Mencegah LGBTQ, Mengapa Kurikulum Sekolah Saja Tidak Cukup?
Oleh : Ummu Almyra
Cegah LGBTQ Melalui Kurikulum Sekolah, Solusi Problematik!
Wacana pencegahan penyebaran budaya LGBTQ di dunia pendidikan kembali mengemuka. Kementerian Agama menetapkan target untuk memasukkan materi edukasi pencegahan budaya LGBTQ ke dalam kurikulum pembelajaran mulai tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan ini menyasar peserta didik mulai dari kelas IV Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat SMP dan SMA melalui mekanisme insersi ke dalam mata pelajaran yang sudah ada. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Secara kasat mata, langkah ini tampak sebagai bentuk kepedulian negara terhadap moral generasi muda. Namun, jika dibedah secara kritis dengan kacamata Islam kaffah, kebijakan insersi kurikulum ini sejatinya merupakan langkah setengah hati yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru (problematik). Kebijakan ini gagal menyentuh akar masalah penyebaran LGBTQ dan berdiri di atas fondasi yang kontradiktif.
Menganalisis Akar Masalah: Buah Manis Sekularisme-Liberalisme
Menyebarnya budaya LGBTQ secara masif hari ini bukanlah fenomena yang muncul tiba-tiba dari ruang hampa. Budaya ini merupakan produk langsung dari sistem kehidupan sekuler-liberal yang memisahkan agama dari kehidupan (fashl ad-diin 'an al-hayah).
Dalam tatanan liberal, kebebasan individu (hurriyyah) ditempatkan di atas segalanya, termasuk kebebasan berperilaku (hurriyyah as-suluk) dan kebebasan pergaulan. Agama diamputasi, hanya boleh mengatur ranah privat atau ritual ibadah, sementara perilaku sosial dibebaskan tanpa batas moral syariat.
Para pengusung gerakan LGBTQ juga secara cerdas memanfaatkan narasi Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melegitimasi eksistensi dan tujuan politik mereka, yakni legalisasi hubungan serta pernikahan sesama jenis. Atas nama hak asasi, toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman, penyimpangan seksual dipaksakan untuk diterima sebagai variasi identitas gender yang sah.
Di sinilah letak titik rawan kebijakan insersi kurikulum tersebut. Di satu sisi, siswa diajarkan di kelas tentang bahaya LGBTQ. Namun di sisi lain, negara masih mengadopsi sistem sekuler-liberal yang menjamin kebebasan pergaulan, mengagungkan HAM universal, serta memasarkan paham moderasi beragama dan toleransi tanpa batas.
Ketika negara tidak mengkriminalisasi pelaku LGBTQ dalam ranah hukum publik dan tetap membiarkan muatan kebebasan berproduksi di media massa maupun ruang digital, pesan yang diterima siswa menjadi sangat kontradiktif.
Pembahasan materi LGBTQ selama sembilan tahun di sekolah—jika hanya disajikan dalam kerangka edukasi kesehatan atau moralitas sekuler—justru berisiko mengalami proses desensitisasi. Siswa yang terus-menerus dipaparkan pada isu ini lambat laun dapat menganggap keberadaan LGBTQ sebagai hal yang lumrah dan biasa saja dalam kehidupan sosial.
Meluruskan Paradigma: Penguatan Akidah dan Syariat
Pendidikan dalam Islam tidak dibangun di atas narasi kompromistis atau sekadar insersi materi tambahan. Edukasi sejati untuk membentengi generasi harus berakar pada penguatan akidah Islam (taqwaitul 'aqidah) dan pembentukan keterikatan yang kuat terhadap hukum Syara' (al-iltizam bi ahkam syariah).
Anak didik harus difahamkan sejak dini bahwa standar perbuatan seorang Muslim adalah halal dan haram, bukan kebebasan individu atau HAM. Allah SWT telah menetapkan fitrah manusia secara tegas dan melarang keras segala bentuk penyimpangan seksual.
Allah SWT berfirman mengenai peringatan Nabi Luth AS kepada kaumnya:
وَلُوطًـا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَـٰلَمِينَ ﴿٨٠﴾ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ ﴿٨١﴾
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka: 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.'” (QS. Al-A'raf [7]: 80-81).
Rasulullah SAW juga menyampaikan ancaman keras terhadap pelaku penyimpangan ini. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibn 'Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan At-Thabrani).
