Meneropong Karhutla dari Lensa Syariah
Oleh : Zahro Hamidah
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia secara masif, meliputi area Gunung Bromo, Magetan, hingga kawasan terluas di Kalimantan dan Papua. Di Kalimantan, kawasan hutan seluas 57.081,33 ha hangus terbakar, sementara di Papua Barat sekitar 2.496,39 ha hutan ludes dilalap api. Dampaknya tidak hanya menghancurkan ekosistem lokal, melainkan juga menyelimuti berbagai kota dengan kepulan kabut asap pekat yang memicu lonjakan drastis kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Dampak buruk ini meluas hingga lintas negara, mengganggu kehidupan serta merugikan warga di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Sementara itu, pada musim hujan, berbagai daerah di Indonesia menghadapi ancaman banjir besar dan tanah longsor yang kian parah akibat pembalakan liar dan alih fungsi lahan.
Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas karhutla di Kalimantan, Sumsel, dan Riau. Sejumlah barang bukti disita petugas, di antaranya korek api hingga botol plastik dan jeriken bekas BBM. Polisi mengungkap para tersangka membakar lahan agar biaya operasional lebih ekonomis. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait UU Kehutanan, UU Perkebunan, hingga UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu, Menhut bertekad akan menindak tegas setiap orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan dan lahan. Bahkan Presiden Prabowo memberikan peringatan keras bagi korporasi yang terlibat akan dicabut izin usahanya.
Kegagalan Penanganan Reaktif dan Teknis
Di tengah kenyataan bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai negara dengan risiko bencana terbesar di dunia, respons dan kepedulian negara justru amat minim. Pemerintah terkesan menganggap karhutla semata-mata dipicu oleh fenomena alam tahunan berupa iklim kering. Akibatnya, Pemerintah cenderung menangani bencana secara reaktif dan teknis di hilir semata—seperti mengandalkan penguatan operasi satgas darat dan pemadaman udara (helicopter water bombing)—tanpa pernah membenahi akar masalah berupa kebijakan yang memicu eksploitasi hutan dan penguasaan lahan oleh korporasi.
Kapitalisasi Hutan dan Kegagalan Kepemimpinan Sekuler
Bencana karhutla berulang tidak dapat dilepaskan dari dominasi sistem ekonomi kapitalisme yang memandang hutan dan lahan semata-mata sebagai komoditas bisnis untuk dikuasai demi meraup keuntungan materi. Eksploitasi hutan secara serampangan terlegitimasi sejak diterbitkannya UU Nomor 5/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, yang memberikan izin pengelolaan hutan kepada pengusaha dan konglomerat melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan izin konsesi. Di lapangan, petugas kerap menemukan indikasi bahwa pembakaran hutan dilakukan secara sengaja demi menuntaskan pembukaan lahan perkebunan sawit dan pertambangan secara murah dan cepat. Konsep kapitalisme "modal sekecil-kecilnya, untung sebesar-besarnya" memicu kejahatan lingkungan ini terus berulang.
Kerusakan ini kian niscaya karena sistem kepemimpinan yang sedang tegak saat ini adalah kepemimpinan sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyah. Dalam sistem sekuler, kekuasaan dan jabatan tidak dipahami sebagai amanah berat yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, melainkan sekadar alat bagi segelintir elite untuk meraih kesenangan material dan memfasilitasi bisnis korporasi. Negara abai terhadap keselamatan rakyatnya; penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dari kalangan korporasi tampak tumpul dan formalitas belaka. Akhirnya, kerugian ekologis dan penurunan kualitas udara ditanggung penuh oleh publik, sementara para kapitalis mengeruk keuntungan tanpa pernah ditindak secara tegas. Dalam sistem ini, fungsi negara sebagai ra’in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai pembela rakyat) telah hilang.
Paradigma Pengelolaan Hutan dan Kepemimpinan Islam
Berbeda dengan sistem sekuler-kapitalis, Islam menetapkan bahwa penguasa adalah ra’in yang bertanggung jawab atas urusan dan keselamatan rakyatnya. Membiarkan rakyat terancam bencana hukumnya haram karena bertentangan dengan prinsip la dharara wa la dhirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain).
Islam memberikan solusi mendasar melalui pengaturan status kepemilikan lahan dan hutan. Hutan merupakan kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang pengelolaannya wajib dipegang langsung oleh negara dan hasilnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Negara haram menyerahkan kepemilikan atau pengelolaan hutan kepada individu, swasta, maupun asing melalui izin konsesi.
Masyarakat umum diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sesuai kemampuannya, selama tidak merusak lingkungan dengan pembalakan liar atau sengaja dibakar, dan tidak menghalangi hak orang lain untuk mengambil manfaat yang sama. Untuk mencegah eksploitasi dan bencana ekologis, negara berhak menetapkan kawasan lindung khusus (hima) yang terlindungi dari pemanfaatan pribadi. Adapun untuk pemilik lahan pribadi, lahan tidak boleh dibakar atau ditelantarkan lebih dari tiga tahun; lahan yang ditelantarkan akan dicabut haknya dan diserahkan kepada orang yang mampu mengelola. Apabila pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara sengaja, negara menjatuhkan sanksi berupa takzir yang tegas dan memberikan efek jera.
Prinsip tata hutan inilah yang diadopsi oleh sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah. Islam memandang hutan sebagai aset negara dan umat, yang penting bagi pertahanan, logistik, dan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Pengelolaan alam sesuai syariah akan mewujudkan kemashlahatan bagi seluruh makhluk hidup. Hanya sistem Islam yang memberikan solusi mendasar dan komprehensif atas berbagai persoalan hidup manusia termasuk karhutla.

Posting Komentar