Karhutla, Musibah atau Salah Tata Kelola?
Oleh : Ida Nurchayati
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kian meluas dan tidak terkendali, jutaan rakyat menjadi korban bahkan menelan korban jiwa. Hingga akhir Agustus 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 627 kejadian, luas karhutla mencapai 202.010,96 ha. Dampaknya, 8 nyawa hilang, penerbangan terganggu, jutaan warga terkena ISPA. Asap bahkan menyeberang ke negara tetangga.
Karhutla terjadi dengan pola berulang, sebelumnya terjadi pada 2015, dan 2019. Ada korban jiwa, dan total kerugian mencapai ratusan triliun rupiah.
Bencana atau Sengaja Dibakar?
Pertanyaan yang muncul tiap tahun, bencana alam atau kesengajaan. Berdasarkan investigasi dan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, di Pulau Kalimantan, tercatat sekitar 74 persen titik api berada di area konsesi perusahaan kelapa sawit, pertambangan serta PBPH. Indikasi gagalnya negara melindungi ekosistem penting gambut dan hutan; lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan penjahat lingkungan (walhi.or.id).
Membakar jadi opsi karena lebih murah dan ekonomis dibanding metode lain. Studi CIFOR merilis biaya membuka lahan dengan membakar sebesar Rp 1 juta/ha dibanding Rp 7 juta/ha dengan alat berat.
Sistem Kapitalisme Berpihak pada Oligarki
Sistem ekonomi kapitalisme memandang pertumbuhan ekonomi menjadi orientasi utama. Hutan dipandang sebagai komoditas ekonomi, sarana investasi dan produksi untuk meningkatkan devisa negara. Akibatnya, lahan dan hutan dieksploitasi tanpa batas oleh segelintir pemilik modal, serta mengesampingkan apek keseimbangan lingkungan serta kesehatan serta kemaslahatan masyarakat.
Akibatnya hutan dikonverai secara besar-besaran menjadi lahan perkebunan sawit, pertambangan, serta proyek strategis lainnya; konflik kepentingan antara negara, korporasi dan masyarakat; degradasi ekosistem, yakni hilangnya keanekaragaman hayati; kebakaran hutan dan asap lintas wilayah yang berdampak luas tanpa mengenal wilayah administratif; serta biaya kesehatan dan aktivitas ekonomi rakyat ditanggung oleh masyarakat, terutama kelompok rentan. Risiko strukturalnya, keuntungan privat terpusat, tapi dampak ekologisnya menyebar ke publik. Penguasa dalam sistem kapitalis bertindak sebagai regulator dan fasilitator yang membuka pintu seluas-luasnya bagi para pemilik modal untuk menguasai dan mengeksploitasi hajat hidup orang banyak.
Keberpihakan terhadap oligarki tampak dari rasio kesenjangan penguasaan lahan di Indonesia sangat tinggi, berkisar antara 0,58 – 0,68. Artinya satu persen oligarki menguasai 58-68 persen lahan di Indonesia.
Paradigma Islam
Islam memandang alam sebagai amanah untuk dijaga dan dimanfaatkan secara adil bagi seluruh manusia.
Negara dalam Islam adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadis dari jalur Abu Harairah ra, bahwa Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai”. Nabi saw juga bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin (raa’in), dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya (HR Bukhari dan Muslim).
Islam memiliki mekanisme dan seperangakat solusi atas karhutla yang terjadi secara berulang dan bagaimana menjaga lingkungan.
Pertama, Islam mengatur status kepemilikan benda berdasarkan hukum syarak. Hutan menyangkut hajat hidup publik sehingga ditempatkan sebagai kepemilikan umum, artinya seluruh rakyat berhak atas manfaatnya, negara hanya berfungsi sebagai pengelola dan wajib mengelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan pemilik yang bisa menjual atau menyerahkannya kepada pihak lain secara bebas. Imam Abu Dawud, meriwayatkan Nabi saw bersabda bahwa umat manusia berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api.
Kedua, Larangan merusak bumi. Negara wajib mencegah segala bahaya (dharar) atau kerusakan (fasad) pada hutan. Islam dengan tegas melarang merusak alam, sebagaimana firman Allah SWT, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik” (TQS Al A'rof ayat 56). Nabi saw juga bersabda, La dharara wala dhirara” Artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.
Ketiga, Islam menganjurkan menanam pohon. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan Nabi saw bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia atau hewan lainnya, melainkan itu tercatat sebagai sedelah baginya.
Keempat, Negara harus menguasai dan mengembangkan teknologi untuk mencegah dan menyelesaikan karhutla, dengan prinsip sesuai syariat, amanah dan demi kemaslahatan umat. Penggunaaan teknologi diarahkan untuk pencegahan, transparasi dan perlindungan rakyat. Penggunaan teknologi satellite monitoring, GIS dan spatial data, AI hotspot detection, real-time reporting, drone patrol dan early warning system.
Kelima, Sanksi yang tegas tanpa pandang bulu. Pelanggaran terhadap hutan, baik korporasi maupun individu harus disanksi. Ada mekanisme pemeriksaan, pembuktian,dan sanksi yang tegas. Perusak hutan dikenai sanksi ta’zir, yaitu sanksi yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh penguasa atau hakim. Sanksi bisa berupa kurungan, cambuk, dan atau denda, lahannya dirampas bahkan hingga hukuman mati.
Keenam, Jika terjadi bencana kebakaran, negara bertanggungjawab menjamin kesehatan gratis dan berkualitas. Rumah sakit, puskesmas, oksigen, obat-obatan, posko kesehatan harus disiagakan penuh tanpa pungutan. Negara wajib menjamin pasokan air bersih, pangan dan kebutuhan dasar keluarga terdampak.
Ketujuh, Negara berhak melakukan kebijakan hima atas hutan tertentu untuk suatu kepentingan khusus. Hima artinya kebijakan negara memanfaatkan kepemilikan umum untuk suatu keperluan tertentu. Misal keperluan jihad, atau penyediaan fasilitas publik. "Rasulullah saw telah melakukan hima atas Naqii’ (nama padang gembalaan dekat Madinah) untuk kuda-kuda perang kaum muslimin (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).
Untuk memutus siklus karhutla tidak cukup hanya dengan regulasi dan memadamkan api, tapi harus ada perubahan paradigma mendasar tata kelola hutan, penguasa arah serta tujuan pemanfaatan hutan. Siklus karhutla yang berulang hanya bisa diputus dengan menerapkan Sistem Politik Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah.
Wallahu a'lam

Posting Komentar