-->

Minimnya Lapangan Pekerjaan Di Sektor Formal Hingga Hilangnya Hak Pekerja


Oleh : Khoiriyah
Aktivis muslimah

Munculnya keberpihakan pemimpin negara terhadap hak pekerja demi menjawab tuntutan serikat buruh pada May Day yang terjadi di Monas, serta dengan diumumkannya sederet kebijakan dan intruksi terkait ketenagakerjaan. Apakah ini benar solusi terbaik atau hanya janji manis untuk meredam gejolak sesaat?. Jum'at(1/5/2026)Antara.

Peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) pada 1 Mei yang berpusat di Jakarta tepatnya di Monas. Setidaknya ada 6 tuntutan yang disuarakan oleh serikat pekerja mengenai kesejahteraan kaum buruh seperti upah layak, sistem kontrak kerja, jaminan sosial, serta kebijakan pemerintah yang dinilai kurang memihak pekerja. Ditengah tingginya angka pengangguran, maraknya PHK, serta fenomena gig economy.

Pemimpin negeri ini pun memberikan jawaban atas tuntutan tersebut dengan diumumkannya sederet kebijakan dan kontruksi ketenagakerjaan. Salah satunya adanya wacana pemerintah akan membangun seribu hunian bagi pekerja, agar 30 persen dari gaji pekerja bukan lagi untuk membayar iuran kontrakan melainkan untuk menyicil hunian yang nantinya bisa dimiliki.

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa ia telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk duduk bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan tahun ini. Demi memenuhi permintahan serikat buruh atas keberpihakan negara pada perlindungan hak pekerja.

Perlu diketahui bahwa struktur ketenagakerjaan di Indonesia masih didominasi oleh sektor informal seperti pedagang kaki lima, pekerja lepas, buruh tani, asisten rumah tangga, tukang ojek/pengemudi transportasi online, pedagang asongan keliling atau pemulung. Adanya ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dengan ketersediaan lapangan kerja yang membuat semakin sulitnya mendapat pekerjaan. Meskipun ada pilihan lain untuk membuka usaha sendiri akhirnya kandas ditengah jalan karena minimnya modal hingga menurunnya daya beli masyarakat.

Maraknya keberadaan gig economy ini justru membuat para pekerja kehilangan haknya sebagai pekerja, karena tidak ada kepastian dari pemilik modal. Kurangnya lapangan pekerjaan sementara makin banyaknya para pencari kerja, ini membuktikan bahwa negara gagal dalam menciptakan lapangan kerja yang cukup bagi rakyatnya. Sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di negeri ini menciptakan kesenjangan yang makin luas hingga kemiskinan secara struktural. Sementara jika kita teliti lebih dalam berbagai kebijakan yang dibuat nyatanya lebih berpihak kepada pemilik modal sehingga kepentingan rakyat terabaikan.

Berbeda dengan Islam, Islam menegaskan tanggung jawab negara adalah menyediakan lapangan kerja yang cukup bagi semua laki-laki dewasa yang mampu untuk bekerja agar bisa menjalankan kewajiban menafkahi keluarganya untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan. Apabila pendapatan tersebut tidak mencukupi maka negara akan turun tangan langsung dalam pemenuhan kebutuhan dasar tersebut. 

Termasuk dalam pemenuhan hak dasar lainnya seperti pendidikan dan kesehatan serta keamanan. Negara akan hadir untuk menciptakan pendidikan yang murah mampu diakses bagi semua kalangan, termasuk penyediaan guru yang kompeten, buku-buku tunjangan untuk belajar, perpustakaan, serta berbagai perangkat yang dibutuhkan dalam pembelajaran. Dalam bidang kesehatan pun demikian, negara akan memastikan seluruh masyarakat mampu menggunakan fasilitas kesehatan yang memadai dengan pelayanan gratis yang berkualitas tanpa terkecuali.

Seluruh kebutuhan dasar publik seperti ini akan mampu ditopang oleh negara dengan pembiayaan yang berasal dari baitulmal. Bukan lagi dibebankan dalam kontrak kerja seperti halnya jaminan sosial yang sepenuhnya akan diberikan dan dipenuhi juga oleh negara.

Sumber pemasukan baitulmal berasal dari pos-pos yang sudah ditentukan oleh syariat. Adanya pengelolaan harta dalam Islam yang dibagi menjadi tiga kelompok yaitu harta milik individu dimana diperuntukkan untuk pribadi sesuai ketentuan syariat. Harta kepemilikan umum seperti air (termasuk laut), padang gembala (hutan), dan api (barang tambang). Maka dalam peruntukannya haram dimiliki oleh pribadi tertentu, kelompok atau swasta. Semua harta yang termasuk dalam kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara serta hasilnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Sedangkan pada pos kepemilikan negara berupa fa'i dan jizyah, maka digunakan untuk kepentingan negara seperti halnya jihad.

Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam, sehingga aktivitas ekonomi yang bergerak ditengah- tengah masyarakat adalah sektor riil tanpa ribawi. Baik dalam bidang pertanian, industri, perdagangan maupun jasa. Negara juga memastikan untuk tidak bergantung pada impor yang berdampak pada kestabilan harga barang-barang pokok. Negara juga mendorong sektor industri yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar mengikuti pasar global. Dengan demikian lapangan kerja tercipta secara stabil dan berkelanjutan.

Negara akan menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara adil berdasarkan syariat. Dengan penerapan hukum-hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan akan mampu menghadirkan keadilan hakiki dan kesejahteraan akan benar-benar dapat diraih. Serta adanya ancaman keras terhadap kezaliman termasuk dalam hubungan kerja, termasuk kecurangan dalam mengurangi hak upah pekerja. Negara juga memastikan seluruh masyarakat dapat hidup dengan layak. Wallahu'allam.