LGBTQ Ancaman Serius bagi Peradaban
Oleh : Anisyah Hapsari
Jakarta (ANTARA)- Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi dengan berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
“Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,“ ujar Wamenag Romo Muhammad Syafi’i.
Menurut Romo Syafi’i, Kemenag perlu mengambil sikap yang jelas terkait LGBTQ karena ini menyangkut niat agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa. Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sikap Kementerian Agama terhadap upaya mencegah penyebaran perilaku LGBTQ dibangun di atas pandangan keagamaan. Wamenag mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
“Saya sudah menanyakan kepada para tokoh agama, baik itu Katolik, Kristen, Hindu, Bunda mereka sepakat mengatakan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama. Apalagi Islam hal itu jelas dilarang, ucap Romo Syafi’i. Menurut Romo pandangan para tokoh agama tersebut menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Wamenag menjelaskan Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi rujukan dalam membaca seluruh persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.
“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945, ujar Romo Syafi’i. Ia menekankan, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dibaca dalam kerangka ketuhanan. Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,ucap Romo Syafi’i.
Penyebab Maraknya LGBTQ
Belakangan ini portal portal media sosial di Indonesia banyak di dominasi berita mengenai LGBTQ. Hal ini menunjukkan semakin maraknya LGBTQ. Banyak faktor yang menyebabkan mengapa LGBTQ semakin marak terjadi di negeri ini, di antaranya:
Pertama, paham liberalisme yang kini banyak diadopsi oleh penduduk Indonesia, termasuk umat Islam. Paham ini menganggap bahwasanya setiap individu bebas mengekspresikan setiap perasaannya termasuk rasa ketertarikan terhadap sesama gender, yang hal tersebut bertentangan dengan norma agama. Paham ini muncul dikarenakan negeri ini menggunakan sistem sekularisme sebagai asas negara dan peradaban.
Kedua, tidak adanya hukuman yang tegas yang dapat membuat jera ataupun mencegah tindakan LGBTQ. Para pelaku LGBTQ saat ini semakin terang -terangan menunjukkan eksistensinya di tempat umum, bahkan yang lebih mirisnya lagi mereka juga melakukannya di lingkungan tempat untuk menimba ilmu. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat untuk dapat membentuk karakter seseorang yang bermoral tinggi dan berahlak mulia dijadikan tempat untuk melakukan tindakan yang tercela dan menyimpang. Ini terjadi dikarenakan sanksi yang diberikan bagi para pelaku LGBTQ hanya sebatas pembinaan bukan mempidanakan.
Ketiga, lemahnya kontrol pemerintah dalam membatasi akses informasi baik dari sosial media maupun tonton an. Banyak tayangan televisi ataupun postingan sosial media yang mengandung unsur LGBTQ dapat tetap ditayangkan tanpa adanya pencekalan. Hal ini merupakan ancaman nyata bagi generasi muda negeri ini, saat ini dapat kita lihat bagaimana kualitas generasi muda negeri ini efek dari lemahnya pemerintah dalam mengontrol sosial media atau informasi.
Inilah dampak nyata dari diterapkannya sistem sekularisme yang diterapkan di Indonesia yang terbukti nyata melahirkan berbagai permasalahan salah satunya LGBTQ yang kian hari makin parah. Butuh solusi tuntas untuk menyelesaikan persoalan tersebut hingga ke akar bukan hanya solusi pragmatis seperti sekarang ini. Lalu solusi tuntas seperti apa?
Solusi Tuntas
Solusi tuntas untuk menyelesaikan persoalan LGBTQ adalah dengan diterapkannya sistem islam,karena islam meliki aqidah yang tidak hanya dijadikan sebagai landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia, namun juga memiliki aspek siyasiyah termasuk salah satunya adalah sanksi atau hukum (uqubat).
Dalam Islam setiap kemaksiatan adalah jarimah (kriminalitas). Sanksi dalam Islam bagi jarimah berupa hudud, qisas, dan takzir. Bagi seseorang yang memiliki penyimpangan gay dan lesbian berupa liwath,maka akan dikenai hukum mati. Sanksi bagi seorang biseksual yang melakukan zina dengan sesama jenis dikenai hukuman zina, dan bagi seorang transgender akan di berikan sanksi berupa pengusiran.
Inilah gambaran apabila diterpaknya sistem syariah Islam dibawah naungan sistem pemerintahan Islam (Khilafah), persoalan LGBTQ dapat diselesaikan secara tuntas hingga ke akarnya. Khilafah akan menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk sistem Barat sekularisme. Khilafah tidak akan segan - segan menindak dan bila perlu memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi hanya persoalan pribadi, akan tetapi membawa bahaya bagi jamaah.
Wallahu’alam bishawab

Posting Komentar