Bencana Berulang di Kalimantan, Ada Apa?
Oleh : Ummu Maryam
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan kembali terjadi, dan ini merupakan bencana besar yang berulang dalam beberapa tahun terakhir. Langit biru yang seharusnya melindungi tempat hidup beragam dan menjadi paru-paru bumi kini berubah, terisi oleh gas beracun yang sangat berbahaya. Narasi yang terus diulang-ulang menyebutkan bahwa kebakaran ini adalah bencana alam yang disebabkan oleh musim kemarau yang sangat panjang, yang memengaruhi tanah gambut yang sangat rentan terbakar.
Bukan Bencana Alam
Berdasarkan penelitian dan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, sebagian besar titik panas di Pulau Kalimantan tidak terletak di hutan yang masih alami dan tidak berpenghuni. Diketahui sekitar 71 hingga 74 persen titik api, terutama di daerah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, berada di dalam area konsesi perusahaan kelapa sawit, tambang, serta izin usaha pemanfaatan hutan. Wilayah tersebut seharusnya dicegah oleh perusahaan tersebut.
Data independen dari lembaga konservasi internasional lainnya mendukung temuan ini. Greenpeace memperlihatkan hasil analisis spasial berupa peta dari satelit yang menunjukkan bukti secara nyata. Persentase titik api yang paling besar dan paling lama berlangsung selalu terdapat di dalam area konsesi perusahaan besar, terutama perusahaan kelapa sawit dan konsesi hutan tanaman industri. Fakta-fakta ini menjadi bukti yang menunjukkan bahwa klaim kebakaran terjadi karena faktor alam tidak benar.
Api di dalam konsesi yang sangat tinggi menunjukkan bahwa api digunakan sebagai alat dalam bisnis pertanian yang diatur atau disebabkan oleh manusia, yang disebut ekosida. Sebuah tindakan kejahatan yang direncanakan, dihitung dengan tepat, dan dijalankan demi keuntungan kelompok elit tertentu. Desain kejahatan ini dimulai ketika sebuah perusahaan ingin menggarap puluhan ribu hektare hutan primer atau lahan gambut dan harus memilih antara dua cara untuk mengolah lahan tersebut.
Pilihan pertama adalah metode mekanis atau pembakaran nol. Metode ini memaksa perusahaan menyewa puluhan unit mesin berat seperti eskavator dan bulldozer, membeli besar-besaran bahan bakar minyak industri, serta menyiapkan pekerja yang berpengalaman. Membuka lahan dengan cara ini membutuhkan biaya operasional yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap hektar. Tentu saja, untuk konsesi dengan luas ratusan ribu hektare, ini merupakan biaya investasi yang dianggap memberatkan kondisi keuangan.
Pilihan kedua adalah membakar dengan biaya lebih murah.Tekniknya menggunakan proses tebas, yaitu memotong terlebih dahulu baru kemudian dibakar, dan biaya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per hektare. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan model mesin tanpa pembakaran yang memerlukan biaya sekitar Rp10.000.000 hingga Rp15.000.000 per hektare.
Ada perusahaan besar di Kalimantan yang memiliki banyak titik api, sehingga diduga orang yang melakukan pembakaran itu adalah perusahaan tersebut, dengan tujuan untuk mengurangi modalnya. Selain itu, sisa abu dari tumbuhan yang terbakar akan tetap bersisa di atas tanah gambut. Ia berperan sebagai pupuk alami yang langsung meningkatkan tingkat pH serta kesuburan tanah yang semula sangat asam. Metode seperti ini memberi manfaat ganda bagi perusahaan karena selain itu juga bisa menghemat miliaran rupiah dari anggaran pembelian pupuk kimia. Korporasi mengurangi biaya operasional pembukaan lahan dengan cara yang sangat berlebihan agar bisa meningkatkan laba yang diperoleh oleh para pemegang saham.
Dampak Kebakaran
Kebakaran hutan menyebabkan peningkatan kasus penyakit paru-paru, kerugian ekonomi karena aktivitas masyarakat terhambat, serta kerugian sosial karena beberapa fasilitas harus ditutup sementara. Hampir semua kerugian ditanggung oleh negara dan penduduk setempat, sehingga menyebabkan efek domino yang menghambat berbagai aspek kehidupan. Sebagai contoh, menurut laporan resmi Bank Dunia, bencana kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada tahun 2015 menyebabkan kerugian mencapai 16,1 miliar dolar atau sekitar 221 triliun rupiah. Selain masalah ekonomi, kesehatan dan pendidikan generasi muda bangsa juga terancam, serta secara menyedihkan masyarakat menjadi korban dari aktivitas pembakaran yang terus-menerus ini.
