-->

Kebiadaban Israel Legalkan UU Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina


Oleh : Misita (Mahasiswa) 

Parlemen Israel (Knesset) secara resmi mengesahkan undang-undang kontroversial pada akhir Maret 2026 yang mengizinkan penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel.

Ketentuan dari UU ini mencerminkan ketidakadilan nyata bagi warga palestina. Aturan tersebut dinilai diskriminatif karena praktiknya hampir secara khusus hanya menyasar warga Palestina saja. Di sisi lain, aturan ini tidak diterapkan secara setara kepada pemukim atau ekstremis Yahudi yang melakukan tindakan serupa terhadap warga Palestina. Hal ini semakin memperkuat ancaman genosida bagi warga Palestina. 

Kecaman keras telah disuarakan oleh dunia internasional setelah Parlemen Israel mengesahkan UU tersebut, termasuk Indonesia. 

Kemlu menegaskan aturan tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan, serta melanggar hukum hak asasi manusia, Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

"Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut," tulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam keterangan resmi melalui akun X @Kemlu_RI, Rabu (1/4/2026).

Selain itu, Indonesia juga menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas untuk melindungi rakyat Palestina.

Sebagai muslim sungguh kondisi ini benar-benar memprihatinkan dan menyayat hati. Bertahun-tahun warga Palestina hidup dalam cengkeraman penjajahan zionis yahudi. Kondisi ini menunjukkan butuhnya kepemimpinan yang mampu membebaskan mereka seutuhnya. 

Oleh karena itu, umat Islam dunia, terutama para penguasa dan tokohnya tidak sepatutnya berdiam diri atau merasa cukup hanya dengan menyampaikan kecaman atas kezhaliman yang menimpa palestina. Mereka harus berani melakukan langkah-langkah politik untuk menumpas kebiadaban zionis yang berada di bawah dukungan Amerika.

Sebab, perlawanan ini akan sulit apabila hanya dilakukan oleh warga Palestina saja. Maka dari itu, seluruh umat muslim harus bersatu guna bersama-sama melawan penjajahan zionis ini. 

Jangan sampai umat muslim saat ini seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah, bahwasannya kaum muslim seperti buih dilautan–banyak, namun lemah. Terombang-ambing tanpa daya karena hilangnya persatuan diantara umat muslim.

Bayangkan, apabila seluruh negara negara muslim bersatu, mengerahkan seluruh pasukan tentaranya untuk melindungi dan melawan kembali penjajah zionis. Tentu warga Palestina tidak akan mati-matian berjuang sendirian selama bertahun-tahun. Dan penjajah zionis pun tak akan berani mengganggu umat muslim, karena banyak dan kuatnya tentara muslim.

Mengapa harus pasukan tentara? sebab, penjajahan militer oleh zionis hanya akan seimbang dengan perlawanan militer juga, bukan hanya dengan kalimat kecaman saja.

Maka, mari kita bersama berjuang menyuarakan solusi ini, melawan kebiadaban Israel terhadap saudara kita di Palestina. Bersama sama kita bersatu dalam kepemimpinan Islam–Khilafah yang akan menyatukan seluruh umat muslim sekaligus menjadi junnah–perisai untuk umat muslim. Menciptakan persatuan umat muslim yang kuat dan berdaulat.