-->

Syariat Islam Menjadi Standar dalam Menghadapi Normalisasi LGBT



Pengisi kajian rutin Komunitas Bidadari Surga Ustazah Zulfa, S.Pd., menegaskan bahwa syariat Islam harus menjadi standar benar dan salah dalam menghadapi arus normalisasi LGBT. 

“Standar benar dan salah bagi seorang muslim bersumber dari ketetapan Allah SWT, bukan perubahan opini masyarakat,” tegasnya dalam Kajian Tematik, LGBT dan Ancaman Normalisasi: Islam Hadir Membentengi Generasi, Ahad (4/10/2026) di Depok.

Menurutnya, dalam perspektif fikih, empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, sepakat mengenai keharaman liwath. “Adapun perbedaan di antara para fuqaha berkaitan dengan aspek teknis penerapan sanksi,” sebutnya di hadapan puluhan peserta.

Ia juga mengingatkan umat agar waspada terhadap penggunaan dalil agama untuk melegitimasi LGBT. “Ayat Al-Qur'an dan hadits tidak boleh dipotong dari konteksnya demi membangun pembenaran terhadap sesuatu yang telah memiliki ketentuan syariat,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa membentengi generasi tidak cukup dilakukan melalui kecaman. “Generasi perlu dibekali pemahaman akidah, halal dan haram, penjagaan kehormatan diri, serta adab pergaulan. Pendidikan tersebut juga perlu membangun kemampuan generasi dalam menyaring berbagai nilai yang masuk melalui media digital,” bebernya.

Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan peran keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga berperan dalam pendidikan dan pembentukan karakter, masyarakat menjaga lingkungan sosial, sedangkan negara bertanggung jawab melalui kebijakan yang melindungi generasi dan mencegah kerusakan sosial.

Ia pun menegaskan pentingnya menjadikan ketentuan Allah SWT sebagai standar kehidupan. “Islam hadir dengan standar yang jelas, halal dan haram ditentukan oleh Allah, bukan oleh perubahan tren dan tekanan opini,” tuturnya.

Dalam acara yang sama, hadir pula Dokter Puskesmas Beji, Dr. Fatmawati Djamil, membahas LGBT dari perspektif kesehatan. 

Ia menegaskan pentingnya pembahasan objektif berbasis data ilmiah, bukan stigma maupun propaganda, serta mengingatkan bahwa normalisasi suatu perilaku tidak serta-merta menjadikannya benar atau menghilangkan konsekuensinya.[] Eulis Martini