-->

HARI BURUH, NASIB BURUH DARURAT PERTOLONGAN (SOS)


Oleh : A. Salsabila Sauma

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan enam tuntutan utama menjelang aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa sebagian besar isu-isu yang diangkat dalam May Day tahun ini merupakan pengulangan dari tahun sebelumnya. Hal ini membuat Said menyimpulkan bahwa pemeirntah masih belum menunjukkan prioritas dalam menyelesaikan persoalan buruh. (kabar24)

Ada enam isu yang terus berulang disuarakan oleh KSPI. Pertama dan paling utama adalah mendesak pengesahan Undang – Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Konsep RUU setebal 700 halaman telah diserahkan oleh KSPI dan Partai Buruh yang isinya memuat prinsip _job security, income security, dan social security_ , termasuk usulan lima jaminan sosial baru (tempo)

Yang kedua ialah penolakan terhadap sistem outsourcing dan kebijakan upah murah yang semakin menguat. Perihal pengupahan juga termasuk tentang implementasi formula kenaikan upah karena masih banyak tempat – tempat yang belum menerapkannya. Kemudian isu lain yang diangkat yaitu perlindungan terhadap ancaman PHK, reformasi pajak yang berpihak terhadap buruh. KPSI menuntut penghapusan pajak THR, JHT, dan pensiun, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi (tempo).

Tiap tahun demonstrasi besar-besaran dilakukan pada Hari Buruh ini untuk menuntut berbagai kebijakan dan perbaikan terhadap kesejahteraan buruh. Namun melihat kenyataan tidak ada yang berubah setelah demonstrasi dilakukan membuktikan bahwa pemerintah memang mustahil berpihak pada rakyat kecil seperti buruh ini.

KETIMPANGAN DALAM SISTEM EKONOMI KAPITALISME

Bagai mencari jarum dalam tumpukan jerami. Pribahasa yang tepat untuk menggambaran keadaan demonstrasi buruh saat ini. Mustahil untuk bisa mendapatkan kesejahteraan dalam sistem kapitalisme yang sejak awal dicetuskannya pun bergantung kepada meraka yang memiliki modal (uang). Sistem ekonomi kapitalisme memberikan hak milik secara penuh kepada pihak swasta untuk mencari laba hingga maksimum tanpa intervensi dari pemerintah. Hal ini mengakibatkan adanya monopoli pasar yang dikuasai oleh mereka yang memiliki modal lebih banyak sehingga membuat kesenjangan ekonomi semakin besar karena kekayaan hanya menumpuk pada pemilik modal.

Dominasi pasar oleh pemilik modal besar sering kali mematikan para UMKM. Para pemilik modal besar memungkinkan untuk memiliki jaringan pasok dan promosi yang luas dan tidak bisa ditandingi oleh UMKM menciptakan ketimpangan dalam mendapat keuntungan. Sering kali para UMKM ini cepat gulung tikar karena kalah saing dalam mengakses peluang ekonomi.

Perserikatan buruh seperti KPSI maupun Partai Buruh selalu menuntut perbaikan agar kehidupan para pekerja lebih diperhatikan oleh pemeirntah. Mereka mengirim RUU, mendesak pengesahan, menuntut upah lebih banyak supaya bisa mendapat penghidupan yang lebih layak. Seharusnya pemerintah bisa merespon ini dengan memberi kebijakan keadilan bisnis. Kebijakan untuk benar-benar mensejahterakan tenaga kerja dan kebijakan untuk memperluas ruang gerak produk UMKM.

Jika ada regulasi yang diwacanakan untuk perbaikan, seperti UU PPRT, semata hanya untuk meredam potensi gejolak dan menjaga citra populis. Hal ini hanya merupakan perbaikan tambal sulam kapitalisme, bukan solusi dari permasalahan. Bisa jadi ketika majikan merasa berat dengan aturan ini, para PRT akan diberhentikan atau sulit mendapatkan pekerjaan. Yang ada solusi ini malah membaca masalah yang baru lagi. Pemerintah hanya menetapkan aturan berdasarkan kemanfaatan dan kepentingan pribadi, bukan kebutuhan masyarakat.

SOLUSI SYARIAT ISLAM

Asas kepentingan atau manfaat bukan landasan yang dibawa Islam. Solusi kehidupan berdasarkan wahyu merupakan cara Islam bekerja.

Solusi Islam terhadap permasalahan kehidupan memandang ini sebagai masalah manusia dengan segala potensi hidupnya, bukan masalah buruh atau pengusaha semata. Terkait urusan pekerja, syariat Islam memandang upah buruh (ujrah) bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan sebagai bentuk amanah, keadilan, dan kemuliaan manusia. Islam memberikan beberapa ketentuan dan yang paling utama adalah akad. 

Dalam akad, jumlah upah harus disebutkan dan disepakati dengan jelas agar tidak terjadi perselihan. Kemudian upah-mengupah (ijarah) tidak ditentukan berdasarkan UMR/UMK, melainkan atas nilai manfaat jasa yang diberikan sehingga upah bisa berbeda tiap pekerja. Semua itu diatur dalam syariat Islam dan diawasi oleh negara. 

Sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan semua warga negara. Tidak ada perbedaan antara pengusaha, karyawan, pegawai negara, ataupun buruh. Hak dasar pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan juga dijamin melalui mekanisme ekonomi berdasarkan syariat Islam. Tak ada pemisahan antara kelas buruh dan pemilik modal. Apabila terjadi ketidakadilan dalam kegiatan ekonomi maka negara akan turut membantu, membenahi, dan memberikan perbaikan supaya masalah tidak terulang lagi di kemudian hari.

Oleh karen itu, ketetapan hukum dan aturan harus dikembalikan pada syariat Allah, sehingga keadilan dan kesejahteraan terwujud nyata. Dan hal ini bisa terwujud apabila umat sadar dan bersatu untuk menjalankn dan menerapkan syariat Islam dengan benar.

Wallahu’alam bi showab