Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka
Oleh: Khusnul H
Indeks kualitas udara sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan akibat karhutla dilaporkan pada fase "membahayakan" yang berdampak pada kesehatan warga secara serius.
Paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak pada puluhan ribu warga. Kementerian Kesehatan mencatat 50.891 kasus ISPA sepanjang Juli–Agustus 2026 di 63 kabupaten/kota terdampak. Dari jumlah tersebut, 12.600 kasus dialami balita di bawah lima tahun, sementara 38.291 kasus terjadi pada kelompok usia di atas lima tahun. Hingga 1 September, tercatat tambahan 451 kasus ISPA. (Sumber: Kementerian Kesehatan )
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta masyarakat tidak mudah menyimpulkan penyebab kematian seseorang tanpa pembuktian yang valid. Komentar ini menanggapi adanya seorang warga Palembang, Hardiansyah (41), meninggal dunia diduga akibat terpapar asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Diberitakan sebelumnya, Hardiansyah (41), meninggal dunia diduga akibat menderita ISPA setelah terpapar asap karhutla, Jumat (2/10/2026) pagi. Pria yang sehari-hari berprofesi pengemudi online itu diketahui memiliki riwayat asma.Istri almarhum, Rika Yunita Sari (39), menuturkan, suaminya mengeluhkan sesak napas berat saat siap-siap bekerja. Dia mengerok tubuh suaminya seperti yang diminta tetapi justru kondisinya memburuk dengan tubuh membiru. Keluarga langsung membawa ke RSUD Bari Palembang. Sesampai di rumah sakit, Hardiansyah meninggal dunia. "Selang waktu ngedrop dan meninggal begitu cepat, tidak sampai satu jam, tiba-tiba begitu," kata Rika. (tirto.id, 05/10/2026)
Kondisi tersebut bagi kelompok rentan yang punya penyakit bawaan seperti asma menjadi sangat berbahaya. Kasus-kasus warga kehilangan nyawa diduga akibat asap terus bermunculan. Pengemudi ojol di Sumsel dan guru di Kalsel diduga tiba2 sesak nafas dan akhirnya meninggal.
Sudah 4 bulan karhutla berdampak buruk pada kesehatan bahkan beresiko hilangnya nyawa. Sedangkan penanganan pemerintah belum mampu menyelesaikan pokok permasalahan yang ada, kebakaran semakin meluas ke wilayah yang lain, hingga masyarakat kesulitan mencari tempat yang aman dan udara bersih bebas dari asap. Semakin banyak korban jiwa bahkan kebakarannya sampai melahap ke lokasi pemukiman warga. Bukan hanya kerugian di dalam negeri tapi kerugian ini sampai dirasakan negara tetangga yang ikut tercemar udaranya dengan kabut asap. Harusnya pemerintah membuat kebijakan atau tindakan yang mampu menyelesaikan masalah dari karnya bukan hanya sebatas sudah memadamkan apinya saja, padahal penangan kebakaran ini harus serius dengan strategi yang tepat. Selain itu pemerintah juga harus membuat kebijakan yang bisa mencegah dan melindungi agar lahan gambut terjaga sehingga kebakaran tidak terus berulang dan meluas.
Dengan melihat data yang ada, peningkatan korban karena karhutla yang semakin banyak dan menunjukkan bahwa negara telah gagal melindungi keselamatan masyarakat terdampak karhutla. Meski pemerintah sudah menyiapkan tenaga medis dan rumah sakit untuk penanganan cepat korban karhutla, tetapi ketika masalah kebakaran belum diselesaikan maka korban akan terus bertambah. Hal ini menunjukkan ketidak seriusan negara dalam menangani bencana. Bahkan status bencana juga tidak dinaikkan menjadi bencana nasional. Negara hanya memikirkan besarnya anggaran yg dibutuhkan untuk menanggulangi bencana jika dinaikkan statusnya, tanpa memikirkan urgensitas dan nasib rakyat yang menderita. Tapi kalau anggaran untuk proyek lain misal (MBG) dana sangat mudah cairnya walau banyak rakyat yang menolak program tersebut. Siapa lagi yang harus menolong rakyat dan mengupayakan mensejahterakan kalau bukan ngara. Apakah sesama saling menolong dan melindungi cukup? Kalau dalam sekala kecil bisa di jawab "ya". Tapi kalau sudah bencana yang meluas seperti sekarang negaralah yang mampu menyelesaikan masalahnya. Karena berhubungan dengan regulasi, wewenang dan anggaran dana.
