Kecanduan Judol, Anak Bunuh Ibu Kandung
Oleh : Rini Mumtazs
Palembang: Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri.
Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban.
Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir hingga membuat pihak keluarga curiga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban.
"Adanya bau menyengat di sekitar rumah korban. Kemudian masyarakat beserta Polri melakukan penyisiran dan mendapatilah karung berisikan potongan tubuh manusia," kata Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto di Lahat, Kamis, 9 April 2026.
Setelah dilakukan penyisiran, warga menemukan potongan tubuh manusia dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan. Polisi menangkap pelaku di sebuah penginapan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang tinggal mengontrak sejauh 20 kilometer dari rumah ibunya mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi. Korban tidak mau memberikan uang saat pelaku memintanya untuk bermain judi online slot.
Pelaku kemudian menghabisi ibunya dengan cara dipukul. Jenazah korban kemudian dibakar, dimutilasi, dan dimasukkan ke dalam plastik dan karung. Selanjutnya, pelaku mengubur karung tersebut. Pelaku kemudian mengambil emas seberat 6 gram milik ibunya. Ia menjual emas tersebut dan menggunakan uang itu untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Rusaknya Akhlak Generasi Muda
Tidak dapat di pungkiri, bahwasanya Pemahaman Sekularisme menjadikan banyak kalangan terutama generasi muda memiliki orientasi hidup yang jauh dari nilai – nilai agama, terlebih mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya menjadikan standar kebahagiaan dan kepuasan bagi sebagian banyak orang merupakan hal mutlak yang harus dan wajib di penuhi.
Sehingga tidak jarang, sekalipun melanggar norma – norma hukum yang berlaku perbuatan tidak terpuji tersebut sering kita jumpai hanya untuk sekedar pemenuhan standar tersebut.
Tanpa memandang dampak moral atau social yang di timbulkan. Judi online yang sejatinya merusak sendi kehidupan masyarakat dan merampas ekonomi rakyat kecil, justru mendapatkan tempat dalam logika Kapitalistik karna di anggap sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang sah, selama menghasilkan keuntungan dan ada permintaan pasar.
Terlebih sistem Sekulerisme – Kapitalisme ini, merupakan paham yang memisahkan agama dari kehidupan yang kemudian menjadikan manusia sanggup, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan, sehingga tidak tertanam di dalam diri masyarakat termasuk para pejabat negara akan konsep harta yang berkah.
Kehidupan yang materialistic akibat ideology Kapitalisme semakin menyuasanakan masyarakat mencari jalan pintas untuk meraup keuntungan. Terlebih sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal tidak menjerakan sehingga membuat kasus terus berulang.
Dimana Negara???
Minimnya control negara akan aktivitas semacam ini yang meng-atasnamakan “kebebasan pasar” semakin memperparah keadaan. Platform digital semakin memudahkan akses terhadap perjudian, sementara iklan – iklan massif terus mendorong gaya hidup instan dan ketergantungan pada keberuntungan.
Ditambah lagi celah hukum yang tidak di tutup secara serius menjadikan peluang bagi pelaku judi online semakin luas untuk terus ber-operasi bahkan tumbuh menjadi industry besar. Maka tak heran, perputaran uang dari praktek judi online terus meningkat.
Kapitalisme tidak hanya memberi ruang bagi praktek judi online, tetapi juga menciptakan ketimpangan ekonomi yang mendorong masyarakat untuk mencari jalan pintas. Ketika kebutuhan pokok sulit terpenuhi dan harapan hidup semakin berat, tawaran kekayaan instan melalui judi, menjadi sangat menggoda. Terutama bagi mereka yang terdesak secara ekonomi.
System ini sungguh telah menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, sehingga selama ada potensi provit atau bahkan aktivitas yang merusak pun selama ada keuntungan di dalamnya maka akan mendapatkan ruang. Ironisnya, negara terkesan setengah hati dalam memberantas judi online. Langkah – langkah yang di ambil sering bersifat sementara dan simbolis tanpa menyentuh akar persoalan yaitu penerapan system Kapitalisme itu sendiri.
Dibawah system ini, hukum di buat berdasarkan kepentingan bukan nilai kebenaran. Lebih parah lagi system sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat masyarakat tidak lagi men-standarkan perbuatannya pada halal dan haram tetapi pada asas manfaat. Jadi yang jelas di haramkan dalam islam dianggap wajar selama memberi peluang untung dan di legalkan secara hukum.
Selama system ini tetap di pertahankan, maka judi dan bentuk – bentuk kemaksiatan lainnya akan tetap tumbuh subur. Karena itu, solusi yang sesungguhnya bukan hanya sekedar memblokir situs atau menangkap pelaku, tetapi beralih pada system islam (Khilafah) yang menjadikan syariat sebagai satu – satunya standar dalam mengatur kehidupan.
Cara Islam Berantas Perjudian
Dalam Khilafah, pemberantasan judi dilakukan secara menyeluruh dan sistematis, bukan sekedar menghukum pelaku dan bandarnya saja. Hukum islam menetapkan pelaku judi di kenai hukuman Ta’zir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya di tentukan oleh Khalifah sesuai tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat. Namun penegakan hukum semata tidak cukup tanpa di sertai struktur system yang mendukung penerapan syariah secara menyeluruh.
Khilafah membangun system hukum islam yang utuh, mulai dari penerapan syariah dalam seluruh aspek kehidupan termasuk ekonomi, social dan media, agar tidak ada celah bagi praktek perjudian. Selain itu, negara juga akan membentuk apparat penegak hukum khusus yang memahami syariah islam. Sehingga, penanganan kasus – kasus seperti judi tidak hanya bersifat administrative tetapi berbasis pada ketentuan syar’i.
Lebih jauh, Khilafah tidak hanya focus pada aspek hukum tetapi juga membangun kesadaran masyarakat melalui pembudayaan amar ma’ruf nahi munkar. Masyarakat di dorong untuk saling menasehati dan mencegah kemungkaran, sehingga control social akan terbentuk secara alami.
Media, pendidikan, dan lingkungan public diarahkan agar membentuk pola pikir dan pola sikap islami yang menjadikan judi bukan hanya illegal tapi juga dipandang tercela oleh masyarakat secara umum. Dengan kedekatan yang menyeluruh inilah, praktek – praktek seperti judi mampu di berantas dari akarnya. Bukan hanya di tindak secara hukum tetapi juga di cegah dari peluang munculnya di tengah masyarakat.
System islam tidak hanya menindak kejahatan seperti judi secara hukum tetapi juga menyelesaikan akar penyebabnya seperti, kemiskinan, hedonism yang berasal dari budaya barat. Islam membasmi ini melalui dakwah fikriyyah, pendidikan islam yang membentuk kepribadian bertaqwa, serta control budaya masyarakat berbasis amar ma’ruf nahi munkar.
Negara juga menjamin kebutuhan pokok rakyat dengan menerapkan system ekonomi islam yang adil. Sehingga dorongan untuk berjudi karena desakan hidup bisa di cegah. Allaah SWT berfirman ;
“Dan Kami tidak mengutus Engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (TQS. Al – Anbiya : 107)
Dengan penerapan islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah, kejahatan bisa di cegah dari akarnya, bukan hanya di tindak setelah terjadi.
Wallahu’alambishawab

Posting Komentar