-->

LGBT, DEGRADASI MORAL DAN BOM WAKTU PERADABAN

Oleh : Nining Ummu Hanif

Para pelaku LGBT belakangan ini  tidak lagi bergerak diam-diam, mereka semakin masif dan terang-terangan. Gerakan mereka membuat resah masyarakat ditengah masalah  ekonomi yang semakin berat sekarang ini. Di ruang digital, mereka tidak canggung lagi menunjukkan aktivitasnya melalui konten yang sengaja mereka unggah. Bahkan, komunitas LGBT ini sangat mudah diakses di berbagai platform media sosial.

Seperti yang terjadi di kabupaten Batang- Jawa tengah, muncul sejumlah group komunitas penyuka sesama jenis di facebook yang dengan terang-terangan menyebut wilayah komunitas mereka di kabupaten Batang, sehingga memicu keprihatinan publik. Menanggapi hal ini, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan akan mengambil langkah preventif melalui jalur edukasi dan pembinaan generasi muda. “Kita dari pemerintah daerah akan fokus pada edukasi dan kegiatan positif untuk anak-anak muda agar tidak ikut terjerumus dalam perilaku menyimpang,” tegasnya. (jateng.disway.id, 10/6/25)

Pemerintah pusatpun merespon gerakan LGBT yang kian meresahkan. Belum lama ini Presiden Prabowo menetapkan bahwa penyebaran LGBT sebagai bentuk ancaman non militer terhadap pertahanan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam Keppres tersebut bahaya penyebaran LGBT sejajar dengan terorisme, separatisme, dan judol karena dampaknya bisa melunturkan nilai nasionalisme. Oleh karena itu penangkalan kasus LGBT ini juga disamakan dengan extraordinary crime/kejahatan luar biasa. Sependapat dengan pemerintah, komisi VII mendorong agar RUU pidana LBGT segera dirumuskan untuk membendung masifnya propaganda LGBT.(mui.or.id, 6/7/26)

Sementara disisi lain, ada 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM yang menolak wacana regulasi pidana pelaku LGBT. Mereka menganggap wacana tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi dan diskriminasi atas dasar gender, orientasi seksual, membatasi kebebasan berekspresi dan HAM. Menepis anggapan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan : “Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka (LGBT)sebagai warga negara tetap dihormati.”(hukumonline.com,10/7/26)

Pertanyaan yang muncul, kenapa LGBT tumbuh subur di negara yang mayoritas penduduknya muslim ? apakah dengan adanya regulasi yang dikeluarkan pemerintah bisa menjadi solusi?

Meskipun Indonesia mayoritas penduduknya adalah muslim, namun pemerintahnya mengadopsi liberalisme/ kebebasan dan sekulerisme. Nilai kebebasan inilah yang membuat pelaku penyimpangan sah-sah saja melakukan apapun meski itu melanggar norma agama dan masyarakat. Paham liberal ini yang membuat semangat amar makruf nahi mungkar menjadi lemah di masyarakat. Buramnya pemahaman masyarakat tentang ajaran Islam Kaffah menyebabkan degradasi moral sehingga akhlak generasi menyimpang dari norma- norma agama dan masyarakat.

Disadari atau tidak, LGBT adalah sebuah gerakan global, sistemis dan mempunyai target politik. Propaganda mereka masif di berbagai media sosial, ada komunitas- komunitas yang mengatur aktifitas mereka, ada dana dari organisasi yang mendukung, dan tujuan mereka adalah ingin mendapatkan ‘legal acceptancy’ yaitu UU pernikahan sejenis. Ini merupakan ancaman yang sangat berbahaya, bagaikan ‘bom waktu’ yang sewaktu- waktu meledak dan menghancurkan peradaban manusia. Karena LGBT menghentikan kelahiran  manusia dan akan mengancam keberlangsungan generasi.

Kemerosotan moral juga diakibatkan karena hilangnya peran negara dalam menjaga dan melindungi generasi dari paparan propaganda penyimpangan yang mudah diakses di berbagai media sosial. Sementara ‘senjata’ untuk memerangi gerakan itu dengan Perpres, yang tidak serta merta membuat individu LGBT bisa dipidanakan. Regulasi itu hanya merupakan instrumen kebijakan pertahanan negara, bukan instrumen kriminalisasi terhadap individu LGBT karena adanya payung HAM. Keberadaan HAM yang menjadi landasan norma hukum bukan norma Islam/ agama menegaskan bahwa Indonesia adalah negara sekuler. 

Oleh karena itu berbagai upaya yang dilakukan untuk membendung masifnya LGBT seperti jauh panggang dari api, karena tidak menyentuh akar masalahnya yaitu sekulerisme liberal yang mengagungkan kebebasan dan menjauhkan agama dari kehidupan. Sudah seharusnya dilakukan perubahan mendasar dengan kembali kepada sistem yang shahih yaitu Islam.

Hanya sistem Islam yang akidahnya mencakup aspek ruhiyah dan siyasiyyah. Aspek ruhiyah mencakup pemikiran dan hukum-hukum yang berkaitan dengan persoalan akhirat sedangkan aspek siyasiyyah mencakup persoalan kehidupan manusia di dunia termasuk sanksi/uqubat. 

Islam mempunyai sistem sanksi bagi perbuatan dosa yang melanggar syara’. Perbuatan maksiat adalah jarimah/kriminalitas. Sanksi bagi jarimah berupa hudud,qisas dan ta’zir. LGBT dalam Islam adalah haram dan pelakunya ditindak tegas. Rasulullah bersabda : 
“Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.”(HR Ahmad).

Jika penyimpangan yang dilakukan seperti gay dan   lesbian (liwath) maka hadnya adalah hukuman mati. Bagi pelaku biseksual ketika melakukan zina dengan sesama jenis maka hadnya adalah Zina. Pelaku yang belum menikah dicambuk 100 kali sedangkan yang menikah dirajam.Sedangkan sanki bagi transgender adalah pengusiran atau bisa juga ta’zir sesuai ijtihad dari qodhi/ khalifah.

Salah satu keistimewaan diberlakukannya hukum syariah Islam adalah sebagai jawabir (penebus dosa) dan jawazir(pencegahan). Oleh karena itu solusi untuk memberantas LGBT adalah mengembalikan kepada aturan Allah Swt secara kaaffah. Dengan didukung tiga pilar yang saling bersinergi yaitu keluarga, masyarakat dan negara. Demikian juga jamaah dakwah yang ikut bertanggung jawab dalam menyelamatkan umat dan generasi dari ancaman penyimpangan seksual. Pada akhirnya keberlangsungan generasi akan tetap terjaga.

Wallahu’alam bishowab