Cegah LGBTQ Melalui Kurikulum Sekolah, Solusi Problematik?
Oleh : Nabila Muthmainnah
Rencana Kementerian Agama untuk memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027 memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Materi tersebut direncanakan diberikan melalui mekanisme insersi pada mata pelajaran yang telah ada dan ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu upaya negara dalam membangun ketahanan sosial dan karakter generasi muda.
Dari sudut pandang Islam, berbagai perilaku seksual di luar ketentuan syariat, termasuk hubungan sesama jenis, dipandang sebagai sesuatu yang tidak dibenarkan. Oleh karena itu, upaya memberikan pendidikan moral kepada peserta didik merupakan hal yang dapat dipahami sebagai bagian dari pembinaan karakter. Namun demikian, muncul pertanyaan penting mengenai apakah memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah benar-benar mampu menyelesaikan persoalan secara mendasar.
Pandangan yang berkembang di kalangan sebagian umat Islam menilai bahwa fenomena LGBTQ tidak dapat dilepaskan dari pengaruh budaya sekuler liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Dalam perspektif ini, manusia dianggap memiliki hak penuh menentukan orientasi maupun perilaku seksualnya selama tidak merugikan orang lain. Pendekatan tersebut dipandang berbeda dengan paradigma Islam yang menjadikan wahyu sebagai standar dalam menentukan benar dan salah. Akibatnya, terjadi perbedaan mendasar antara nilai yang berkembang dalam sistem liberal dengan nilai yang diajarkan syariat Islam.
Selain itu, sebagian pihak berpendapat bahwa gerakan LGBTQ di berbagai negara juga menggunakan pendekatan hak asasi manusia untuk memperjuangkan pengakuan hukum, termasuk legalisasi pernikahan sesama jenis. Dari sudut pandang tersebut, isu LGBTQ dipahami bukan hanya sebagai persoalan perilaku individu, tetapi juga sebagai bagian dari dinamika sosial dan politik yang mendorong perubahan norma hukum dan kebijakan publik. Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak setiap individu untuk bebas dari diskriminasi dan kekerasan. Karena itu, diskusi mengenai isu ini perlu dilakukan secara hati-hati agar tetap menghormati martabat setiap manusia meskipun terdapat perbedaan keyakinan mengenai aspek moral dan agama.
Apabila materi edukasi hanya berupa penyampaian bahaya LGBTQ tanpa memberikan fondasi nilai yang kuat, efektivitasnya patut dipertanyakan. Peserta didik dapat menerima informasi tersebut sebatas pengetahuan, tetapi belum tentu memiliki landasan keyakinan yang kokoh dalam menyikapinya. Bahkan, jika materi yang diberikan tidak disusun secara jelas dan konsisten dengan nilai-nilai yang diajarkan di sekolah maupun masyarakat, peserta didik berpotensi mengalami kebingungan dalam memahami batas antara penghormatan terhadap sesama manusia, nilai toleransi, serta ajaran agama yang mereka yakini.
Oleh karena itu, pendidikan seharusnya tidak berhenti pada penyampaian informasi mengenai suatu fenomena sosial. Yang lebih penting adalah penguatan akidah, pembentukan karakter, dan penanaman nilai moral yang bersumber dari ajaran agama. Dalam perspektif Islam, peserta didik perlu dibimbing agar memahami bahwa setiap perilaku dinilai berdasarkan ketentuan syariat, sekaligus diajarkan untuk memperlakukan setiap orang dengan adil, tidak melakukan perundungan, dan tetap menjaga akhlak dalam kehidupan bermasyarakat.
Lebih jauh lagi, sebagian pemikir Islam berpendapat bahwa persoalan moral tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan kurikulum pendidikan. Mereka memandang bahwa keluarga, lingkungan sosial, media, budaya populer, hingga kebijakan negara turut memengaruhi pembentukan karakter generasi muda. Karena itu, solusi yang ditawarkan bukan hanya berupa edukasi di sekolah, tetapi juga penguatan institusi keluarga, pembinaan masyarakat, serta penerapan nilai-nilai Islam secara lebih luas dalam kehidupan sosial.
Dengan demikian, memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah dapat dipandang sebagai salah satu langkah pendidikan, tetapi belum tentu menjadi solusi yang menyentuh akar persoalan. Dari perspektif Islam, pembangunan karakter melalui penguatan akidah, pembiasaan akhlak mulia, pendidikan pergaulan sesuai syariat, dan keterikatan kepada hukum Allah dinilai lebih mendasar dalam membentuk generasi yang memiliki ketahanan moral. Pendidikan yang komprehensif tidak hanya mengajarkan apa yang harus dihindari, tetapi juga membentuk cara berpikir, keimanan, dan tanggung jawab peserta didik sehingga mereka mampu menghadapi berbagai tantangan sosial sesuai dengan nilai-nilai agama yang diyakininya, tanpa mengabaikan penghormatan terhadap martabat setiap manusia.
Maka, negara pun berperan untuk membentuk peserta didik yang berkarakter dan berkepribadian dengan menjadikan Islam sebagai solusi. Islam merupakan sebuah sistem yang memiliki aturan langsung dari Sang Khalik. Islam memiliki sistem pendidikan, sistem sanksi dan sistem politik yang komprehensif, maka negara harus menerapkan aturan Islam ini, tentunya dengan mengedukasi masyarakat tentang bagaimana sistem pergaulan sosial dalam Islam sangat penting sebagai benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, interaksi di tengah masyarakat, serta menjaga kehormatan dan ketakwaan melalui aturan seperti menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan khalwat dan zina, serta menjaga batas-batas pergaulan. Ketentuan ini bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, di antaranya QS. An-Nur: 30–31 dan QS. Al-Ahzab: 59. Dengan memahami dan menerapkan sistem pergaulan Islam, keluarga dan masyarakat dapat terhindar dari pergaulan bebas serta berbagai kerusakan moral yang mengancam generasi.
Penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam, dan sistem politik Islam secara komprehensif berperan penting dalam membentuk masyarakat yang berlandaskan akidah dan syariat, memperkuat ketahanan keluarga, serta mencegah masifnya normalisasi dan penyebaran perilaku LGBTQ yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Sistem pendidikan membangun pemahaman akidah dan akhlak sejak dini, sistem pergaulan mengatur interaksi laki-laki dan perempuan serta menjaga kehormatan, sedangkan sistem sanksi dan politik berfungsi menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan moral. Dengan penerapan yang terpadu, keempat sistem tersebut dapat menjadi langkah preventif dalam menjaga generasi dan lingkungan sosial agar tetap berpegang pada nilai-nilai Islam.

Posting Komentar