Tegasnya Keadilan Islam, Menjamin Terpeliharanya Kehidupan Manusia
Oleh : U Diar
Islam adalah agama khas, memiliki keunikan yang berbeda dari lainnya. Agama yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad ini sengaja didatangkan bukan sekadar sebagai pengatur dalam urusan ibadah ritual belaka, melainkan dilengkapi pula dengan perangkat pola pelaksanaan interaksi manusia dengan dirinya sendiri dan dengan sesamanya. Ini adalah bentuk MahaSempurna nya Allah dalam menciptakan, bukan hanya makhluk-Nya saja yang di desain luar biasa, melainkan aturan yang menuntun makhluk tersebut untuk hidup dengan baik juga disertakan.
Allah al khaliq al mudabbir, Allah yang menciptakan lagi mengatur. Ruang lingkup pengaturan kompleks, dari ruang interaksi pribadi manusia terhadap Rabbnya, interaksi dengan dirinya sendiri, hingga interaksi dengan sesamanya yang mendominasi aktivitas hidup manusia. Manusia bagaimanapun sikap introvert nya, tidak bisa tidak masih membutuhkan "orang lain", baik langsung ataupun melalui perantara. Inilah mengapa pengaturan dalam hal ini porsinya besar dan luas pembahasan hukumnya dalam Islam.
Islam memandang, interaksi sesama manusia sebagai muamalah yang harus mematuhi rambu-rambu dari Allah. Sebab jika tidak dalam kepatuhan, maka jenis interaksi apapun rentan sekali berujung pada ketidakadilan. Sementara keadilan adalah perkara penting yang dibutuhkan banyak orang agar bisa hidup berdampingan secara harmonis dan aman. Dan konsep adil yang memanusiakan manusia ini hanya bisa didapatkan jika menjadikan pengaturan Allah (syariat Islam) sebagai acuannya.
Adil tidak bisa diversikan pada pandangan manusia, sebab masing-masing kepala manusia punya opini yang berbeda, punya kepentingan yang berbeda, dan punya tujuan keadilan yang berbeda. Sehingga jika standar keadilan dikembalikan pada manusia, tidak ada jaminan akan menjadi baik untuk semuanya. Oleh sebab itu, keadilan yang tepat adalah keadilan yang sumbernya berasal dari Allah semata.
Allah berfirman yang artinya: “Telah sempurna kalimat Tuhanmu (Al-Qur’an) dengan (mengandung) kebenaran dan keadilan. Tidak ada (seorang pun) yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya. Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (TQS Al-An’am: 115). Dari sini maka menjalankan keadilan dengan memakai hukum Islam yang tertuang dalam alquran adalah bentuk terbaik dalam menjamin terlaksananya interaksi individu dengan sesama manusia.
Pelaksanaan seperti ini juga merupakan manifestasi adanya ketakwaan kuat dalam diri individu tersebut. Yang mana ketakwaan ini juga dibutuhkan oleh masyarakat dan juga negara apabila sama-sama menginginkan tercipta atmosfer hidup nyaman yang berkeadilan. Sehingga apabila muncul imbas interaksi yang tidak adil, penegak keadilan dalam Islam akan menanganinya bukan sesuai peaanan yang berkepentingan, melainkan sesuai dengan kaidah hukum yang IsIam tetapkan. Keputusan yang dihasilkan tidak bisa menguntungkan siapa yang kuat dan banyak uang, sebab masing-masing hakim sadar akan adanya penghisaban di akhirat secara otomatis dari ketakwaannya tadi.
Terlebih aturan Islam yang dipraktikkan oleh negara di bidang keadilan tidak mengenal banding terhadap putusan hakim. Hukuman yang ditetapkan di satu tempat, di satu waktu tertentu, kelak akan sama saja dengan tempat dan waktu yang lain bila kasusnya sama. Mengapa? Sebab sumber rujukannya sama, metode pengambilan hukumnya pun sama-sama dengan ijtihad hakim. Para hakim dalam IsIam pun digaji yang layak, cukup untuk kebutuhan hidup layak, sehingga iming-iming harga kasus tidak akan menggoda dan membahayakan perhitungan keadilan di akhirat.
Dengan demikian maka setiap perkara yang berkaitan dengan urusan keadilan akan mendapatkan hukuman sesuai ketetapan syariatnya. Sebab fungsi dari sanksi hukum Islam adalah sebagai pencegah manusia melakukan kesalahan yang sama sekaligus sebagai penebus dosa pelaku di dunia agar kelak tidak dihukum berlipat ganda. Sanksi tegas dari Islam akan memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku, sekaligus efek mencegah bagi orang lainnya agar tidak mendapatkan hukuman serupa.
Ketegasan sanksi ini hanya menyasar pada kemaksiatan saja. Meliputi perbuatan yang menyalahi pelaksanaan kewajiban (meninggalkannya), melakukan perbuatan yang diharamkan Islam, menentang perintah dan melanggar larangan pasti yang telah ditetapkan negara. Bentuk sanksi tersebut bisa berupa hudud, jinayat, ta'zir, dan mukholafat. Masing-masing ada pendetailan rinci dalam berbagai kitab fiqih. Namun yang jelas, ketegasan dari keadilan Islam ini adalah perkara yang bisa menjadi penjamin baiknya interaksi di tengah-tengah manusia.
Hanya saja, saat ini tidak ada institusi independen yang dapat menjalankan sistem keadilan dari Allah ini. Kehidupan saat ini justru "dilindungi" oleh sistem pidana ala kapitalis sekuler. Sistem ini memberikan hukuman bagi persoalan pidana dengan tidak melibatkan kesadaran akan adanya hisab dan pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak. Artinya kejujuran dalam keadilan bisa saja dikalahkan oleh kuatnya kapital yang membeli putusan ataupun negosiasi keringanan hukuman. Tak heran bila kasus se mewah bermunculan, hukum terasa ringan bagi yang bisa bayar, namun berat bagi yang di bawah.
Keadaan seperti itu membuktikan hukum buatan manusia gagal dalam mewujudkan konsep keadilan itu sendiri. Prakrik komersialisasi sel dan fasilitas hukuman, integritas rendah penegak hukum yang rentan suap, hingga tekanan dari yang kuat saat keputusan hukum akan dibuat, pada akhirnya hanya menyisakan tidak adanya rasa jera bagi pelaku kemaksiatan. Mereka hanya berhenti sesaat, tidak disertai kesadaran taubat, sehingga potensi menjadi residivis mencuat. Akibatnya ketidakadilan tetap lestari sementara ketenangan saat berinteraksi dengan sesama manusia tidak terjadi dan kenyaman hidup terasa berat untuk bisa terealisasi.
Dari pemaparan di atas, maka reformasi keadilan terasa penting dan dibutuhkan kehadirannya. Penerapan hukum adil yang bersumber dari Allah adalah keharusan. Perubahan ke arah ini semestinya segera dimulai, yakni dengan mengupayakan secara serius dan sungguh-sungguh agar hanya hukum Allah saja yang dipakai dan dijalankan oleh semua. Sebab hanya dengan tunduk pada hukum Allah semata, kehidupan manusia terpelihara sebagaimana mestinya. []

Posting Komentar