-->

Bullying Bukan Tren, Luka Korban Bukan Konten!


Oleh : Isna

Hiruk pikuk dunia pendidikan kembali berduka dan diguncang oleh tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa seorang anak bangsa. Kasus meninggalnya pelajar kelas 2 Sekolah Dasar di Pemalang akibat perundungan brutal oleh kakak kelasnya telah menambah daftar panjang darurat kekerasan di lingkungan institusi pendidikan. Mirisnya, hal ini terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu, mengeksplorasi potensi, dan bertumbuh dengan penuh rasa aman.

(detikJateng, 11/10/26)

Berdasarkan data pemantauan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), lonjakan kasus kekerasan di satuan pendidikan menunjukkan tren peningkatan yang sangat mengkhawatirkan dari tahun ke tahun. Tercatat sebanyak 91 kasus pada tahun 2020, kemudian meningkat menjadi 142 kasus pada tahun 2021, dan terus merangkak naik hingga menyentuh 194 kasus pada tahun 2022. Tren peningkatan ini kian tak terkendali ketika memasuki tahun 2023 dengan 285 kasus, hingga mengalami lonjakan tajam pada tahun 2024 yang mencapai 573 kasus, dan berpuncak pada angka 614 kasus di tahun 2025. Data empiris ini membuktikan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan bukanlah insiden kasuistik semata, melainkan sebuah gunung es dari krisis sistemik yang terus berulang tanpa solusi substansial.

Melihat realitas pahit ini, akar permasalahan utamanya terletak pada penerapan sistem sekuler-kapitalistik saat ini. Sistem ini terbukti gagal total dalam mewujudkan institusi pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas secara moral maupun intelektual. Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, sehingga standar pergaulan bebas dari nilai-nilai ilahiah dan melahirkan mentalitas individualistis serta egois pada diri anak-anak didik. Di sisi lain, negara dan penguasa saat ini tampak bersikap abai serta kurang serius dalam menangani akar permasalahan bullying. Kebijakan yang diterapkan sering kali bersifat reaktif, parsial, dan sekadar pemadam kebakaran tanpa menyentuh akar filosofis kerusakan mental generasi muda.

Sebagai antitesis dari kegagalan sistem sekuler, Islam datang dengan seperangkat aturan yang sangat komprehensif dalam mewujudkan generasi yang berkualitas. Solusi hakiki atas maraknya perundungan ini dimulai dari penerapan sistem pendidikan Islam yang berasaskan akidah Islam. Di dalam sistem Islam, negara memikul tanggung jawab mutlak atas keberlangsungan dan keselamatan pendidikan generasi. Tanggung jawab tersebut direalisasikan melalui penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang merata, pengadaan tenaga pendidik yang kompeten dan bertaqwa, serta penerapan kurikulum berbasis akidah Islam yang mampu membentuk generasi bersyakhsiyah Islamiyah.

Pencegahan dan penindasan terhadap perundungan juga menuntut sinergi tiga pilar kontrol yang kuat: keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga berfungsi sebagai madrasah pertama yang menanamkan keimanan; masyarakat berperan aktif melakukan kontrol sosial (amar makruf nahi munkar) sementara negara bertindak sebagai penguasa yang menerapkan sanksi hukum secara tegas dan menjerahkan kepada para pelaku kekerasan agar tercipta efek jera.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis sahih mengenai pentingnya penjagaan dan tanggung jawab kepemimpinan terhadap rakyatnya:

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menegaskan bahwa negara dan para pemimpinnya memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi setiap jiwa dari kezaliman dan kekerasan. Sudah saatnya sistem pendidikan yang cacat ini ditinggalkan, dan kembali kepada sistem Islam kaffah yang menjamin keamanan jiwa, akal, serta masa depan generasi bangsa secara tuntas.