-->

Akibat menentang fitrah, Menderita jiwa raga


Oleh : Evi Derni, S.Pd

Isu LGBT sedang jadi perhatian khusus. Hal ini terjadi karena polemik terkait desakan MUI yang meminta pemerintah dan DPR untuk membuat regulasi yang tegas dan sanksi pidana bagi pelaku dan kampanye LGBT. LGBT tidak hanya melanggar norma sosial dan agama. Pelaku LGBT juga sangat beresiko terkena penyakit seksual hingga mental. Ketua lembaga advokasi dan koordinasi kesehatan MUI (LAKK MUI DR dr. Bayu Wahyudi membeberkan sejumlah resiko kesehatan terbesar terkait perilaku seksual beresiko yang ditimbulkan oleh pelaku LGBT maupun non LGBT antara lain adalah hubungan anal reseptif tanpa kondom, berganti-ganti pasangan seksual, hubungan seksual dengan pengguna narkotika, suntik, pengguna zat terlarang sebelum aktivitas seksual serta kekerasan seksual. Resiko terbesar dari perilaku tersebut adalah penularan berbagai infeksi menular seksual (IMS) seperti HIV sipilis gonore chlamyda Hepatitis b dan Hepatitis c. Dari sisi kesehatan mental sejumlah penelitian menunjukkan prevalensi depresi gangguan kecemasan hingga keinginan bunuh diri lebih tinggi pada populasi LGBT. (detik hikmah Minggu 28 Juni 2026).

MUI mendesak (mengusulkan) adanya hukuman tegas bagi pelaku dan peng kampanye LGBT. Ada sekitar 37 organisasi beberapa LBH beberapa komunitas menolak usulan tersebut. Wakil ketua umum MUI kyai haji Kholil Nafis menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual mestinya dijatuhi hukuman pidana lebih berat daripada delik perzinahan. Beliau menyatakan aktivitas sesama jenis menyimpan 2 kesalahan fatal yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan. Maka perlu memberikan batasan dan sanksi yang riil. Selama ini aturan hukum kita dianggap belum spesifik, hukum bagi delik perzinahan masih tetap diperdebatkan suka sama suka. Diperparah dengan absennya kerangka hukum pidana yang khusus (Lek spesialis) untuk menjerat kelompok LGBT.

Faktanya di KUHP tidak masuk kategori sebagai sesuatu yang kriminal. Minimal ditemukan kasus polanya inisiasi kepala daerah untuk dibina dan diibarakkan, lebih jauh seharusnya hukuman itu tidak hanya menyasar pada pelaku di lapangan tapi juga pihak-pihak yang secara massif mengkampanyekan, menormalisasi LGBT. Maka desakan ini bukan karena kebencian secara personal terhadap para pelaku melainkan bentuk kasih sayang dalam rangka menyelamatkan karakter bangsa. Maka pembiaran gerakan ini tanpa payung hukum akan menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan seksual yang menular, jadi kita sayangi orangnya agar dia benar tapi kebiasaan dan perilakunya harus ditolak. MUI juga mengingatkan bahaya terbesar bukan sekedar penyakit itu sendiri melainkan masyarakat mulai menganggap penyimpangan itu sebagai kenormalan, sebut saja kasus seorang tokoh yang dianggap tokoh agama yang kabarnya sampai sekarang belum jelas penanganan hukumnya.

Semua harus sepakat bahwa LGBT ini penyimpangan ketidaknormalan dan harus menyadarkan kita untuk membentengi diri. Bahkan MUI mengendus ada gerakan yang luas dan sistematis dari luar negeri ,ada banyak pihak-pihak dari luar negeri berusaha mendorong agar Indonesia menerima perilaku LGBT. Propagandis inilah yang harus kemudian dilawan secara terbuka. Apa yang disuarakan itu juga direspon oleh ketua DPR tapi masih belum menjadi wacana yang lebih konkrit. DPR sangat merespon dan mendukung sikap tegas MUI, negara yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa. LGBT adalah pelanggaran syariat Islam maka negara harus hadir dalam bentuk kebijakan politik hukum dan pendidikan untuk mencegah dan menindak secara tegas bila ada kesengajaan secara sistematis dan terorganisir untuk melakukan propaganda dan legalisasi. Usulan MUI adalah bentuk kepedulian seharusnya tidak boleh diserang, jika diserang harus kemudian dihadapi. Ada ketidakhadiran negara dalam konteks hukum yang terkait agar LGBT tidak semakin marak, maka harus ada ketegasan mulai dari pencegahan penanganan dan sanksi hukum jadi urgensi solusi komprehensif dalam sistem interaksi pria dan wanita sebagai bagian dari sistem sosial yang berbasiskan pada penerapan Islam kaffah dalam bingkai khilafah. Wallahu a’lam bishowab.