Umat harus disadarkan bahwa menyetujui atau memberi ruang bagi propaganda HAM dalam isu LGBTQ sama saja dengan membukakan pintu bagi kehancuran moral dan struktur keluarga. Pendekatan edukasi yang benar adalah menanamkan kesadaran bahwa manusia wajib tunduk pada aturan Penciptanya, bukan tunduk pada kesepakatan nilai buatan manusia.
Solusi Komprehensif Islam Kaffah
Penyebaran budaya LGBTQ tidak akan pernah bisa dicegah secara efektif hanya dengan menggantungkan harapan pada kurikulum sekolah. Perlu ada perubahan sistemik dan komprehensif yang menerapkan Islam secara kaffah melalui pilar-pilar tatanan kehidupan yang saling menopang sebagaimana dipaparkan dalam kitab Nizhām al-Islām.
Pencegahan mendasar ini dimulai dari penerapan sistem pendidikan Islam (Nizhām al-Ta'līm) yang bertujuan memancangkan pola pikir dan pola sikap Islami (as-syakhsiyyah al-Islamiyyah). Seluruh kurikulum difokuskan untuk membangun keterikatan pada syariat tanpa memisahkan ilmu pengetahuan dari akidah, sehingga siswa tumbuh dengan benteng pemikiran yang kokoh dan tegas dalam kehidupan sosial.
Pembentukan kepribadian tersebut kemudian ditopang secara riil oleh sistem pergaulan Islam (Nizhām al-Ijtimā'ī). Dalam aturan pergaulan sosial ini, Islam secara terperinci menjaga kehormatan manusia dengan mewajibkan pemisahan kehidupan pria dan wanita (infishal), menundukkan pandangan (ghaddul bashar), melarang berkhalwat, serta melarang perilaku menyerupai lawan jenis (tasyabbuh). Aturan ini secara alami menutup seluruh celah penyimpangan sosial sejak dari hulu.
Sebagai penjelas batas hukum dan perlindungan tingkat lanjut, sistem sanksi Islam (Nizhām al-'Uqūbāt) hadir memberikan tindakan tegas yang berfungsi sebagai pencegah (jawazjir) sekaligus penebus dosa (jawabir). Sebagaimana dijelaskan dalam fikih sanksi, Islam menetapkan hukuman yang sangat berat bagi pelaku sodomi (liwath) maupun lesbianisme (sahaq). Ketegasan ini telah dicontohkan sejak masa Rasulullah SAW dan dilanjutkan oleh para Sahabat.
Abu Bakar ash-Shiddiq RA, Ali bin Abi Thalib RA, beserta para sahabat lainnya telah menyepakati (ijma' shahabat) sanksi hukuman mati bagi pelaku liwath demi menjaga kesucian masyarakat dan keberlangsungan generasi (hifzh an-nasl). Ketegasan hukum inilah yang secara efektif menghilangkan keberanian para pelaku untuk mempropagandakan keharamannya di ruang publik.
Seluruh tatanan tersebut hanya dapat berjalan harmonis di bawah naungan sistem politik dan negara (Nizhām al-Hukm) yang bertindak sebagai perisai (junnah). Negara yang berlandaskan Islam berkewajiban mengontrol penuh media massa, memblokir akses pornografi, serta menindak tegas seluruh gerakan politis yang mencoba merusak moral rakyatnya.
Dengan demikian, perlindungan generasi tidak hanya dibebankan pada pundak guru dan ruang kelas, melainkan dijamin langsung oleh tatanan hukum dan kebijakan negara secara utuh.
Kebijakan menyisipkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah di tengah tatanan sekuler saat ini merupakan langkah yang tidak menyentuh akar persoalan, bahkan berisiko menjadi solusi yang problematik. Selama sistem kehidupan sekuler-liberal, narasi HAM tanpa batas, dan moderasi beragama terus dipertahankan, budaya LGBTQ akan tetap tumbuh subur.
Pencegahan budaya LGBTQ sampai ke akar-akarnya hanya dapat terwujud secara efektif manakala umat kembali pada paradigma Islam kaffah. Dengan mengintegrasikan sistem pendidikan, tatanan pergaulan sosial, hukum sanksi yang tegas, serta kepemimpinan politik yang menjalankan syariat secara utuh, generasi muda dan tatanan masyarakat akan terlindungi secara hakiki dari segala bentuk penyimpangan.
Wallahu a'lam bishawab.

Posting Komentar