Karhutla Berulang, Generasi Malang
Oleh : Ahsani Annajma
Penulis dan Aktivis Muslimah
Hutan terbakar, langit menghitam.
Asap mengepul, dada anak-anak terancam.
Ibu berjaga, merawat yang sakit,
sementara api kembali membakar bumi yang kian sakit.
Ini bukan sekadar puisi tentang kabut asap. Di Kalimantan Selatan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.345,79 hektare. Dampaknya pun nyata bagi kesehatan. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus ISPA pada 19–25 Juli 2026, meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Perempuan dan anak menjadi kelompok yang rentan menghadapi dampak karhutla, termasuk gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi. (Mongabay.co.id)
Di balik angka-angka itu, ada keluarga yang harus bertahan di tengah udara tercemar. Ada anak yang kesulitan bernapas, ibu yang cemas terhadap kesehatan kehamilannya, dan perempuan yang harus memikul beban lebih berat ketika anggota keluarga jatuh sakit. Karhutla akhirnya bukan sekadar persoalan hutan yang terbakar, melainkan juga tentang siapa yang menanggung akibat ketika lingkungan rusak dan keselamatan rakyat dipertaruhkan.
Api Tidak Muncul Begitu Saja
Kalau ditanya, karhutla terjadi karena apa? Jawabannya tidak tunggal. Setidaknya ada dua lapis penyebab di lapangan.
Pertama, pemicu langsungnya adalah aktivitas manusia, salah satunya pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara dibakar. Sementara itu, El Nino dan musim kemarau lebih tepat dipandang sebagai kondisi yang memperparah kerentanan lahan terhadap kebakaran, bukan sebagai sumber api itu sendiri.
Kedua, kondisi lahan membuat api mudah membesar dan sulit dipadamkan. Saat kemarau, vegetasi mengering. Di lahan gambut, persoalannya lebih berat. Ketika muka air turun dan gambut mengering, material organik di dalamnya menjadi bahan bakar. Api bahkan dapat merambat di bawah permukaan tanah. Akibatnya, meski kobaran di permukaan terlihat padam, bara masih dapat bertahan dan memicu kebakaran kembali.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa hingga Juli 2026, luas karhutla yang tercatat di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mencapai 502,89 hektare di Kalimantan Selatan. Data ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla juga bersinggungan dengan pengelolaan wilayah berizin. (Kehutanan)
Secara nasional, pada akhir Agustus 2026 pemerintah juga mengusut 19 badan usaha di tujuh provinsi terkait kebakaran lahan. Total area terbakar yang berada di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 11.046,69 hektare. Pemerintah masih melakukan verifikasi untuk memastikan penyebab kebakaran dan tingkat tanggung jawab masing-masing perusahaan. (detiknews)
Karhutla memang dipicu api dari aktivitas manusia. Namun, api tidak serta-merta menjadi bencana besar tanpa kondisi lahan yang rentan dan tata kelola yang bermasalah. Sistem pengelolaan sumber daya seperti apa yang memungkinkan pembukaan dan pemanfaatan lahan terus berlangsung, sementara risiko kerusakannya ditanggung masyarakat.
Ketika Keuntungan Menjadi Orientasi, Karhutla Terus Berulang
Karhutla memang dapat dipicu aktivitas manusia dan diperparah musim kemarau. Namun, penjelasan tersebut belum cukup untuk menjawab pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa kebakaran terus berulang? Mengapa lahan yang rentan terbakar tetap dibuka dan dikelola? Mengapa setiap tahun masyarakat kembali menjadi pihak yang menanggung dampaknya?
Sebab, api tidak berdiri sendiri. Di baliknya terdapat tata kelola lahan, kebijakan pemanfaatan sumber daya alam, kepentingan ekonomi, perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum. Artinya, ketika karhutla terus berulang, persoalannya tidak lagi sekadar tentang siapa yang menyalakan api, tetapi juga tentang sistem yang memungkinkan kondisi tersebut terus terjadi.
Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang besar. Hutan dan lahan dipandang sebagai aset yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Semakin luas lahan yang dibuka dan semakin besar produksi yang dihasilkan, semakin besar pula potensi keuntungan ekonomi. Persoalan muncul ketika orientasi keuntungan berhadapan dengan kepentingan ekologis.
Pembukaan lahan dalam skala besar, perubahan bentang alam, pengeringan gambut, hingga pemanfaatan kawasan melalui konsesi dapat meningkatkan kerentanan ekosistem terhadap kebakaran. Ketika keuntungan ekonomi menjadi orientasi utama, kelestarian lingkungan berisiko ditempatkan sebagai pertimbangan sekunder selama aktivitas ekonomi masih dianggap menghasilkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam sistem kapitalisme yang berorientasi pada materi, bukan sekadar adanya individu yang membakar lahan, tetapi juga tata kelola yang memungkinkan sumber daya alam bernilai besar dikelola dengan orientasi keuntungan, sementara risiko ekologis dan sosialnya dibebankan kepada masyarakat.
Ketika kebakaran terjadi, masyarakat menghirup asap. Anak-anak jatuh sakit. Perempuan harus merawat anggota keluarga. Petani dan pekerja kehilangan penghasilan. Negara pun mengeluarkan anggaran untuk pemadaman dan penanganan dampak. Dengan kata lain, keuntungan dapat diprivatisasi, sementara kerugian ekologis dan sosial ditanggung bersama.
