-->

Berawal nikmat, berujung maksiat


Oleh : Evi Derni, S.Pd

Penyidik menambahkan pasal soal TPKS kepada tersangka penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat (30) dengan korbannya seorang wanita berinisial YTR (29). Penyidik pada kasus ini telah menjerat TH dengan tiga pasal berlapis, selain pasal TPKS yang baru ditambahkan, penyidik juga telah menjerat TH dengan pasal 451 soal penyanderaan dengan ancaman, pidana maksimal 12 tahun, dan pasal 469 (ayat 1 ) terkait penganiayaan berat dengan perencanaan. Secara keseluruhan apabila kita melihat ancaman pidana di setiap konstruksi hukum yang diterapkan, ada yang 5 tahun 8 tahun 9 tahun hingga 12 tahun. Apabila di akumulasikan secara akumulatif maka ancaman tersebut bisa mencapai 36 tahun penjara. (CNN Indonesia senin 6 Juli 2026).

Berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi pada hubungan diluar nikah berangkat dari tidak dipahaminya aturan-aturan Islam dalam relasi sosial antara laki-laki dan perempuan. Masuknya liberalisme melalui berbagai saluran membuat aturan agama makin terpinggirkan. Anak muda pacaran makin terasa normal termasuk pergi bersama dan bermesraan tidak sedikit yang lantas berakhir MBA. Kasus semacam ini makin banyak karena masyarakat juga menormalisasi hubungan tidak halal ini pacaran dianggap biasa. Penyekapan yang sudah terjadi di tempat kos kosan ini pasti ada masyarakat di sekitarnya, tetapi mengapa tidak diketahui bahkan lebih kurang 3 tahun. Ini menunjukkan berkurangnya atau bahkan mungkin sudah tidak ada lagi kontrol sosial. Dahulu antara pemilik kos (induk semang) dengan mereka yang tinggal di kos-kosan saling mengenal bahkan kadang-kadang juga ikut makan bersama pemilik kos-kosan. Namun hari ini pola-pola hubungan mereka sudah begitu transaksional. Apalagi sekarang diusahakan kos-kosan itu tidak lagi campur dengan rumah induk, yang diperhatikan cuma dua saja tagihan dan bayaran.

Namun faktor yang paling besar pengaruhnya terhadap kerusakan sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan adalah abainya negara ketika negara membiarkan sistem kehidupan liberal menjadi masa depan generasi muda, menolak meletakkan pagar dalam pergaulan laki-laki dan perempuan dengan alasan HAM, dan menganggap hubungan laki-laki dan perempuan semata-mata wilayah privat yang negara tidak campur tangan di dalamnya. Sesungguhnya negara telah membukakan pintu kerusakan yang tidak mampu untuk tertutup kembali. Kian nyata kegagalan sistem hukum yang ada untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di waktu yang akan datang, akibatnya tidak ada efek jera, maka praktis pelaku itu tidak punya rem katakanlah berpikir sejenak untuk menimbang lagi perbuatannya, tidak ada yang harus dipikirkan tidak ada yang harus ditakutkan. 

Sejatinya Islam telah memberikan rambu-rambu yang tegas dalam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan yang seharusnya menjadi pegangan baik individu masyarakat maupun negara. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan menahan pandangannya (Quran surah Annur ayat 30 sampai 31), menutup aurat dan mengenakan kerudung serta jilbab bagi perempuan ketika keluar rumah, melarang keduanya berkhalwat (berduaan) di tempat sepi tanpa mahram (H.R. Bukhari Muslim) dan melarang perempuan melakukan perjalanan tanpa mahram lebih dari sehari semalam (H.R. Bukhari Muslim). Terkait dengan perwalian Islam pun menetapkan rambu-rambunya. Syekh wahbah az Zuhaili menjelaskan perwalian adalah kekuasaan yang ditetapkan oleh syariat yang memberikan kepada orang yang menjalankannya kemampuan untuk melakukan tindakan hukum atau menjaga kemaslahatan orang yang berada di bawah perwaliannya. Perwalian ini dibangun atas dasar memperhatikan maslahat menjaga dan mengatur. Sedangkan dalam pernikahan tugas wali adalah mencarikan suami terbaik bagi anak perempuannya dan menghindarkannya dari suami yang buruk bagaimana penjelasan Ibnu qudamah, wali seorang perempuan lebih berhak memperhatikan urusan pernikahannya karena ia lebih mengetahui kemaslahatannya dan lebih memiliki kasih sayang kepadanya. Seorang perempuan yang memutuskan sendiri pernikahannya tanpa melibatkan wali bahkan memutuskan hubungan dengan walinya akan kehilangan perlindungan dari orang yang paling menyayanginya dan menginginkan kebaikan untuknya. Apalagi memutuskan untuk tinggal bersama laki-laki asing hanya karena alasan cinta, akan membuatnya lepas dari perlindungan dan penjagaan wali. 

Kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung yang begitu sadis adalah contoh real hilangnya perlindungan dari wali serta lemahnya kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat dan abainya negara dalam mengatur sistem pergaulan masyarakatnya. Kondisi demikian diperparah dengan kegagalan sistem hukum dalam memberikan efek jera pada pelaku kejahatan semisal hanyalah penjara beberapa tahun. Sedangkan, dalam Islam sanksi bagi pelaku adalah membayar diyat unta, total 283 ekor. Apabila satu ekor unta harganya 50 juta maka total yang harus dibayarkan 14 miliar 150 juta, ini masih ditambah qisos pada semua gigi depan dan satu kakinya. Lebih fatal lagi menurut keterangan keluarga pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Sanksi bagi pelaku yang statusnya sudah pernah menikah (muhsan) adalah dijatuhi hukuman rajam sampai mati (HR Muslim) dengan hukuman seperti ini kejahatan dan maksiat di tengah umat bisa dicegah, ditambah dengan penerapan sistem aturan sosial dalam Islam maka akan tercipta masyarakat yang produktif dan terjaga kesucian di dalamnya. Namun hal ini hanya akan terwujud di dalam sistem Islam yang diterapkannya itu melalui institusi khilafah islamiyah. Wallahu a’lam bissawab.