Ketika Tren Menjadi Pintu Masuk Narkoba bagi Generasi Muda
Oleh : Rengga Lutfiyanti
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai mengungkap produksi rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidat. Petugas mengamankan sekitar 3.000 cartridge dengan potensi omzet hingga Rp18 miliar.
Etomidat adalah obat anestesi yang diberikan lewat suntikan intravena dan bekerja cepat membuat orang tidak sadarkan diri. Obat ini kini disalahgunakan dengan dimasukkan ke cartridge vape. Di Jakarta, cartridge semacam ini dilaporkan dijual dalam paket seharga Rp3 juta hingga Rp6 juta. Produknya dikenal dengan istilah "pod getar", merujuk pada efek tubuh bergetar setelah memakainya.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar vape beserta cairannya dimasukkan ke dalam larangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Alasannya, temuan penyalahgunaan zat narkotika pada cairan vape terus meningkat.
Kasus ini lebih serius daripada sekadar tren gaya hidup. Jaringan narkoba menumpang pada kemasan yang tampak modern, mudah dibawa, dan tidak mencurigakan, sehingga zat yang dulu harus disembunyikan kini tampil sebagai gaya hidup. Pertanyaannya, mengapa pintu itu begitu mudah dimasuki?
Diterapkannya sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan membatasi Islam pada ibadah ritual, mengakibatkan standar halal-haram tidak lagi menjadi pegangan dalam berpikir dan bertindak. Ketika tekanan hidup datang, anak muda cenderung mencari pelarian. Dengan alasan "biar tidak stres" atau "yang lain juga pakai". Terdengar wajar, padahal itu jalan menuju kerusakan.
Selain itu, dalam paradigma kapitalisme, selama ada pasar, peminat, dan keuntungan, bisnis apa pun dianggap peluang, termasuk yang merusak. Tidak peduli apakah itu baik atau buruk, halal atau haram. Karena itu cartridge berisi zat anestesi bisa dijual jutaan rupiah. Selama untung-rugi menjadi hukum utama, bentuk baru bisnis perusak akan terus bermunculan.
Ditambah lagi negara hanya berperan sebagai regulator. Regulasi sering lahir setelah kerusakan meluas dan barang berbahaya sudah beredar. Aparat terus mengejar dari belakang. Perlindungan yang terlambat tidak menolong generasi yang sudah terjerat.
Berbeda dengan paradigma Islam. Islam hadir dengan seperangkat aturan yang sempurna dan menyeluruh mengatur seluruh sendi kehidupan. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa imam adalah perisai (junnah), tempat rakyat berlindung (HR. Muslim). Negara bukan sekadar pembuat aturan, tetapi raa'in (pengurus) dan pelindung rakyat.
Maka dalam sistem Islam langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan ini antara lain:
1. Membangun keimanan. Sistem pendidikan Islam menanamkan akidah yang kokoh, sehingga setiap orang sadar bahwa Allah Maha Pencipta (Al-Khaliq) dan Maha Pengatur (Al-Mudabbir) yang mengawasi hamba-Nya. Kesadaran ini menjadi pelindung pertama dari yang haram, bahkan saat tidak ada aparat yang melihat.
2. Menjaga akal (hifzhul 'aql). Segala yang merusak akal, seperti khamr dan narkoba, diharamkan secara mutlak. Negara tidak boleh membiarkan usaha yang membahayakan manusia, sebesar apa pun keuntungannya.
3. Memberantas dari hulu ke hilir. Negara mencegah bisnis berbahaya sejak awal dan menjauhkan media dari iklan atau promosi yang menormalkan barang haram.
4. Menegakkan sanksi ('uqubat) yang tegas. Sanksi Islam bersifat zawajir (mencegah orang lain melakukan hal serupa) sekaligus jawabir (penebus dosa pelaku di akhirat), dan berlaku bagi produsen, pengedar, maupun pemakai.
Wallahu a'lam bishawab


Posting Komentar