Di titik inilah persoalannya semakin jelas. Negara memang memiliki regulasi, perizinan, pengawasan, dan aparat penegak hukum. Namun, jika paradigma pengelolaan sumber daya masih menempatkan pertumbuhan ekonomi dan kepentingan investasi sebagai orientasi utama, kebijakan lingkungan akan terus berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang kuat.
Akibatnya, negara lebih sering hadir ketika api sudah membesar, memadamkan kebakaran, mengerahkan personel, membagikan masker, membuka layanan kesehatan, atau mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Semua itu penting dalam kondisi darurat, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah.
Jika pola ini terus berlangsung, karhutla akan menjadi siklus: lahan dibuka, ekosistem berubah, kemarau datang, api membesar, masyarakat terdampak, negara memadamkan, lalu semuanya berulang.
Inilah persoalan sistemik yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan membagikan masker, menambah armada pemadam, atau memperbanyak imbauan. Yang perlu dipertanyakan adalah paradigma pengelolaan sumber daya alam itu sendiri, apakah alam dikelola demi sebesar-besarnya keuntungan segelintir pihak atau untuk menjamin kemaslahatan manusia dan keberlangsungan generasi?
Islam Mengatur, Bukan Sekadar Mengimbau
Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan dengan imbauan kepada individu. Dibutuhkan sistem yang mampu mencegah kerusakan sejak dari akarnya sekaligus menjamin keselamatan masyarakat ketika bencana terjadi.
Di sinilah Islam hadir bukan hanya sebagai agama yang mengatur hubungan manusia dengan Allah dalam bentuk ibadah ritual. Islam juga mengatur kehidupan masyarakat. Islam memiliki mekanisme pengelolaan sumber daya alam, mekanisme negara menjalankan kekuasaan, serta bagaimana kebutuhan asasi rakyat dijamin. Inilah bagian dari ri’ayatu syu’unil ummah, yakni tanggung jawab negara dalam mengurus dan memenuhi kemaslahatan umat.
Pertama, Islam menjaga alam melalui aturan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya. Islam mengharamkan tindakan yang menimbulkan mudarat dan kerusakan. Hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum (al-milkiyyah al-’ammah) tidak boleh dikuasai dan dieksploitasi secara bebas demi keuntungan segelintir pihak. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan masyarakat.
Dengan prinsip ini, negara tidak membiarkan kawasan hutan dan ekosistem rentan dibuka tanpa mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan. Pencegahan dilakukan dari hulu, bukan menunggu api berkobar di hilir.
Kedua, negara dalam Islam adalah raa’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
> “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
> *(HR. Bukhari dan Muslim)*
Karena itu, ketika bencana terjadi, negara tidak boleh melepaskan masyarakat untuk menyelesaikan persoalannya sendiri. Negara wajib memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, termasuk pelayanan kesehatan, fasilitas medis, air bersih, pangan, dan tempat perlindungan.
Dalam konteks karhutla, anak-anak dan kelompok rentan harus mendapatkan layanan kesehatan yang cepat dan berkualitas. Negara juga wajib menjamin ketersediaan air bersih serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan. Dengan begitu, beban bencana tidak kembali dibebankan kepada keluarga, terutama perempuan yang harus merawat anggota keluarga yang sakit.
Ketiga, Islam menegakkan hukum terhadap pihak yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan. Pelaku pembakaran dan perusakan yang menimbulkan kerugian tidak cukup hanya diberi teguran atau imbauan. Negara berwenang memberikan sanksi ta’zir terhadap tindakan yang membahayakan dan merugikan masyarakat sesuai ketentuan syariat dan kemaslahatan.
Negara juga harus menghentikan pemanfaatan lahan yang terbukti merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan masyarakat. Orientasinya bukan sekadar berapa besar investasi yang masuk, melainkan apakah pengelolaan tersebut menjaga kemaslahatan rakyat dan keberlangsungan lingkungan.
Dengan konsep ini, Islam tidak hanya hadir setelah bencana terjadi. Islam mengatur seluruh mata rantai persoalan: mencegah kerusakan, mengatur sumber daya, melindungi rakyat, memenuhi kebutuhan dasar, hingga menindak pelaku pelanggaran.
Maka, persoalan karhutla semestinya membuka kesadaran bahwa Islam bukan agama yang hanya mengatur manusia ketika berada di masjid. Islam memiliki aturan untuk mengatur kehidupan umat secara menyeluruh, termasuk ekonomi, lingkungan, kesehatan, pengelolaan sumber daya alam, hingga pemerintahan.
Ketika Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan, negara tidak sekadar menjadi “pemadam kebakaran” yang datang ketika api sudah membesar. Negara hadir sebagai raa’in dan junnah: mencegah kerusakan sejak awal, mengurus rakyat ketika bencana terjadi, serta memastikan kepentingan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan manusia dan kelestarian alam.
Sebab, karhutla tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Akar persoalannya juga harus dihentikan. Islam hadir bukan sekadar untuk mengimbau, tetapi untuk mengatur dan mengurus seluruh urusan umat.

Posting Komentar