-->

UU PPRT, Perlindungan Semu di Tengah Gagalnya Negara Menyejahterakan Perempuan


Oleh : Umma Almyra

Di balik rumah-rumah yang bersih, rapi, dan nyaman, ada tangan-tangan perempuan yang bekerja tanpa banyak terlihat. Mereka bangun lebih pagi dari penghuni rumah, tidur paling akhir, dan sering kali menjalani hari tanpa batas waktu kerja yang jelas. Mereka adalah pekerja rumah tangga (PRT)—banyak di antaranya adalah ibu, yang harus meninggalkan anak-anaknya demi menyambung hidup.

Sebagian dari mereka datang dari desa, dari keluarga sederhana, dengan satu harapan: kehidupan yang lebih baik. Namun realitas tidak selalu seindah harapan. Ada yang bekerja tanpa hari libur, ada yang menerima upah jauh dari layak, bahkan ada yang hidup dalam tekanan tanpa perlindungan yang memadai.

Maka ketika Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disahkan, wajar jika harapan itu muncul. Negara dikatakan hadir. Hak-hak mulai diakui. Ada janji tentang upah, jam kerja, istirahat, hingga jaminan sosial.

Namun pertanyaannya tidak berhenti di sana: apakah ini benar-benar solusi? Ataukah justru ini tanda bahwa ada sesuatu yang gagal sejak awal?

Empati yang Tidak Boleh Berhenti di Regulasi

Tidak ada yang salah dengan tuntutan perlindungan bagi PRT. Itu adalah hak dasar yang seharusnya memang dijamin. Tidak ada satu pun manusia yang layak diperlakukan tidak adil dalam pekerjaannya.
Islam pun sangat tegas dalam menjaga keadilan ini. _*Rasulullah ﷺ bersabda “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menggambarkan betapa Islam memuliakan pekerja. Tidak boleh ada penundaan, apalagi kezaliman.

Namun, persoalannya bukan hanya bagaimana memperlakukan pekerja dengan baik. Lebih dari itu, pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: mengapa begitu banyak perempuan harus berada dalam posisi rentan seperti ini sejak awal?

Di sinilah empati seharusnya tidak berhenti pada “perlindungan kerja”, tetapi berlanjut pada upaya menghapus akar masalahnya.

Ketika Kemiskinan Menjadi Jalan yang Dipaksakan

Mayoritas pekerja rumah tangga berasal dari kelompok ekonomi lemah. Banyak di antara mereka bekerja bukan karena pilihan bebas, tetapi karena keterpaksaan. Ketiadaan penghasilan dalam keluarga, sempitnya lapangan kerja, dan tekanan hidup membuat mereka harus mengambil pekerjaan apa pun yang tersedia.
Ini bukan sekadar fenomena individual, tetapi masalah struktural.

Allah SWT telah mengingatkan bahwa dalam harta orang-orang mampu terdapat hak bagi yang membutuhkan:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Ayat ini menunjukkan bahwa kemiskinan bukan sesuatu yang boleh dibiarkan. Ia adalah tanggung jawab sosial yang harus diselesaikan.

Namun dalam realitas hari ini, kemiskinan justru seperti “dikelola”, bukan dihapus. UU PPRT hadir untuk mengatur bagaimana perempuan bekerja dalam kondisi tersebut, bukan untuk menghilangkan kondisi yang memaksa mereka bekerja.

Dengan kata lain, kemiskinan tetap ada, hanya saja dibuat lebih “teratur”.

Kapitalisme: Menghaluskan Eksploitasi, Bukan Menghapusnya

UU PPRT lahir dalam kerangka sistem kapitalisme—sistem yang menempatkan manusia sebagai bagian dari mesin ekonomi. Dalam sistem ini, nilai seseorang seringkali diukur dari produktivitasnya.

Perempuan pun tidak luput dari logika ini. Mereka didorong untuk masuk ke pasar kerja, bukan semata untuk berkembang, tetapi untuk menopang sistem ekonomi yang terus menuntut pertumbuhan.

Akibatnya, hubungan kerja yang terjadi sering kali timpang. Pekerja membutuhkan pekerjaan untuk bertahan hidup, sementara pemberi kerja memiliki posisi tawar yang lebih kuat. Dalam kondisi seperti ini, “kesepakatan kerja” tidak selalu mencerminkan keadilan.

UU PPRT memang mencoba mengatur kontrak kerja. Namun selama sistemnya tetap kapitalistik, potensi eksploitasi akan selalu ada. Sebab akar masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada paradigma yang melandasinya.

Perempuan yang Dipaksa Memikul Beban Ganda

Realitas yang menyedihkan adalah ketika perempuan harus memikul dua beban sekaligus: sebagai pengurus rumah tangga dan sebagai pencari nafkah. Banyak PRT yang setelah seharian bekerja di rumah majikan, masih harus memikirkan keluarga mereka sendiri yang jauh di kampung.
Ini bukan sekadar perjuangan, tetapi tanda adanya ketimpangan.

