Pemadaman Listrik Bergilir, Alarm Bagi Tata Kelola Energi Bangsa
Oleh: Hamnah B. Lin
PT PLN (Persero) mengakui adanya kendala teknis operasional pembangkit dan gangguan pada dua unit pembangkit besar yang menyebabkan penurunan kemampuan pasokan listrik di sistem kelistrikan Pulau Jawa. Kondisi tersebut membuat PLN menerapkan manajemen beban secara terbatas dan terukur di sejumlah wilayah, alias pemadaman bergilir. (Kompas.com, 19/06/2026).
Pemadaman listrik bergilir saat ini terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Surabaya), Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Jabodetabek. Pemadaman juga sebelumnya meluas di beberapa wilayah Pulau Sumatera.
Kurangnya informasi yag disampaikan oleh pihak PLN adalah menjadi keluhan pelanggan yang notabene mereka adalah rakyatnya sendiri. Ketidakjelasan alasan mengapa listrik sering padam, membuat semakin geram. Hingga beredar, listrik mati karena sumber pembangkit lisrik batu bara, namun batu bara nya habis. Negeri dengan penghasil terbesar 5 dunia batu bara, mustahil kehabisan stok batu bara. Lalu kemana perginya batu bara.
Pemadaman bergilir ini juga menjadi bukti bahwa negara menjadikan listrik sebagai komoditas yang bisa diperjual belikan, bukan sebagai hak rakyat yang seharusnya dijaga sebagaimana mestinya melayani rakyat.
Logika untung-rugi kapitalisme kian nyata ketika kebijakan liberalisasi listrik digulirkan. Sejak 1990-an, negara justru menyerahkan pembangunan pembangkit kepada swasta melalui skema Independent Power Producer (IPP) dan Power Purchase Agreement (PPA). IPP mengelola pembangkit listrik dan menjual produksinya ke PLN. Skema ini memaksa PLN membeli listrik dari IPP dengan harga tinggi.
Peran IPP terus meningkat. Nilai listrik yang dibeli PLN dari IPP naik dari Rp60 triliun pada 2016 menjadi Rp104 triliun pada 2021. Negara merasa terbantu karena pembangunan pembangkit membutuhkan biaya besar dan waktu lama, sehingga menggandeng swasta dijadikan alasan pembenaran.
Legitimasi kebijakan ini diperkuat oleh UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebut penyediaan listrik dilakukan negara, tetapi swasta dan asing tetap dapat berperan. Pemerintah berdalih percepatan pemerataan listrik sebagai alasan menggandeng swasta.
Namun, sebagai perusahaan, IPP mengejar keuntungan dan balik modal atas biaya besar pembangunan pembangkit. Karena itu, mereka hanya berinvestasi di wilayah pusat beban listrik seperti Jawa dan Sumatera, bukan di daerah yang minim keuntungan. Kebijakan ini pun memberikan konsekuensi nyata yang langsung dirasakan rakyat kecil, mulai dari usaha mikro hingga rumah tangga, semua menanggung beban akibat listrik yang diperlakukan sebagai barang dagangan.
Solusi mendasar dari pemadaman listrik adalah mengubah paradigma bahwa listrik merupakan hak publik yang dijamin negara, bukan sekadar produk pasar. Dengan demikian, pengelolaan energi tidak lagi tunduk pada logika untung-rugi, melainkan pada prinsip keadilan dan pemenuhan kebutuhan rakyat secara menyeluruh. Jika tidak demikian, pemadaman listrik akan terus terjadi.
Islam sebagai agama yang mampu mengatur seluruh permasalahan manusia memandang bahwa listrik bukan komoditas, tetapi hak publik yang wajib dijamin negara. Islam memandang negara bukan sekadar regulator, tetapi pengurus dan pelayan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari). Maknaraa‘in (penggembala/pemimpin) adalah penjaga dan pihak yang diberi amanah atas bawahannya. Artinya, negara sebagai raa’in memiliki kewajiban penuh dalam mengurus dan melayani rakyat agar kebutuhan mereka terpenuhi, bukan sebagai penguasa yang bertingkah seperti pengusaha dengan kacamata profit oriented.
Dalam perspektif Islam, SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti batubara, minyak, gas, dan listrik, adalah milik umum. Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hall, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis ini menjadi dasar bahwa SDA yang menjadi kebutuhan pokok rakyat tidak boleh dikuasai individu atau badan usaha yang berorientasi profit.
Kebijakan ekonomi Khilafah dibangun atas asas pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat sebagai kewajiban mutlak. Oleh karena itu, negara akan membangun infrastruktur energi dengan kapasitas memadai yang meliputi pembangkit listrik yang tersebar di berbagai wilayah, jaringan distribusi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan cadangan energi untuk menjamin keberlanjutan pasokan.
Dalam sistem Khilafah, terdapat lembaga khusus bernama Mahkamah Mazhalim. Mereka berwenang memeriksa dan memutuskan segala bentuk kezaliman, baik yang dilakukan pejabat negara, penyimpangan khalifah terhadap hukum syariat, keluhan rakyat atas peraturan administratif, penetapan kewajiban pajak, maupun bentuk kezaliman lainnya. Jika negara lalai atau terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan SDA, Mahkamah Mazhalim berhak menindak dan mengoreksi kebijakan tersebut. Mekanisme ini memastikan pengelolaan SDA tetap berada dalam koridor syariat dan benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan rakyat.
Hanya dengan sistem Islam, rakyat sejahtera karena di pimpin oleh penguasa yang amanah dan memiliki aturan yang bersumber dari Allah Sang Maha Tahu.
Wallahu a'la bisshowab.

Posting Komentar