Indonesia Darurat Perlindungan Anak, Kemana Solusi Hendak Didapat?
Oleh : Dede Yulianti
Tak ada habisnya, kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan sebanyak 301 pengaduan selama Januari hingga April 2026. Dari 301 pengaduan tersebut, KPAI menangani 426 kasus pelanggaran kepada anak sepanjang triwulan I 2026. Sementara itu anak berusia 5-12 tahun menjadi korban pelanggaran terbanyak, sebesar 242 anak. Disusul anak berusia 13-17 tahun, sebesar 204 korban. Tercatat kasus terbanyak adalah pelecehan seksual dan tempat kekerasan paling banyak pada anak adalah di rumah.
Tak kalah mencengangkan, sebanyak 200 ribu anak-anak Indonesia terpapar judi online (judol). Demikian data yang dirilis Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi). Data tersebut tentu bukan hanya sebatas hitungan angka. Namun menjadi bukti nyata nasib anak kian terancam. Baik di dalam rumah, di luar rumah maupun ranah daring.
Faktor Penyebab
Mengapa tidak ada ruang aman bagi anak saat ini? Ada beberapa faktor penyebabnya, yang melibatkan peran keluarga, masyarakat dan negara. Namun yang menjadi benang merah adalah hilangnya peran agama di setiap lini kehidupan. Negeri ini mayoritas muslim, tetapi Islam dipisahkan dari kehidupan. Maka dampak racun sekularisme sangat masif kita rasakan saat ini. Termasuk anak-anak yang menjadi korbannya.
Dalam tataran keluarga, keimanan yang semestinya kokoh menjadi benteng individu dan keluarga tergerus dengan materialisme. Orientasi hidup hanya sekadar mengejar materi, sehingga anak pun tak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah SWT.
Terlebih dalam situasi ekonomi yang menghimpit keluarga. Kemiskinan dan kesenjangan sosial memicu kekerasan di dalam rumah tangga. Ini pun tak lepas dari dampak penerapan sistem ekonomi kapitalisme, yang menciptakan tekanan ekonomi luar biasa pada setiap keluarga.
Inilah bukti nyata gagalnya negara kapitalisme hadir sebagai junnah (pelindung) bagi rakyatnya, termasuk anak-anak. Solusi yang ditawarkan pun ketika ada masalah hanya reaktif dan parsial, semisal pembatasan sosial media bagi anak. Tanpa menyentuh akar masalahnya. Belum lagi sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang tidak menjerakan sama sekali. Akhirnya kasus terus berulang, dengan jumlah korban yang terus bertambah.
Kembali Pada Islam
Lalu bagaimana jalan keluar dari persoalan ini? Kembali pada Islam di setiap aspek kehidupan. Baik di tataran keluarga, masyarakat maupun negara. Islam menjadikan aqidah sebagai fondasi keluarga sehingga keimanan menjadi benteng pertama. Orang tua yang memahami Islam akan memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga. Maka orang tua senantiasa sadar perlakuannya terhadap anak akan dimintai pertanggungjawaban. Kesadaran ini akan menjauhkannya dari tindakan kekerasan terhadap anak.
Pertahanan aqidah dalam keluarga juga diperkuat oleh sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi oleh negara, sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga.
Di sinilah pentingnya negara hadir sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung). Negara yang berlandaskan aturan Islam akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat dengan penerapan sistem pendidikan, kemudian menjaga media agar tidak merusak aqidah dan membahayakan rakyat.
Hanya negara Khilafah yang akan menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) bagi pelaku kekerasan terhadap anak, sehingga menjerakan dan memutus rantai kejahatan.
Oleh karena itu di tengah kondisi darurat perlindungan anak, negeri ini semestinya kembali pada tuntunan syariat. Bukan hanya memberikan ruang aman bagi anak, namun mengembalikan setiap manusia pada tujuan penciptaannya. Sehingga keselamatan dan keberkahan dalam kehidupan akan tercapai. Wallahu'alam.

Posting Komentar