-->

Judol Menggurita, Rakyat Sengsara


Oleh : Asri

Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga menghancurkan moral, keluarga, hingga masa depan generasi muda. Di tengah gencarnya pemberantasan yang dilakukan aparat, sindikat judi online justru terus berkembang dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Indonesia bahkan disebut berpotensi menjadi “surga” bagi bandar judi online apabila penanganannya tidak dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah melawan sindikat judi online yang kini berkembang menjadi kejahatan lintas negara. Ia mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan judol, namun mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.

Menurutnya, judi online telah berubah menjadi kejahatan transnasional yang merusak masyarakat dari berbagai sisi, baik sosial maupun ekonomi. Ia juga meminta aparat penegak hukum memperkuat kerja sama lintas lembaga dan internasional untuk mempersempit ruang gerak para bandar judi online. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa praktik judol telah berada pada level yang sangat membahayakan dan membutuhkan penanganan luar biasa. [Kompas.com]

Pemerintah mengklaim telah memblokir ribuan situs dan rekening judi online, namun faktanya praktik ini tetap tumbuh subur di tengah tengah masyarakat luas. Pemblokiran semata terbukti belum mampu memberantas judol hingga ke akar masalah. Jika kita telusuri kembali Salah satu penyebabnya adalah perubahan perilaku masyarakat yang belum terwujud. Dalam sistem kehidupan sekuler, sebagian masyarakat masih memandang judi sebagai hiburan atau jalan cepat memperoleh uang. Persepsi inilah yang dimanfaatkan para bandar untuk terus menjalankan bisnis haram tersebut.

Bahkan masyarakat masih dapat mengakses situs yang diblokir dengan memanfaatkan teknologi seperti VPN (Virtual Private Network). Akibatnya, pemutusan akses tidak benar-benar menghentikan aktivitas perjudian digital. Situs yang diblokir akan segera berganti nama, domain, dan server baru sehingga praktik judol terus bermunculan tanpa henti.

Lebih jauh, dalam sistem sekuler kapitalisme, sesuatu yang jelas haram dapat berubah menjadi legal atas nama keuntungan dan kebebasan individu. Wacana pelegalan judi online pun pernah muncul dari sejumlah tokoh publik yang menganggap judi sebagai bentuk hiburan semata, selama diatur oleh negara. Cara pandang seperti ini menunjukkan bagaimana standar halal dan haram tidak lagi dijadikan pijakan utama dalam kehidupan. Selama dianggap menguntungkan secara ekonomi, sesuatu yang merusak masyarakat dapat saja dilegalkan.

Padahal dampak judi online sangat besar dan nyata. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah mengungkap bahwa perputaran uang judi online hingga kuartal pertama tahun 2024 mencapai Rp600 triliun. Jumlah pemain judi online diperkirakan mencapai sekitar tiga juta orang dan terus mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Angka fantastis ini menunjukkan bahwa judol telah menjadi ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa.

Ironisnya, dari jutaan pelaku yang terlibat, hanya sebagian kecil yang benar-benar tersentuh hukum. Para bandar besar sering kali sulit dijangkau, sedangkan masyarakat kecil justru menjadi korban utama. Lemahnya sanksi membuat praktik ini terus berulang karena tidak menimbulkan efek jera. Para pelaku dapat dengan mudah kembali menjalankan bisnis haram tersebut melalui jaringan dan platform baru.

Fenomena maraknya judol juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit. Banyak orang tergoda bermain judi online karena himpitan kebutuhan hidup, pengangguran, atau gaya hidup konsumtif dan hedonistis yang dipromosikan sistem kapitalisme. Bandar judi memanfaatkan kondisi tersebut dengan memberikan iming-iming kemenangan instan dan kekayaan cepat. Padahal pada kenyataannya, mayoritas pemain justru mengalami kerugian besar dan terjebak dalam lingkaran kecanduan.

Dampak judi online tidak berhenti pada kerugian materi. Judi juga memicu berbagai persoalan sosial dan kriminalitas. Banyak kasus pencurian, penipuan, penggelapan, hingga tindak kekerasan dipicu oleh kecanduan judi. Ketika seseorang mengalami kekalahan dan kehabisan uang, tidak sedikit yang nekat mengambil jalan haram demi mendapatkan modal untuk kembali berjudi.

Selain itu, judol juga menghancurkan ketahanan keluarga. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa perceraian akibat judi online terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian akibat judi online. Angka tersebut sempat menurun pada masa pandemi tahun 2020 menjadi 648 kasus, namun kembali meningkat signifikan pada tahun 2023 menjadi 1.572 kasus. Data ini menunjukkan bahwa judol telah menjadi ancaman nyata bagi keharmonisan rumah tangga dan masa depan anak-anak.

Sungguh memprihatinkan ketika Indonesia yang dikenal sebagai negeri dengan mayoritas muslim terbesar di dunia justru menjadi lahan subur bagi praktik perjudian online. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar banyaknya penduduk muslim, tetapi sistem kehidupan yang diterapkan. Sistem sekuler kapitalisme telah memisahkan agama dari kehidupan sehingga standar benar dan salah tidak lagi bersandar pada syariat Allah SWT.

Sekularisme sebagai asas demokrasi kapitalisme telah melahirkan pola hidup yang rusak dan merusak. Masyarakat didorong mengejar materi tanpa memperhatikan halal dan haram. Akibatnya, berbagai bentuk kemaksiatan seperti judi online tumbuh subur di tengah masyarakat. Kerusakan ini sejatinya telah Allah SWT peringatkan dalam firman-Nya:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
(QS Ar-Ruum: 41)

Ayat ini menunjukkan bahwa berbagai kerusakan yang terjadi di tengah masyarakat sejatinya merupakan akibat dari jauhnya manusia dari aturan Allah SWT. Kasus judi online menjadi bukti nyata bahwa aturan buatan manusia tidak mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya. Walaupun penindakan terus dilakukan, praktik perjudian tetap tumbuh subur karena sistem yang diterapkan justru memberi ruang bagi berkembangnya kemaksiatan.

Islam memandang judi sebagai perbuatan haram yang wajib dicegah secara total. Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab besar menjaga masyarakat dari segala bentuk kerusakan, termasuk perjudian online maupun offline. Negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung rakyat yang memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai syariat.

Dalam sistem Khilafah Islamiyah, tidak akan ada celah bagi transaksi haram seperti judi. Negara akan menutup seluruh akses yang mengarah pada praktik perjudian dan memberikan sanksi tegas kepada para pelakunya. Sanksi perjudian dalam Islam termasuk kategori takzir, yaitu hukuman yang ditentukan berdasarkan ijtihad khalifah untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pencegah bagi masyarakat lainnya.

Selain penegakan hukum, negara juga akan membangun sistem pendidikan dan media yang berlandaskan akidah Islam sehingga masyarakat memiliki pemahaman benar tentang halal dan haram. Dengan penerapan syariat secara menyeluruh, masyarakat tidak akan didorong mengejar kekayaan dengan cara instan dan merusak seperti judi online.

Karena itu, persoalan judol sejatinya tidak cukup diselesaikan hanya dengan pemblokiran situs atau penangkapan bandar. Akar persoalannya terletak pada sistem kehidupan yang diterapkan saat ini. Selama sistem sekuler kapitalisme tetap dipertahankan, praktik perjudian akan terus menemukan celah untuk berkembang. Hanya dengan kembali kepada aturan Islam secara kaffah, masyarakat dapat diselamatkan dari kerusakan moral, sosial, dan ekonomi akibat judi online. Wallahu a’lam bishshawab.