-->

Karhutla dan Amanah Negara dalam Menjaga Hutan dan Rakyat


Oleh : Ummu Fikri, Aktivis Muslimah

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi setiap tahun bagai siklus yang tak kunjung putus. Hutan terbakar, kabut asap menyelimuti permukiman, kualitas udara memburuk, bahkan asapnya kerap melintasi batas negara. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total luas karhutla di Indonesia telah mencapai 72.798 hektare (News.detik.com, 23/08/2026).

Pemerintah merespons dengan menurunkan satuan tugas darat dan helikopter water bombing. Langkah ini penting untuk mengendalikan api yang telah menyala. Namun, pemadaman sesungguhnya hanya menuntaskan persoalan di permukaan. Di lapangan, petugas bahkan menemukan indikasi, sejumlah titik api sengaja dinyalakan untuk membuka lahan perkebunan (News.detik.com, 24/08/2026).

Jika pembakaran memang dilakukan demi membuka lahan, maka persoalan ini jelas tidak berhenti pada api semata. Di baliknya terdapat persoalan tata kelola lahan dan kepentingan ekonomi yang mesti dibenahi hingga ke akarnya.

Hutan yang Dijadikan Komoditas

Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam cenderung dipandang semata dari nilai ekonominya. Hutan dan lahan diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dikuasai, dikonsesikan, dan dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak. Dalam corak seperti ini, kehadiran negara pun cenderung reaktif dan teknis, mengirim satgas, mengerahkan water bombing, tanpa benar-benar menyentuh akar persoalan.

Akibatnya, pola kerugian yang muncul selalu sama: keuntungan dari pembukaan lahan dinikmati segelintir pihak, sementara dampaknya harus ditanggung oleh masyarakat luas. Ketika hutan terbakar, bukan hanya pepohonan yang hilang. Masyarakat pun ikut menanggung akibatnya melalui udara yang tercemar, gangguan kesehatan, rusaknya ekosistem, hingga terhentinya aktivitas ekonomi dan pendidikan.

Allah SWT berfirman: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS ar-Rum: 41).

Ayat ini mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan di laut dapat terjadi akibat perbuatan manusia sendiri. Karena itu, karhutla yang terus berulang semestinya tidak hanya dipandang sebagai bencana yang harus dipadamkan, melainkan juga sebagai persoalan yang perlu ditelusuri sebab dan tata kelolanya secara mendalam.

Kondisi ini pun erat kaitannya dengan corak kepemimpinan sekuler, yang memisahkan jabatan dari pertanggungjawaban kepada Allah. Ketika kekuasaan hanya dipahami sebagai alat untuk meraih kepentingan material, fungsi ri'ayah (pengurusan) dan junnah (perlindungan) terhadap rakyat pun perlahan memudar.

Bagaimana Islam Memandang Hutan

Rasulullah SAW bersabda: "Kaum muslimin berserikat (bersekutu) dalam tiga perkara: air, padang rumput (rerumputan), dan api" (HR Abu Dawud dan Ahmad). Hadis ini menunjukkan sebuah prinsip mendasar: sumber daya yang menjadi kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas tidak semestinya dikuasai secara eksklusif oleh segelintir pihak. 

Sumber daya yang menjadi hajat hidup masyarakat harus dikelola demi kemaslahatan umat. Dalam konteks hutan, pengelolaannya wajib memperhatikan fungsi ekologis dan hak masyarakat, termasuk menjaga kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung (hima) demi kelestarian lingkungan.

Konsekuensinya, negara dalam Islam tidak semestinya menyerahkan penguasaan sumber daya yang menjadi kepentingan umum kepada individu atau korporasi secara eksklusif, sebagaimana yang terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam pada sistem saat ini. Adapun bagi siapa saja yang sengaja membakar hutan demi kepentingan bisnis pribadi, sistem Islam tidak akan tinggal diam. Negara wajib menjatuhkan sanksi tegas, sebab tindakan tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan hak masyarakat luas.

Pemimpin adalah Raa'in dan Junnah

Islam menempatkan kepemimpinan bukan sebagai jabatan untuk dinikmati, melainkan sebagai amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin (raa'in), dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya" (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin bukan sekadar penguasa yang memegang kewenangan, melainkan raa'in, pengurus yang bertugas memastikan kebutuhan dan keselamatan rakyat benar-benar terpenuhi. Karena itu, seorang pemimpin tidak semestinya hanya hadir setelah bencana terjadi, tetapi harus mampu mencegah persoalan sejak dari akarnya: memastikan bagaimana hutan dikelola, siapa yang paling diuntungkan, dan sejauh mana kepentingan rakyat benar-benar menjadi prioritas.

Oleh karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan satgas dan water bombing. Yang dibutuhkan bukan sekadar pemadaman ketika api telah membesar, melainkan pembenahan tata kelola sejak dari akarnya: mencegah pembukaan lahan melalui pembakaran, menindak tegas para pelaku, mengevaluasi penguasaan dan pemanfaatan hutan yang merugikan kepentingan umum, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Sebab, hutan bukan sekadar hamparan lahan untuk dikejar keuntungannya. Di dalamnya terkandung hak masyarakat dan keberlangsungan kehidupan yang wajib dijaga. Bagi seorang pemimpin, semua itu bukan sekadar urusan kebijakan, melainkan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.[]