-->

Tren Freestyle Merenggut Nyawa, Alarm Keras Bagi Pendidikan Anak


Oleh : Suwarni

Lagi dan lagi peristiwa tragis kembali mengguncang masyarakat. Seorang bocah bernama Hamad Izan Wadi yang masih berusia 8 tahun di Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia diduga setelah melakukan aksi freestyle yang terinspirasi dari game online dan konten media sosial. Korban yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar itu mengalami cedera serius pada bagian leher hingga diduga mengalami patah tulang leher. Ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit, bahkan dirujuk untuk operasi, namun akhirnya meninggal dunia pada 3 Mei 2026. Kapolsubsek Lenek, Ipda Alam Prima Yogi, menyebut fenomena freestyle ini sedang marak di kalangan anak-anak dan diduga terinspirasi dari game populer seperti Garena Free Fire yang kerap menampilkan gerakan ekstrem dan berbahaya. (kumparan)

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan dan pengasuhan anak di era digital. Anak-anak yang belum memiliki kematangan berpikir cenderung mudah meniru apa yang mereka lihat tanpa memahami risiko dan bahaya yang mengintai. Tayangan di media sosial maupun game online sering kali dianggap sebagai hiburan biasa, padahal bagi anak-anak hal tersebut dapat berubah menjadi tuntunan perilaku. Bahkan pihak sekolah mengakui bahwa setelah kasus ini viral, mereka baru mengetahui seperti apa aksi freestyle yang dimaksud setelah mencarinya di internet. Wali kelas korban juga menegaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di rumah, bukan di sekolah, yang menunjukkan bahwa pengawasan di lingkungan keluarga menjadi faktor yang sangat penting. (detikcom)

Peristiwa ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai kecelakaan biasa. Ada persoalan besar yang melatarbelakanginya, yaitu lemahnya pendampingan terhadap anak dalam penggunaan teknologi digital. Banyak anak kini memiliki akses bebas terhadap telepon genggam dan internet tanpa kontrol yang memadai. Orang tua sering kali sibuk bekerja sehingga pengawasan terhadap aktivitas anak menjadi berkurang. Di sisi lain, lingkungan sosial juga semakin individualistis sehingga kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di sekitar mulai memudar. Akibatnya, anak-anak tumbuh di tengah derasnya arus konten digital tanpa filter yang memadai.

Fenomena ini semakin diperparah oleh masifnya perkembangan industri digital yang lebih berorientasi pada keuntungan ekonomi dibanding keselamatan generasi. Konten-konten ekstrem, game penuh kekerasan, hingga video berbahaya terus beredar luas karena memiliki nilai pasar dan mendatangkan keuntungan besar. Selama menghasilkan trafik, penonton, dan uang, dampak negatif terhadap perkembangan mental maupun keselamatan anak sering kali diabaikan. Inilah wajah sistem kapitalisme yang menjadikan materi sebagai orientasi utama kehidupan. Negara pun kerap terlambat dalam melakukan pengawasan dan pembatasan terhadap konten berbahaya yang beredar di ruang digital.

Padahal, anak-anak merupakan amanah yang harus dijaga. Dalam Islam, anak yang belum balig belum dibebani hukum syariat karena akalnya belum sempurna. Oleh sebab itu, mereka membutuhkan bimbingan dan perlindungan dari orang dewasa. Orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik, mengarahkan, dan menjaga anak dari berbagai bahaya, termasuk bahaya konten digital yang merusak. Lingkungan masyarakat juga semestinya memiliki kepedulian terhadap keselamatan generasi muda, bukan bersikap acuh tak acuh.

Selain keluarga dan lingkungan, negara juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga rakyatnya dari bahaya media dan game online. Islam memandang negara sebagai pengurus rakyat yang wajib memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda:

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin tidak boleh abai terhadap berbagai ancaman yang merusak generasi, termasuk ancaman media digital yang berbahaya bagi anak-anak. Negara semestinya hadir di garis depan dalam mengatur dan menyaring informasi yang beredar di masyarakat. Konten yang berpotensi merusak akhlak, membahayakan keselamatan, atau mendorong perilaku ekstrem seharusnya dibatasi secara ketat.

Selain itu, Pendidikan dalam Islam juga bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara. Ketiganya harus berjalan selaras agar tercipta lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Orang tua mendidik dengan kasih sayang dan pengawasan, masyarakat menciptakan lingkungan yang aman dan peduli, sedangkan negara memastikan sistem informasi dan media berjalan sesuai nilai-nilai yang menjaga keselamatan generasi.

Dalam konsep pemerintahan Islam, negara tidak akan membiarkan media dan teknologi berkembang tanpa arah. Negara akan memperbanyak konten edukatif dan membatasi informasi yang membahayakan masyarakat. Bahkan dalam sejarah peradaban Islam dikenal adanya pengaturan informasi dan media demi menjaga akidah serta moral umat. Teknologi seperti internet akan dimanfaatkan untuk pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan manusia, bukan menjadi alat yang merusak generasi muda.

Kasus meninggalnya Hamad Izan Wadi hendaknya menjadi pelajaran besar bagi semua pihak. Orang tua harus lebih hadir dalam kehidupan anak-anaknya, sekolah harus aktif memberikan edukasi literasi digital, masyarakat perlu membangun kepedulian sosial, dan negara wajib menghadirkan regulasi yang benar-benar melindungi generasi dari bahaya konten digital. Jika tidak, maka tragedi serupa sangat mungkin terus terulang di tengah derasnya arus media sosial dan game online yang semakin sulit dikendalikan. (kumparan). Dan ini semua hanya akan terjadi jika kita berada ditengah - tengah "khilafah"; negeri yang diatur dengan aturan islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam. 

Wallahu a'lam bi ash sawab