Kalau kita amati dengan seksama, kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem sekuler kapitalis membawa petaka lingkungan, ekonomi dan kesehatan. Karena mereka hanya memikirkan keuntungan demi keuntungan tanpa mementingkan kesejahteraan rakyat. Sehingga semua peraturan dirancang hanya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya meski harus mengorbankan nyawa rakyat kecil itu tidak masalah. Dimana dalam sistem kapitalis sekuler yang paling penting keuntungan bukan mensejahterakan rakyat. Selain itu dalam sistem ini tidak ada sanksi yang tegas, hal inilah yang menyebabkan pembakaran hutan berulang. Hukum yang ada dalam sistem kapitalis bisa dijual belikan, siapa yang punya kapital besar bisa memesan hukum untuk memuluskan usaha mereka. Maka dalam sistem ini rakyat bulan sebagai seauatu yang harus disejhaterakan tapi sebagai konsumen yang darinya pemerintah bisa mendapatkan keuntungan lebih. Dan hal ini sangat jauh berbeda dengan sistem pemerintahan dalam islam.
Dimana dalam sistem islam kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara bagi seluruh rakyat. Terlebih lagi dalam kondisi darurat karhutla seperti sekarang, harusnya penanganan kesehatan harus menjadi prioritas utama negara karena menyangkut periayahan kepada rakyat. Sehingga disini negara harus menyediakan penanganan medis yang terbaik untuk membantu rakyat tanpa harus dipungut biya sedikitpun karena rakyat dalam kondisi terkena bencana. Mulai dari gratis perawatan medis, obat-obatan terbaik, tenaga medis terbaik sampai dicarikan tempat teraman untuk memulihkan kesehatan pasien karena bencana tersebut. Dan tidak boleh negara mengabaikan atau menangani masalah itu ala kadarnya saja.
Selain itu syariat islam menetapkan negara sebagai ra'in dan junnah, serta pelaksanaannya harus maksimal. Dimana yang namanya ra'in (pengelola) adalah negara berupaya secara maksimal untuk mengelola hutan agar tidak dikuasai oleh segelintir orang, karena sesungguhnya dalam islam negara yang harus mengelola hutan dan hasilnya dimanfaatkan untuk mensejahterakan rakyat. Dan harusnya status kepemilikannya diperjelas bahwa hutan itu bukan milik pribadi atau bisa dikuasai oleh segelintir orang tapi hak seluruh rakyat, dan untuk memudahkan penanganannya negaralah yang lebih berhak untuk mengelola, lalu hasilnya untuk mensejahterakan rakyat bukan untuk kepentingan korporasi. Kemudina teknologi yang ada harus digunakan untuk pencegahan dan penanganan lebih maksimal ketika ada bencana seperti sekarang agar status bencana bisa segera diatasi dengan cepat. Mulai tata kelola lahan yang dikembalikan pada fungsinya, pemantauan seksama guna menjaga terpeliharanya hutan, dan penggunaan teknologi untuk mempermudah pemantauan, juga penanganan cepat ketika ada bencana.
Ditamban lagi dengan penerapan sanksi dalam sistem Islam sangat tegas dan sesuai dengan syariat. Sehingga mampu menyelesaikan masalah hingga tuntas dan mencegah untuk mengulanginya lagi. Yang diperlukan sekarang adalah sanksi dan akuntabilitas. Dimana pelanggaran terhadap hutan tidak boleh berhenti pada teguran saja, tetapi harus ada pemeriksaan, pembuktian, dan sanksi yang tegas dan pelanggaran harus berujung pertanggungjawaban dari para pelakunya. Dimana terlebih dahulu harus diteliti apakah itu termasuk ada pelanggaran, kesengajaan merusak atau membakar hutan, tanpa izin dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan atau tidak. Kemudian baru dilakukan pemeriksaan untuk membuktian penyelidikan, pengumpulan bukti, dan proses hukum harus dilakukan secara adil dan tidak memihak kepada siapapun. Baru setelah itu diputusan sanksi hukuman yang tegas sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan sesuai hukum syara'. Karena sanksi yang tegas inilah yang akan memberikan efek jera pada pelaku kejahatan dan mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan yang sama. Selain itu sanksi yang berdasar hukum syara' inilah yang akan menjadi penebus dosa bagi pelakunya, sehingga ketika seseorang sudah dihukum dengan hukum tersebut di dunia berkaitan dosa tersebut, nanti di akhirat dia sudah terbenas dari dosa tersebut. Sehingga setiap hukum yang diterapkan bukan demi kepentingan tapi benar-benar berasal dari Allah yang lebih paham akan mahluknya.


Posting Komentar