Swasembada Pangan, Ketika Ketersediaan Belum Menjamin Akses
Oleh : Erlinda F. Sari, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo menyampaikan Indonesia telah mencapai swasembada pada delapan komoditas pangan dan kondisi pangan Indonesia berada dalam “keadaan aman” (pertanian.go.id, 20-8-2026). Pernyataan tersebut menunjukkan capaian penting dari sisi ketersediaan pangan nasional. Namun, apakah ketersediaan pangan secara nasional otomatis menjamin seluruh masyarakat memiliki akses terhadap pangan yang cukup?
Sebenarnya, swasembada pangan pada dasarnya berkaitan dengan kemampuan suatu negara memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri melalui produksi domestik. Dengan demikian, swasembada menunjukkan kemampuan produksi domestik dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional, tetapi tidak dengan sendirinya menggambarkan setiap individu memiliki akses yang memadai terhadap pangan.
Lantas, bagaimana akses masyarakat Indonesia terhadap pangan secara ekonomi? Kemampuan mengakses pangan secara ekonomi berkaitan dengan harga pangan, tingkat pendapatan, dan daya beli masyarakat. Per Agustus 2026, harga beras, telur, dan minyak goreng mengalami kenaikan. Dari sisi pendapatan, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pekerja yang terkena PHK terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini dapat menyebabkan sebagian rumah tangga kehilangan sumber pendapatan atau menghadapi ketidakpastian pendapatan.
Sementara itu, seperti yang diberitakan kumparan.com, (7-5-2026), pada Februari 2026, BPS mencatat rata-rata upah buruh sebesar Rp3,29 juta per bulan. Dari sisi daya beli, depresiasi rupiah terhadap dolar AS sepanjang 2026 juga dapat menekan harga barang dan input produksi yang bergantung pada impor, sehingga berimbas pada daya beli masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian masyarakat Indonesia masih menghadapi kesulitan dalam mengakses pangan secara ekonomi.
Dengan demikian, swasembada pada delapan komoditas pangan belum dengan sendirinya menjamin masyarakat Indonesia terbebas dari ancaman kelaparan. Meskipun stok pangan tersedia, masyarakat yang tidak memiliki akses ekonomi tetap dapat mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pangannya. Artinya, jumlah pangan yang tersedia merupakan persoalan produksi, sedangkan kemampuan masyarakat untuk memperoleh pangan merupakan persoalan distribusi.
Lantas, apa yang sebenarnya menjadi problem dasar ekonomi? Apakah persoalan produksi, sebagaimana menjadi dasar dalam sistem ekonomi kapitalisme, atau persoalan distribusi sebagaimana diajarkan dalam sistem ekonomi Islam?
Jika dilihat, tujuan ekonomi adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat, yaitu memastikan kebutuhan manusia terpenuhi. Pangan, misalnya, tidak cukup hanya diproduksi agar tersedia, tetapi harus dapat diakses oleh setiap individu yang membutuhkannya. Dengan demikian, produksi merupakan prasyarat agar barang tersedia, tetapi bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah terpenuhinya kebutuhan manusia. Karena itu, persoalan ekonomi tidak cukup diselesaikan hanya dengan meningkatkan produksi, tetapi juga harus memastikan barang dan jasa yang tersedia dapat diakses oleh setiap individu. Inilah yang menjadikan distribusi sebagai persoalan mendasar dalam sistem ekonomi Islam.
Sistem Ekonomi Islam memiliki seperangkat aturan untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap kebutuhan mereka. Dalam hal harga, Islam tidak membenarkan negara mematok harga pasar, melainkan memberikan ruang bagi harga terbentuk melalui permintaan dan penawaran yang wajar.
Dan Islam melarang praktik yang merusak mekanisme pasar dan merugikan masyarakat, termasuk penguasaan pasar secara zalim seperti monopoli dan oligopoli. Praktik monopoli dan oligopoli dapat mengurangi tingkat persaingan dan meningkatkan kekuatan pelaku usaha dalam memengaruhi harga, sehingga harga berpotensi lebih tinggi daripada dalam pasar yang kompetitif.
Selain mekanisme harga, Islam menempatkan negara sebagai pihak yang melakukan ri’ayah (pemeliharaan dan perlindungan) terhadap urusan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan pokok, seperti pangan, sandang, dan papan, harus dipastikan. Laki-laki yang memiliki kewajiban nafkah dibebani kewajiban memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
Negara berkewajiban menciptakan kondisi yang memungkinkan mereka memperoleh pekerjaan atau sumber penghasilan yang halal. Sementara itu, apabila individu atau keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, negara berkewajiban memastikan kebutuhan mereka tetap terpenuhi.
Selanjutnya, negara juga harus memastikan daya beli masyarakat baik. Dalam perspektif ekonomi Islam, hal ini berkaitan pula dengan sistem moneter. Islam menetapkan penggunaan mata uang berbasis emas dan perak, yaitu dinar dan dirham, sebagai alat tukar. Emas dan perak memiliki nilai intrinsik dan tidak dapat dicetak atau diciptakan secara sembarangan seperti uang fiat. Karakter tersebut membuatnya lebih tahan terhadap inflasi yang bersumber dari ekspansi jumlah uang.
Semua hal tersebut menunjukkan keunggulan Sistem Ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam bukanlah utopia karena pernah diterapkan, bahkan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, kebutuhan dasar rakyat terpenuhi (tidak ditemukan fakir miskin). Masyaallah! Sebagaimana firman Allah bahwa penerapan aturan Islam membawa rahmat bagi seluruh alam: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam” (TQS al-Anbiya: 107).[]

Posting Komentar