Dalam Islam, tanggung jawab nafkah tidak dibebankan kepada perempuan. Allah SWT berfirman “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan hartanya...” (QS. An-Nisa: 34)

Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki memiliki kewajiban untuk menafkahi. Ketika perempuan harus turun tangan karena kebutuhan ekonomi, itu menunjukkan bahwa ada fungsi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya—baik di level keluarga maupun negara.

Lebih jauh lagi, negara seharusnya memastikan bahwa laki-laki sebagai penanggung nafkah memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak. Ketika ini tidak terjadi, perempuan akhirnya menjadi “penopang darurat” dalam sistem yang rapuh.

Islam Menyentuh Akar, Bukan Sekadar Gejala

Berbeda dengan pendekatan parsial seperti UU PPRT, Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan.

Pertama, Islam menjamin pemenuhan kebutuhan individu melalui mekanisme nafkah. Seorang perempuan tidak dibiarkan berjuang sendiri. Ia memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh laki-laki dalam keluarganya.

Kedua, negara memiliki tanggung jawab langsung dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi kewajiban syar’i.
Rasulullah ﷺ bersabda “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam sejarah, tanggung jawab ini benar-benar dijalankan. Khalifah Umar bin Khattab tidak hanya membuat kebijakan, tetapi turun langsung memastikan rakyatnya tidak kelaparan. Bahkan beliau pernah memikul sendiri karung gandum untuk diberikan kepada rakyat yang membutuhkan.

Gambaran ini menunjukkan bahwa dalam Islam, negara tidak sekadar “mengatur”, tetapi benar-benar “mengurus”.

Sistem Kerja dalam Islam: Adil dan Menjaga Martabat

Islam tidak menolak adanya kerja, termasuk bagi perempuan. Namun Islam memastikan bahwa kerja tersebut berlangsung dalam kondisi yang adil dan menjaga martabat.

Konsep ijarah (kontrak kerja) dalam Islam mengatur:
● Kejelasan pekerjaan
● Kejelasan upah
● Kerelaan kedua belah pihak
● Larangan kezaliman

Jika terjadi pelanggaran, negara hadir melalui qadhi untuk menegakkan keadilan. Dengan demikian, perlindungan dalam Islam tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan sistemik.

Muhasabah lil Hukkam: Dari Empati Menuju Perubahan

Empati terhadap PRT tidak cukup jika hanya berhenti pada rasa iba. Empati harus mendorong perubahan. Dalam Islam, ada konsep muhasabah lil hukkam—mengoreksi penguasa. Ketika negara gagal memenuhi kebutuhan rakyat, maka rakyat berhak menuntut perbaikan.

Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar...” (QS. Ali Imran: 104)

Ayat ini menegaskan bahwa mengoreksi kebijakan yang tidak adil adalah bagian dari tanggung jawab umat.
Perempuan yang hari ini menjadi PRT karena keterpaksaan ekonomi, berhak menuntut sistem yang lebih adil—bukan sekadar perlindungan dalam kondisi yang tidak ideal.

Perlindungan Semu, Luka yang Tetap Ada

UU PPRT mungkin memberikan perlindungan administratif. Ia bisa mengurangi sebagian bentuk ketidakadilan. Namun ia tidak menghapus akar masalah yang melahirkan kondisi tersebut.

Selama sistem yang melandasi kehidupan masih sama:
● Kemiskinan akan tetap ada
● Perempuan akan tetap terdorong ke sektor rentan
● Eksploitasi akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda

Dengan kata lain, perlindungan ini bersifat semu—ia menutup luka, tetapi tidak menyembuhkan.

Perempuan Butuh Sistem yang Menjaga, Bukan Sekadar Mengatur

Perempuan tidak diciptakan untuk bertahan dalam sistem yang memaksa mereka memilih antara keluarga dan kehidupan. Mereka berhak hidup dalam sistem yang menjaga, melindungi, dan memuliakan mereka sejak awal.

UU PPRT mungkin menjadi langkah kecil. Namun jika tidak diiringi perubahan yang lebih mendasar, ia hanya akan menjadi bagian dari siklus solusi parsial yang tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah.
Islam menawarkan sesuatu yang lebih dari sekadar perlindungan: ia menawarkan sistem yang memastikan tidak ada perempuan yang harus bekerja dalam keterpaksaan untuk sekadar bertahan hidup.

Maka pertanyaannya kini bukan lagi apakah UU PPRT cukup atau tidak. Tetapi, apakah kita siap memperjuangkan sistem yang benar-benar menyejahterakan—bukan hanya mengatur?

Wallahu a’lam bish-shawab.