Lemahnya Sudut Pandang Sekuler Kapitalis Dalam Penanganan Bencana
Oleh : Ayunin Maslacha, S.H. (Aktivis Muslimah dan Pengamat Politik)
Berdasarkan data laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB), per 14 April kemarin cuaca ekstrem melanda beberapa titik di kota Bekasi. Setidaknya terdapat lima kecamatan yang terdampak yaitu Rawalumbu, Mustikajaya, Bantargebang, Jatiasih, dan Jatisampurna. Akibatnya puluhan pohon tumbang, kerusakan beberapa rumah warga dan terganggunya akses fasilitas umum (kompas.com, 13/4/2026).
Bencana bukan hanya sekedar fenomena alam. Tapi juga bagian dari permasalahan hidup manusia yang perlu dijawab tuntas. Terutama keterkaitan penguasa sebagai pemimpin yang diamanahi untuk melindungi dan mengurus keperluan rakyat sesuai mandat Konstitusional. Sebab menurut laporan World Risk Report 2023, Indonesia merupakan wilayah rawan bencana nomer dua sedunia setelah Filipina (ugm.ac.id, 15/1/2026). Secara geologis, wilayah Indonesia berada di tiga lempeng tektonik aktif yakni Lempeng Indo-Australia, Lempeng Pasifik, dan Lempeng Eurasia. Pertemuan lempeng ini menyebabkan tujuh puluh sesar aktif dan melahirkan belasan zona tidak stabil sehingga pada satu titik tertentu bisa menyebabkan gempa bumi. Tak hanya itu, wilayah Indonesia juga dalam Lintasan Cincin Api Ring Pasifik serta dilewati oleh Alpide Belt, yang mana sabuk seismik dan orogenik ini merupakan jalur gempa bumi paling aktif kedua di dunia (eticon.co.id, 5/2/2023). Iklim tropis di Indonesia dengan curah hujan tinggi juga mengakibatkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, puting beliung hingga kekeringan.
Netizen Indonesia sering melontarkan keluhan di setiap berita bencana terkait tidak adanya arahan maupun edukasi respon terhadap bencana. Hanya seruan waspada dan tak tau harus berbuat apa. Selain itu, yang menjadi titik kritis adalah tindakan yang dilakukan pemerintah daerah hingga pusat hanya fokus pada pasca terjadinya bencana, bukan pada pencegahan. Meski Indeks Risiko Bencana di Indonesia menunjukkan tren penurunan dalam satu dekade terakhir, tapi kesiapan mitigasi bencana di Indonesia masih sangat jauh jika dibandingkan negara lain. Sehingga perlu menyoroti beberapa aspek mitigasi yang ada di Indonesia.
Diantaranya sistem kebijakan. Sistem hukum di Indonesia terkait bencana alam seperti UU No. 24 tahun 2007 masih ditaraf panduan bukan standar nasional yang bisa ditegakkan secara hukum. Akibatnya, pola reaktif dalam menghadapi bencana terus berulang. Hanya seputar penanganan dampak setelah bencana, bukan pada prediksi dan pencegahan. Mirisnya, Indonesia juga tidak memiliki kebijakan mengenai retrofitting (perkuatan struktur) bangunan, padahal infrastruktur perkotaan memiliki kepadatan dan kerentanan cukup tinggi. Hal ini semakin diperlemah oleh rendahnya kesadaran publik, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya integrasi lintas sektor dalam rangka meminimalisir risiko bencana (Binawan Student Journal, Vol 7, No 2, 2025).
Bagaimana suatu negara menghadapi problematika di wilayahnya sangat bergantung pada sudut pandang penguasa. Bisa dikatakan bahwa sudut pandang pemangku kebijakan di Indonesia masih sekuler kapitalis. Sehingga aturan-aturan yang dibuat acapkali bersifat parsial, bahkan bisa jadi sekedar pencitraan jangka pendek. Ini terbukti dari alokasi anggaran bencana yang masih bersifat kaku, reaktif dan sering mengalami keterlambatan sebab lapisan birokrasi yang menghambat respon tepat waktu. Sehingga negara perlu menyusun ulang sistem mitigasi berbasis data risiko, mencakup pemetaan wilayah rawan, perbaikan drainase, penataan pohon dan ruang hijau, serta penguatan infrastruktur agar mampu menghadapi cuaca ekstrem yang berulang setiap tahun. Ini semua memerlukan anggaran yang besar, sayangnya kerugian negara akibat korupsi anggaran bencana di berbagai wilayah mencakup 14,2 Miliar Rupiah menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) 2024.
Semua paparan fakta ini bisa disebut sebagai ketidakseriusan penguasa menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Kompetensi penguasa, khususnya di bidang kementerian yang bergerak pada pembangunan dan stabilitas keamanan masyarakat seperti Menko PMK, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum hingga Kepala BNPB turut dipertanyakan. Dengan banyaknya SDM yang bergerak di balik kementerian tersebut serta potensi akademik yang mereka miliki diharapkan mampu memberi solusi yang solutif agar penderitaan rakyat saat menghadapi cuaca ekstrem dan bencana tidak terulang.
Negara perlu melakukan pengawasan dan perawatan rutin terhadap fasilitas umum seperti jalan, saluran air, dan jaringan listrik, disertai respon cepat yang terkoordinir dengan baik agar dampak bencana dapat diminimalkan sejak awal. Tidak adanya standar building codes (peraturan bangunan) juga memberi ruang bebas bagi para pemodal untuk melanggengkan bisnisnya tanpa serius mempertimbangkan K3 serta dampak AMDAL bagi lingkungan sekitarnya. Belum lagi tidak adanya sanksi tegas dan menjerakan terhadap budaya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam politik kebijakan pembangunan.
Berbeda jika halnya penguasa kita memiliki sudut pandang Islam. Di mana dorongan keimanan yang kuat akan menyemaikan rasa takut pada Allah jika tidak berhati-hati dalam membuat kebijakan yang bisa berakibat pada kedzaliman. Tapi sudut pandang ini mustahil ada pada penguasa yang memilih cara pandang memisahkan agama dalam urusan politik, itulah yang umumnya terjadi di dalam sistem Demokrasi Indonesia. Jika ingin perlindungan dan pengurusan rakyat bersifat komprehensif, maka dibutuhkan penguasa yang hanif dan shalih yang mau menerapkan aturan-aturan Allah dalam semua lini. Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar