-->

Judol, Akal Sehat Hilang Nyawa pun Melayang


Oleh : Eka Desiyanti (Aktivis Dakwah)

Pembunuhan seorang ibu terjadi lagi yang dilakukan oleh seorang anak kandung nya AF (23). Pelaku telah kecanduan judi online (judol) dan kerap meminta uang kepada korban dan sering terjadi perselisihan sehingga puncak nya tanggal 28 Maret 2026. Pelaku mencuri emas seberat 13 gram, karena ketakutan pelaku membunuh korban dibakar dan dimutilasi. Masyarakat digemparkan dengan penemuan mayat dalam karung yang dikubur dibelakang rumah korban. (metrotv.com, 28/3/26).

Hal ini bukanlah yang pertama kali terjadi baik di kota besar ataupun kecil. Seperti yang tejadi di medan baru-baru ini seorang anak (12) membunuh ibu nya karena kecanduan gim online. Serta sangat mengerikan seorang anak yang seharusnya menghormati dan sayang kepada ibu nya, justu membunuh karna gim dan judol. (Kompas Tv 10/12/25)

Saat ini kita hidup dalam sistem kapitalisme, yaitu aturan agama dipisahkan dari aturan kehidupan. Standar perbuatan tidak lagi diukur dengan halal dan haram atau baik dan buruk, tetapi yang penting memiliki banyak materi. Kesenjangan sosial saat ini begitu nyata, kebutuhan pokok sulit terpenuhi dikarenakan harga yang terus naik bahkan terjadi PHK dibanyak perusahaan. Hal ini membuat masyarakat mengambil jalan pintas salah satunya dengan judol. Judol ini dianggap masyarakat bisa membantu keluar dari masalah ekonomi, pertama-tama pelaku diberi kemenangan tapi itu hanya bersifat semu karena memang judol membuat pelakunya kecanduan. Setelah tidak mendapatkan kemenangan dan pikiran tidak bisa dikendalikan maka tindakan pembunuhan tidak bisa dihindari lagi. 

Judol seharusnya bisa diberantas oleh negara. Mengapa hal ini tidak dilakukan?. Karena perputaran uang dalam sistem ini begitu banyak dan negara mendapatkan keuntungan besar. Meskipun tindak kriminalitas dan pembunuhan meningkat. Negara menganggap judi online ikut andil dalam mensejahterakan masyarakat, padahal dalam kenyataannya tidak demikian. Masyarakat hidupnya semakin miskin dan melarat. Inilah bukti gagalnya negara hadir dalam menyelesaikan masalah ini. Negara juga berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan bagi kepala keluarga sehingga kebutuhan bisa terpenuhi. Sehingga masyarakat tidak menjadikan judol sebagai pelarian untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Pada sistem islam pendidikan akidah sebagai pondasi dasar dalam diri. Hal ini telah ditanamkan sebagai benteng pertama kali dalam berpikir dan bertindak. Oleh karna itu, akidah yang benar tidak akan membuat manusi melakukan hal-hal yang bisa merusak akal. Apalagi tindakan pembunuhan bahkan
kepada ibu kandung sendiri yang telah melahirkan dan membesarkan dengan segala pengorbanan nya. Masyarakat seharusnya hadir untuk mengawasi dan saling menasehati. Serta negara ada untuk menjamin segala kebutuhan terpenuhi dengan baik.

Negara islam dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan dan keamanan. Hal ini agar bisa dinikmati masyarakat secara mudah dan murah bahkan gratis. Karena semua sumber daya alam seperti tambang, batubara, gas, air dan laut dikelola oleh negara. Hasil pengelolaan sumber daya alam itu mendapatkan keuntungan dan masuk dalam kas baitul mal. Karena sumber daya alam dikelola sendiri, tanpa memberikan kepada pihak asing. Maka lapangan pekerjaan pun banyak tersedia bagi para kepala keluarga. Sehingga mereka tidak melakukan judol karena diharamkan oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: 

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguh nya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (Al maidah 90-91).

Kepala negara atau khalifah dalam islam bertindak sebagai rain dan junnah serta bertanggung jawab penuh terdapat masyarakat. Negara islam mengharamkan judol dan pembunuhan bukan hanya memblokir rekening para pelaku judol, tetapi memberikan sanksi tegas.

Hukuman dalam islam khalifah menerapkan sanksi uqubat untuk membuat pelaku jera. Pembunuhan dalam islam dikenai sanksi jinayah berupa qishash sebagaimana diperintahkan Allah SWT. Pelaksaan qishash bagi pelaku pembunuhan oleh khalifah akan menimbulkan efek jawabir yaitu pelaku jera dan tertebus dosanya diakhirat, dan efek zawajir yaitu mencegah masyarakat untuk berbuat hal serupa.

Sebagaimana yang terjadi dimasa khalifah Umar bin khatab telah terbunuh seseorang yang dilakukan oleh beberapa orang maka khalifah saat itu memerintahkan untuk menghukum mereka dengan qishash. Hal ini dilakukan karena nyawa satu orang kaum muslim sangatlah berharga. Sedangkan untuk perjudian (pelaku maupun bandar) islam menetapkan sanksi ta'zir. Ta'zir adalah hukum yang kadar dan jenisnya ditetapkan oleh Khalifah maupun qadhi.

Pada saat khalifah Ali bin abi tolib berkuasa. Beliau memberikan sanksi bagi permainan yang mengarah pada perjudian. Sanksi dengan menghancurkan papan atau membakar alat judi seperti permainan catur atau dadu (Nard) sebagai bentuk sanksi material. Adapun dalam bentuk sanksi sosial beliau melarang masyarkat untuk tidak memberi salam kepada mereka yang sedang bermain dadu. Hal ini sebagai bentuk boikot sosial dengan tujuan untuk mengucilkan pelaku sehingga mereka bertobat. Khalifah juga pernah membangun penjara permanen pertama yang disebut Nafi (meskipun kemudian diperbaiki menjadi lebih kokoh). Beliau menggunakan fasilitas ini untuk menahan para pembuat onar dan pelaku kemaksiatan berulang termasuk para penjudi.

Permasalahan judol dan pembunuhan hanya akan bisa diselesaikan dengan penerapan sistem islam secara kaffah dalam naungan khilafah.

Wallahualambisowab.