-->

Aturan Bebas Di Lapas, yang Kelewat Batas!

Oleh : Arifah Azkia N.H., S.E
(Aktivis Dakwah Surabaya)

Penjara seharusnya menjadi tempat seseorang menjalani hukuman, belajar bertanggung jawab atas perbuatannya, dan memperbaiki diri. Namun, apa jadinya jika di balik jeruji justru muncul banyak fakta miris yang bebas lepas bahkan difasilitasi, diantaranya adanya penjara mewah, pesta minuman keras di dalam penjara, ditemukannya sabu di dalam ayam crispy, bahkan akan diwacanakan pengadaan alat bantu seksual penghuni lapas? 

Dalam sidak yang berlangsung Rabu (23/09/2026), Ombudsman mengklaim menemukan klaster rumah mewah lengkap dengan fasilitas seperti apartemen yang diduga dihuni narapidana. Juga ada mobil mewah berjajar Toyota Alphard, Fortuner, dan setidaknya berjumlah 13 bangunan elit, bahkan ditemukan botol minuman keras dan direncakan pula didalamnya pembangunan gym dan shelter golf(Bbc.com)

Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rika Aprianti mengatakan pengadaan fasilitas bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga dan alat bantu (sex toys). Ntvnews.id

Kapitalis Memanjakan Narapidana Atas Nama HAM

Di dalam sistem Kapitalis yang diadopsi saat ini, praktek penyediaan fasilitas mewah untuk narapidana elitis di lapas sudah sering kali terjadi dan menjadi peluang bisnis berbagai pihak. Hukuman dan kemudahan bisa dibeli dengan uang. 

Bahkan jika tersangka tak memiliki uang tebusan, maka harus mendekam di penjara bertahun lamanya. 

Alih-alih berefek jera, tak sedikit napi yang keluar dari penjara malah semakin tau banyak hal kejahatan bahkan jadi residivis. Begitupula halnya marak peredaran narkoba termasuk peluang transaksi miras, judol, hingga aksi penyimpangan di dalam penjara. 

Sejatinya kapitalisme tidak sungguh-sungguh menegakkan hukum, kapitalisme justru memanjakan para penjahat dengan dalih hak asasi manusia (HAM) layaknya kebijakan akan dihadirkannya mainan sex ini sungguh langkah haram yang coba dihalalkan dengan berbagai dalih. 

Islam telah mengatur bahwasannya _gharizah nau'_ (naluri seksualitas) bisa dikendalikan dengan menyadari bahwasannya segala perbuatan kita akan dimintai pertanggung jawaban kelak. Dan sejatinya gharizah nau' jika tidak terpenuhi hanya akan menimbulkan gelisah dan tidak sampai menimbulkan kematidan (keadaan darurat), maka jika pemenuhannya tidak sesuai dengan syariat maka jelas haram. 

Nilai kebebasan perilaku yang dijaga demokrasi juga membuat pesta miras dalam sel dipandang sebagai pelangaran aturan biasa, bukan aib yang besar. 

Penegakan hukum menjadi bisa ditawar dan sanksi bisa dibeli, menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas memang langkah awal, tetapi mengganti orang tanpa mengubah sistem hanya akan mengulang cerita lama.

Terapkan Hukum Islam! 

Sungguh tidak ada lagi jalan selain terterapkannya hukum Islam. Sanksi hukuman dalam Islam memiliki dua fungsi yaitu zawajir dan jawabir. 

Adapun Zawajir, sanksi untuk mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa dan membuat pelaku jera. Sedangkan jawabir, sanksi menebus dosa di akhirat ketika ia telah dihukum di dunia maka gugurlah dosanya di akhirat kelak. 

Karena itu hukuman bukan sekedar pengurungan fisik yang bisa diperlunak dengan uang melainkan ketaatan yang bernilai ruhiyah. Dan sejatinya sedang membersihkan diri sehingga tidak ada ruang untuk mencari kenyamanan yang mengaburkan tujuan itu. 

Maka solusi atas kasus amburadulnya hukum saat ini, bukan sekedar menambah pengawasan atau mengganti pejabat, tetapi dengan merubah hingga ke akar sistemnya yang rusak. Buang demokrasi ganti dengan sistem Islam yang akan menjadikan hukum sebagai ketaatan dan penjaga keadilan, dan hukum Islam ini tentu hanya bisa diterapkan dalam naungan negara khilafah.

Wallahu a'lam bissowab