-->

Pasokan Energi Di Korupsi


Oleh : Evi Derni, S.Pd

Ingat peristiwa blackout yang terjadi di sejumlah wilayah. Korps pemberantasan tindak pidana korupsi (kortas Tipikor polri) Tengah mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batubara untuk sejumlah PLTU. Polri mengungkap adanya praktek manipulasi kualitas hingga kuantitas dalam pasokan batubara. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif kortas Tipikor polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026. Adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan beberapa perusahaan pengelola diantaranya PT OBP dan PT BRA telah terjadi sejak tahun 2018-2026. Modus operandi yang digunakan yakni praktik manipulasi dokumen demi meraup keuntungan pribadi. Penyimpangan ini berdampak pada harga kontrak yang dibayar negara tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya di lapangan. (Detik news, Selasa, 7 Juli 2026).

Blackout atau pemadaman listrik kembali terjadi.Konon katanya penyebabnya adalah stok batu bara untuk pembangkit listrik nyaris habis Jawa Madura dan Bali terancam blackout. Sebenarnya antara blackout dengan pemadaman bergilir faktanya sama saja yaitu listrik sama sama padam. Jika pasokan tidak ditambah maka pasokan listrik bisa terganggu dan memicu blackout secara massal. Perlu tindakan cepat ini sebenarnya poin utamanya. Secara definisi blackout adalah pemadaman listrik total tanpa kendali akibat kerusakan jaringan. Sedangkan pemadaman bergilir itu pemadaman yang terencana ( terukur )oleh penyedia listrik( PLN) untuk menghemat beban dan mencegah terjadinya blackout yang lebih luas. Jadi sebenarnya kalau dikatakan blackout benar juga faktanya dalam ukuran yang sifatnya tidak sekian jam seperti di Sumatera sampai lebih dari dua hari. Kalau versinya PLN kendala teknis yang diperparah oleh tumbangnya dua unit pembangkit secara bersamaan. Padahal Pulau Jawa yang menjadi fokus.

Pada saat yang sama menteri Bahlil menyatakan bahwa awalnya adanya kendala dalam penyediaan pasokan batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik, kekurangan 18 sampai 20 juta ton dari total batubara yang mencapai 150 juta ton per tahun 2026, tetapi belakangan menteri bahlil membantah gangguan listrik bukan karena kelangkaan batubara Ini menunjukkan adanya cermin ketidakkonsistenan karena masih menurut dia pemerintah telah menyiapkan alokasi batubara Ironisnya pada awal 2026 sampai saat ini pengelolaan batubara didominasi swasta, 3 terbesar di antaranya kelompok bakri dan Saleh melalui PT bumi resource, produksinya itu sekitar 74,8 juta ton per tahun. Kemudian garibaldi Tohir (kakak menteri Erick Thohir )melalui PT Adaro energy dengan produksi 68,7 juta ton .Kemudian lukong pemilik PT bayan resorce yang berproduksi mencapai 68 juta ton per tahun.Maka dengan berpikir sederhana batu baranya ada atau tidak ada sebenarnya.

Terkait dengan informasi harga batubara di dunia sekitar 120 juta US Dollar per ton ,tetapi kalau dijual ke PLN hanya 70 juta US Dollar per ton, ini yang menimbulkan kecurigaan jangan-jangan daripada memenuhi kebutuhan dalam negeri karena tidak untung maka lebih baik dijual( di ekspor) ke luar negeri, oleh siapa oleh segelintir orang itulah yang terjadi dan disebut sebagai kelangkaan. Inilah yang menjadi data tentang siapa penguasa-penguasa batubara saat ini. Super ironis kita penghasil batubara yang luar biasa, paling besar di dunia, tetapi justru dikuasai segelintir orang. Setidaknya, 8 oligarki yang menguasai 6 induk usaha batubara, Aburizal Bakrie, fugantowijaya, Erick Thohir, Agus lasmono dan lukong. Ada pula pebisnis yang jumlah produksinya sebenarnya relatif kecil tetapi dia memiliki jaringan dan pengaruh kuat di lingkaran konglomerat militer politik dan pemerintahan. Menurut sumber mereka adalah Prabowo dan Luhut. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya publik bisa dimiliki satu individu atau korporasi asal memiliki modal. Kekayaan rakyat diperjualbelikan, dan masyarakat terkena imbasnya. Distribusi listrik diatur berdasarkan efisiensi biaya produksi dan keuntungan. Logika ini menempatkan rakyat sebagai konsumen yang harus membeli layanan sesuai harga pasar, bukan sebagai warga negara yang berhak atas jaminan kebutuhan pokok. 

Dalam pandangan Islam, listrik bukan komoditas, tetapi hak publik yang wajib dijamin negara. Islam memandang negara bukan sekadar regulator, tetapi pengurus dan pelayan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari). Makna raa‘in (penggembala/pemimpin) adalah penjaga dan pihak yang diberi amanah atas bawahannya. Artinya, negara sebagai raa’in memiliki kewajiban penuh dalam mengurus dan melayani rakyat agar kebutuhan mereka terpenuhi, bukan sebagai penguasa yang bertingkah seperti pengusaha dengan kacamata profit oriented. Dalam perspektif Islam, SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti batubara, minyak, gas, dan listrik, adalah milik umum. Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis ini menjadi dasar bahwa SDA yang menjadi kebutuhan pokok rakyat tidak boleh dikuasai individu atau badan usaha yang berorientasi profit. Konsekuensinya, pengelolaan SDA wajib dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Penguasaan oleh swasta atau asing adalah bentuk pelanggaran syariat karena menjadikan hajat publik sebagai komoditas bisnis. 
Wallahu A’lam bishawab.