh ini akan mengembalikan sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menuntut ilmu sehingga akan lahir generasi emas penerus peradaban Islam yang mulia.
Wallahu’alam bishowab

Posting Komentar