Dana Darurat, Nurani Sekarat
Oleh : Humaiyra, Aktivis Muslimah
Bencana telah banyak merenggut rumah, harta bahkan nyawa mereka. Haruskah korupsi merenggut pula hak mereka untuk bangkit? Ironis, di tengah penderitaan masyarakat akibat bencana, muncul dugaan korupsi dana penanggulangan bencana.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Perkara ini secara spesifik menargetkan penyelewengan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi penanggulangan darurat kebencanaan (metrotvnews.com, 15 Oktober). Praktik korupsi ini juga diduga berlangsung sejak 2022 di tengah bencana yang menimpa rakyat.
Sungguh memprihatinkan ketika seseorang yang diberi kepercayaan untuk mengelola uang negara justru menyalahgunakannya, sementara rakyat masih harus bergulat dengan berbagai keterpurukan dan kesulitan hidup.
Korupsi dalam keadaan seperti ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah publik dan rasa keadilan masyarakat. Tindakan tersebut menunjukkan persoalan integritas individu sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara.
Kejujuran individu saja tidak cukup menunjukkan bahwa individu dapat dipercaya dalam pengelolaan kekuasaan. Diperlukan sistem pengawasan yang kuat, transparansi penggunaan dana, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Apalagi dalam kondisi penanggulangan bencana, yang lebih dari sekadar kebutuhan rakyat. Ketika pengawasan lemah dan individu yang melakukan kesalahan tidak dimintai pertanggungjawaban, maka peluang untuk menyalahgunakan kekuasaan akan semakin besar.
Selain itu, korupsi juga mencerminkan ketimpangan moral ketika sebagian orang menikmati keuntungan dari sumber daya publik, sementara rakyat yang seharusnya menerima manfaatnya justru menanggung penderitaan. Jika anggaran yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat diselewengkan demi kepentingan pribadi atau kelompok, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, melainkan juga hak masyarakat atas kesejahteraan dan keadilan.
Kesejahteraan dalam sistem kapitalisme sering menjadi persoalan karena sistem ini mementingkan pada kepemilikan pribadi, kebebasan pasar, persaingan, dan pencarian keuntungan. Dalam sistem ini kesejahteraan rakyat tidak menjadi prioritas utama. Dengan demikian, lemahnya pengawasan dan pengendalian kekuasaan dapat meningkatkan risiko kebijakan publik yang kurang mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dan cenderung lebih menguntungkan pihak penguasa serta pemilik modal.
Jadi, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan melalui dua pendekatan utama yang selama ini diterapkan, yaitu penindakan dan pencegahan. Keberhasilannya memerlukan peluru yang sesuai berdasarkan faktor sistemik yang menyuburkan praktik korupsi.
Dalam hal inilah, Islam menawarkan sudut pandang tersendiri dalam menyikapi permasalahan tersebut. Selain menindak pelaku dengan hukuman yang memberatkan kemudian melakukan pencegahan guna meminimalisir penyelewangan tanggung jawab. Membangun ketakwaan individu, takwa adalah filter untuk mendorong seseorang agar selalu jujur bahkan ketika tidak ada manusia yang mengawasinya, karena hadir kesadaran bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Selain membangun individu yang bertakwa, kita juga perlu membangun lingkungan yang mendukung nilai-nilai ketakwaan. Karena akan sangat disayangkan jika seseorang sudah sadar akan tanggung jawabnya kepada Allah, tetapi berada di lingkungan yang justru mendorongnya untuk berbuat salah. Oleh karena itu, Islam mengajarkan kita untuk saling membantu dalam kebaikan dan mengajak satu sama lain untuk tetap berada di jalan yang benar.
Namun, apakah membangun individu yang bertakwa dan lingkungan yang baik saja sudah cukup untuk memberantas korupsi? Tentu tidak. Keduanya perlu didukung dengan sistem yang adil dan tegas, agar invidudu yang ingin berbuat jujur tidak justru dirugikan, sementara orang yang melakukan korupsi tidak bisa dengan mudah lolos dari tanggung jawabnya.
Ketegasan Islam dalam menjaga amanah dapat dilihat dari kisah Ibnul Lutbiyyah, seorang petugas yang ditugaskan Rasulullah saw untuk mengumpulkan zakat. Ketika kembali, ia menyampaikan bahwa sebagian harta merupakan hasil pengumpulan zakat, sedangkan sebagian lainnya adalah hadiah untuk dirinya. Rasulullah saw kemudian mempertanyakan mengapa hadiah itu tidak diperolehnya ketika ia hanya tinggal di rumah orang tuanya.
Kisah ini menunjukkan bahwa pemberian yang berkaitan dengan jabatan tidak bisa begitu saja dianggap sebagai hadiah pribadi. (HR Bukhari no. 7174). Prinsip ini erat kaitannya dalam pengelolaan dana publik. Jabatan bukanlah kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, integritas individu harus didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Karena itu, Islam tidak hanya menuntut hukuman terhadap pelaku korupsi, tetapi juga tanggung jawab semua yang terlibat.
Rasulullah saw, bersabda: “Rasulullah saw, melaknat penyuap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya (HR Ahmad).”[]

Posting Komentar