Lalu dampak lain dari kerusakan ekosistem ini adalah matinya pepohonan dan runtuhnya kubah gambut. Kebakaran hutan bukan hanya menyebabkan tragedi lingkungan dan sosial yang sangat berbahaya, tetapi juga membahayakan kesehatan manusia. Kabut asap terdiri dari campuran gas beracun dan partikel polutan halus yang sangat kecil, kurang dari 2,5 mikrometer, dalam jumlah yang sangat tinggi. Bersama ukuran yang sangat kecil, bahkan lebih kecil dari ukuran penampang sel darah merah manusia, ia mampu melewati pertahanan paru-paru, masuk langsung ke alveolus, dan terbawa ke dalam aliran darah. Ini bisa menyebabkan peradangan di seluruh tubuh dan kerusakan pada organ-organ.
Jutaan flora fauna yang berharga terancam punah. Ribuan hewan mulai dari primata menarik seperti orang utan Kalimantan, bekantan, beruang madu, harimau, hingga berbagai jenis reptil dan burung eksotis, terpaksa berlari meninggalkan rumah mereka yang terjebak dalam lautan api. Setiap kali musim kebakaran datang ke daerah hutan, ekosistem itu kehilangan plasma nutfahnya selamanya. Binatang-binatang kehilangan area tempat berkeliaran untuk mencari makanan, mengalami dehidrasi dan infeksi pada saluran pernapasan. Jika masih bertahan, mengalami kelaparan yang parah karena kanopi yang menjadi sumber makanan telah lenyap.
Solusi
Masalah kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan bukanlah hal yang remeh, bukan sekadar bentuk fenomena alam semata, melainkan masalah yang bersifat sistemik dan harus diselesaikan secara sistemik pula. Ada beberapa yang bisa dilakukan.
Pertama, penegakan hukum tanpa pandang bulu. Pemimpin perusahaan di area konsesi yang terbakar akan ditindak tegas, termasuk izin dicabut dan tindakan paksa dilakukan untuk mengganti kerugian yang terjadi terhadap lingkungan. Kedua, mengembalikan aliran air di lahan gambut dengan menutup saluran yang sebelumnya menyebabkan air mengalir keluar, sehingga lahan gambut menjadi kering. Harus dilakukan penambahan air kembali pada wilayah gambut atau proses rewetting.
Ketiga, pembukaan lahan atau pembersihan jalur tanpa menggunakan api. Perlu dilakukan upaya bantuan dengan alat berat mekanis dan teknologi dekomposer hayati baik di tingkat masyarakat maupun di tingkat lahan. Keempat, perlu dilakukan perubahan dalam pengelolaan lahan agar tidak ada lagi penggarapan lahan secara sembarangan untuk kebun baru yang dilakukan perusahaan-perusahaan untuk lahan kelapa sawit. Ini terjadi karena pengelolaan lahan yang berdasarkan sistem kapitalisme. Ada perbedaan yang tidak seimbang dalam kepemilikan tanah, di mana satu persen orang menguasai 58% dari total lahan. Itulah sebabnya korporat-korporat menggarap hutan dan lahan secara acuh tanpa memperhatikan dampak lingkungan hanya demi keuntungan.
Lima, terapkan hukum Islam dalam mengelola lingkungan sekitar. Dalam pandangan Islam, membakar hutan atau lahan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, termasuk dalam perbuatan yang dilarang. Jika lahan diatur sesuai dengan ajaran Islam, maka jelas batasan apa saja yang bisa dimiliki oleh konsesi dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Ruang umum tetap rapi dan lingkungan selalu terjaga.
Khatimah
Akar masalah kebakaran hutan dan lahan di negeri ini adalah karena menerapkan sistem kapitalisme. Nilai ekonomi didahulukan, sementara isu lingkungan diabaikan, bahaya dan risiko tidak diperhatikan. Inilah waktunya kita mulai berpikir bagaimana syariat Islam dapat diterapkan dalam mengelola hutan, lahan, dan lingkungan hidup. Termasuk penerapan hukum yang ketat terhadap orang-orang yang menghancurkan lahan dan hutan. Hanya syariat Islam, satu-satunya aturan dari Allah yang bisa menjaga hutan dan lahan serta pastinya memberi keberkahan seperti yang Allah janjikan dalam Surah Al-A’raf ayat 96.
"Jika penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan memberikan berkah-berkah dari langit dan bumi kepada mereka. Namun, mereka mengingkarai ayat-ayat Kami, maka Kami beri balasan siksaan atas perbuatan mereka."

Posting Komentar